NARASIDEMOKRASI – Seorang residivis kambuhan berinisial BS (39), warga Sukarami Kota Bengkulu, kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Sumur Dewa.
BS ditangkap tim gabungan URC Jatanras Polda Bengkulu bersama Polsek Selebar dan Polsek Gading Cempaka pada Senin malam, 25 Mei 2026 sekitar pukul 18.35 WIB.
Yang mengejutkan, pelaku ternyata bukan pertama kali melakukan tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, BS diketahui sudah sembilan kali terlibat kasus kriminal.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Bengkulu, AKBP Dr. Agus Santoso mengatakan, pihaknya masih mendalami seluruh riwayat kejahatan yang diduga dilakukan pelaku.
“Pelaku ini merupakan residivis kambuhan dengan catatan sudah sembilan kali melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Tidak hanya kasus curanmor, BS juga diduga terlibat dalam berbagai tindak kriminal lain di Kota Bengkulu maupun luar daerah.
Catatan kriminal yang diduga melibatkan pelaku di antaranya penggelapan sepeda motor di wilayah Sukarami, pencurian telepon genggam di warung depan STAIN, pencurian printer dan pembobolan di SMA Negeri 10 Kota Bengkulu.
Selain itu, pelaku juga disebut pernah mencoba membongkar jendela kos di kawasan Sumur Dewa. Polisi turut mendalami dugaan keterlibatan BS dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Genio di Jalan Hibrida.
Tak berhenti di situ, BS juga diduga memiliki keterlibatan dalam kasus curanmor di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Panjangnya daftar dugaan tindak kriminal yang dilakukan pelaku membuat masyarakat semakin khawatir terhadap maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di Bengkulu.
Warga menilai pelaku residivis seperti BS sering kembali melakukan kejahatan karena merasa memiliki pengalaman dan mengetahui celah dalam menjalankan aksinya.
Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman tegas kepada pelaku curanmor yang berulang kali melakukan tindak pidana.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di kawasan yang minim pengawasan.
Polisi menyebut, aksi pencurian kendaraan bermotor biasanya terjadi karena adanya kesempatan. Oleh sebab itu, warga diminta menggunakan kunci tambahan dan tidak meninggalkan kendaraan sembarangan.
Dalam kasus terbaru ini, pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah melakukan aksi curanmor di Sumur Dewa.
Pengungkapan cepat tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung bergerak melakukan patroli dan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku berhasil ditemukan dan langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.
Saat ini BS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Bengkulu. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
“Kita masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Agus Santoso.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa tindak kriminal curanmor masih menjadi ancaman serius di Bengkulu. Aparat kepolisian berharap masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.









