NARASIDEMOKRASI – Kasus korupsi pembangunan kios permanen tanpa izin di kawasan Pasar Panorama akhirnya memasuki babak vonis. Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan dua terdakwa, mantan anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi dan mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disprindag) Kota Bengkulu Bujang HR, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury, Senin (27/4/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Parizan Hermedi divonis pidana penjara selama 5 tahun. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp350 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 110 hari.
Tak hanya itu, Parizan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.620.850.000. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun.
Sementara itu, Bujang HR divonis pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan. Ia juga dijatuhi denda Rp350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 110 hari.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Parizan Hermedi dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp7,6 miliar.
Sedangkan Bujang HR dituntut hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
JPU Kejari Bengkulu menyatakan masih mempelajari putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya. Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa belum memberikan pernyataan resmi dan masih berkoordinasi dengan klien.
Kasus ini bermula dari pembangunan kios permanen tanpa izin di kawasan Pasar Panorama Kota Bengkulu. Proyek tersebut diduga menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Setelah melalui proses penyelidikan dan persidangan, kedua terdakwa dinyatakan bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum yang menjerat keduanya.









