NARASIDEMOKRASI – Kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi jenis Biosolar untuk nelayan di Bengkulu diperkirakan masih akan berkembang. Polda Bengkulu membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Saat ini, penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan satu tersangka berinisial AS yang diketahui merupakan salah satu ketua himpunan nelayan di Kota Bengkulu.
Namun polisi menegaskan penyidikan belum selesai. Sejumlah dokumen dan keterangan saksi masih terus dikumpulkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi Biosolar subsidi di wilayah Pulau Baai.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Mirza Gunawan mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan DKP Provinsi Bengkulu.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan penerbitan rekomendasi pembelian BBM subsidi bagi nelayan.
“Kami mencari dokumen yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penyelidikan ke depan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Mirza.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan indikasi adanya rekomendasi pembelian Biosolar yang diduga diterbitkan tidak sesuai prosedur.
Dokumen rekomendasi itu kemudian digunakan untuk membeli Biosolar di SPDN atau Solar Packed Dealer Nelayan.
Selain dugaan administrasi yang tidak sesuai aturan, polisi juga menemukan indikasi harga solar subsidi yang dijual tidak sesuai harga resmi pemerintah.
Dalam pengungkapan sebelumnya, aparat berhasil mengamankan sekitar 4 ribu liter Biosolar yang diduga disalahgunakan.
Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung selama setahun. Tersangka AS disebut memperoleh keuntungan dari selisih harga penjualan BBM subsidi.
Mirza menegaskan pihaknya masih mendalami alur distribusi Biosolar tersebut. Penyidik ingin memastikan apakah ada pihak lain yang ikut menikmati keuntungan dari praktik ilegal itu.
“Dimungkinkan bukan hanya pelaku tunggal, melainkan ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat,” tegasnya.
Pernyataan itu membuat kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Bengkulu. Sebab, jika benar melibatkan lebih dari satu pihak, maka praktik penyalahgunaan BBM subsidi diduga telah berjalan secara terstruktur.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi BBM subsidi untuk nelayan selama ini. Banyak pihak berharap penyidikan dilakukan secara transparan agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum.
BBM subsidi sendiri merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat kecil, termasuk nelayan tradisional. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan dianggap merugikan negara sekaligus menyengsarakan rakyat kecil.
Polda Bengkulu memastikan tidak akan berhenti pada satu tersangka saja apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara ini, tersangka AS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Kasus dugaan penyelewengan Biosolar nelayan ini menjadi salah satu perhatian besar di Bengkulu karena menyangkut kebutuhan dasar nelayan dalam mencari nafkah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat membongkar seluruh jaringan yang terlibat agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.









