Korupsi Kios Pasar Panorama: Eks Anggota DPRD dan Eks Kadis, Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Kasus korupsi pembangunan kios permanen tanpa izin di kawasan Pasar Panorama akhirnya memasuki babak vonis. Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan dua terdakwa, mantan anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi dan mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disprindag) Kota Bengkulu Bujang HR, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury, Senin (27/4/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Parizan Hermedi divonis pidana penjara selama 5 tahun. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp350 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 110 hari.

Baca Juga :  Dispora Serius Garap E-Sport, Generasi Muda Mulai Disiapkan Jadi Atlet Digital

Tak hanya itu, Parizan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.620.850.000. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun.

Sementara itu, Bujang HR divonis pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan. Ia juga dijatuhi denda Rp350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 110 hari.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Parizan Hermedi dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp7,6 miliar.

Baca Juga :  Ziarah Nasional HUT ke-80 TNI di Rejang Lebong, Bupati Fikri: Teladani Semangat Juang Pahlawan

Sedangkan Bujang HR dituntut hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

JPU Kejari Bengkulu menyatakan masih mempelajari putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya. Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa belum memberikan pernyataan resmi dan masih berkoordinasi dengan klien.

Kasus ini bermula dari pembangunan kios permanen tanpa izin di kawasan Pasar Panorama Kota Bengkulu. Proyek tersebut diduga menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Setelah melalui proses penyelidikan dan persidangan, kedua terdakwa dinyatakan bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum yang menjerat keduanya.

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru