Kasus Solar Nelayan Bengkulu Bisa Melebar, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan DKP Provinsi

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bengkulu mendalami dugaan keterlibatan banyak pihak dalam kasus penyelewengan Biosolar nelayan di Pulau Baai Kota Bengkulu.

Polda Bengkulu mendalami dugaan keterlibatan banyak pihak dalam kasus penyelewengan Biosolar nelayan di Pulau Baai Kota Bengkulu.

NARASIDEMOKRASI – Kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi jenis Biosolar untuk nelayan di Bengkulu diperkirakan masih akan berkembang. Polda Bengkulu membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Saat ini, penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan satu tersangka berinisial AS yang diketahui merupakan salah satu ketua himpunan nelayan di Kota Bengkulu.

Namun polisi menegaskan penyidikan belum selesai. Sejumlah dokumen dan keterangan saksi masih terus dikumpulkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi Biosolar subsidi di wilayah Pulau Baai.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Mirza Gunawan mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan DKP Provinsi Bengkulu.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan penerbitan rekomendasi pembelian BBM subsidi bagi nelayan.

“Kami mencari dokumen yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penyelidikan ke depan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Mirza.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan indikasi adanya rekomendasi pembelian Biosolar yang diduga diterbitkan tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :  Durian Rejang Lebong Siap Mendunia, Bambang Lembak Dorong Promosi dan Kontes Durian Lokal

Dokumen rekomendasi itu kemudian digunakan untuk membeli Biosolar di SPDN atau Solar Packed Dealer Nelayan.

Selain dugaan administrasi yang tidak sesuai aturan, polisi juga menemukan indikasi harga solar subsidi yang dijual tidak sesuai harga resmi pemerintah.

Dalam pengungkapan sebelumnya, aparat berhasil mengamankan sekitar 4 ribu liter Biosolar yang diduga disalahgunakan.

Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung selama setahun. Tersangka AS disebut memperoleh keuntungan dari selisih harga penjualan BBM subsidi.

Mirza menegaskan pihaknya masih mendalami alur distribusi Biosolar tersebut. Penyidik ingin memastikan apakah ada pihak lain yang ikut menikmati keuntungan dari praktik ilegal itu.

“Dimungkinkan bukan hanya pelaku tunggal, melainkan ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat,” tegasnya.

Pernyataan itu membuat kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Bengkulu. Sebab, jika benar melibatkan lebih dari satu pihak, maka praktik penyalahgunaan BBM subsidi diduga telah berjalan secara terstruktur.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi BBM subsidi untuk nelayan selama ini. Banyak pihak berharap penyidikan dilakukan secara transparan agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum.

Baca Juga :  Polri Tak Hanya Jaga Keamanan, Polda Bengkulu Kini Bangun Gudang Pangan Raksasa

BBM subsidi sendiri merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat kecil, termasuk nelayan tradisional. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan dianggap merugikan negara sekaligus menyengsarakan rakyat kecil.

Polda Bengkulu memastikan tidak akan berhenti pada satu tersangka saja apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Dalam perkara ini, tersangka AS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Kasus dugaan penyelewengan Biosolar nelayan ini menjadi salah satu perhatian besar di Bengkulu karena menyangkut kebutuhan dasar nelayan dalam mencari nafkah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat membongkar seluruh jaringan yang terlibat agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.

Berita Terkait

Bengkulu Punya Potensi Energi Besar, STuEB Dorong Pemerintah Bangun Sistem Listrik Mandiri
Atlet Bengkulu Peraih Emas PON Dijanjikan Bonus Rp1 Miliar, Pemprov Siapkan Apresiasi Besar
Penataan Pantai Panjang Bengkulu Mulai Diperketat, Pemkot Tegaskan Demi Wisata yang Lebih Tertata
Dari Tuntutan Miliaran Rupiah hingga Vonis Bebas, Kasus Tol Bengkulu Belum Berakhir 
Turnamen PTM Fortuna Hadirkan Kategori U-100, Uji Skill dan Pengalaman
Aliansi Petani Sawit Bengkulu Kritik Kebijakan Ekspor Satu Pintu Prabowo
Wakapolres Lebong Tekankan Kebersihan Mako Cerminan Profesionalisme Polisi
Warga Resah, Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Perkebunan Sawit Mukomuko
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:04 WIB

Bengkulu Punya Potensi Energi Besar, STuEB Dorong Pemerintah Bangun Sistem Listrik Mandiri

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:52 WIB

Atlet Bengkulu Peraih Emas PON Dijanjikan Bonus Rp1 Miliar, Pemprov Siapkan Apresiasi Besar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:25 WIB

Penataan Pantai Panjang Bengkulu Mulai Diperketat, Pemkot Tegaskan Demi Wisata yang Lebih Tertata

Senin, 25 Mei 2026 - 20:31 WIB

Dari Tuntutan Miliaran Rupiah hingga Vonis Bebas, Kasus Tol Bengkulu Belum Berakhir 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:08 WIB

Turnamen PTM Fortuna Hadirkan Kategori U-100, Uji Skill dan Pengalaman

Berita Terbaru