DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Implementasi

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers (foto: dok istimewa)

Dewan Pers (foto: dok istimewa)

Jakarta – Pengurus PWI Pusat menegaskan kembali perlunya penguatan implementasi perlindungan wartawan di lapangan.

Penekanan ini disampaikan dalam Keterangan Tambahan Resmi (KTR) PWI Pusat di sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/10) siang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini beragenda mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Dewan Pers, serta Keterangan Tambahan Resmi dari PWI Pusat sebagai Pihak Terkait.

Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mempersoalkan frasa ‘mendapat perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers karena dinilai multitafsir dan belum memberi jaminan hukum yang memadai.

PWI Pusat, yang diwakili oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, menyampaikan Keterangan Tambahan Resmi tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Akhmad Munir. PWI Pusat sepakat bahwa Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional, namun menyoroti lemahnya implementasi di lapangan.

Baca Juga :  PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

“Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan dan koordinasi antar-lembaga ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi,” tegas Akhmad Munir dalam keterangan resminya.

Demi menjamin perlindungan yang efektif, PWI Pusat mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan. Protokol ini diharapkan dapat menjadi pedoman kerja bersama antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam penanganan kasus yang melibatkan kerja jurnalistik.

Dalam sidang tersebut, DPR RI melalui Rudianto Lallo, Anggota Komisi III, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers konstitusional dan sudah memberikan perlindungan hukum yang proporsional selama wartawan menjalankan tugas sesuai UU dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPD PAN: Biarkan Helmi Hasan Fokus Bangun Bengkulu

Menurut anggota dewan dari Dapil Sulsel itu, frasa tersebut tidak memberikan kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan bekerja secara aman dan profesional.

Senada dengan DPR, Abdul Manan yang mewakili Dewan Pers menyampaikan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar Dewan Pers menjalankan fungsi perlindungan, termasuk melalui Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri. Namun, ia juga mengakui adanya tantangan besar dalam implementasi.

“Bukan norma yang bermasalah, tapi penerapannya. Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers,” ujar Abdul Manan. (rls)

Berita Terkait

PHI Tolak Gugatan Eks Karyawan, Bank Bengkulu Dinilai Taat Aturan Ketenagakerjaan
Destita Minta Sistem BPJS Kesehatan Dievaluasi Total, Iuran Ganda PPPK
Ketua DPD RI Nilai Pembatasan Wisatawan TN Komodo Kurang Tepat
Prestasi Gemilang! Victor Saragih Promosi ke Eselon I Usai Bongkar Korupsi Rp3,39 Triliun di Bengkulu
Dorong Ekonomi Bengkulu, Erna Sari Dewi Minta Perluasan Jalan Tol Dipercepat
IMAPA Bengkulu Minta DPRD Sampaikan Aspirasi Papua ke Pemerintah Pusat
Tak Sekadar Politik, Laskar Gibran Bengkulu Ingin Jadi Solusi Masyarakat Menuju Indonesia Emas 2045
Sultan B. Najamudin Ingatkan Pemerintah Jaga Stabilitas BBM dan LPG Jelang Mudik Lebaran
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:38 WIB

Destita Minta Sistem BPJS Kesehatan Dievaluasi Total, Iuran Ganda PPPK

Selasa, 14 April 2026 - 15:05 WIB

Ketua DPD RI Nilai Pembatasan Wisatawan TN Komodo Kurang Tepat

Senin, 13 April 2026 - 20:24 WIB

Prestasi Gemilang! Victor Saragih Promosi ke Eselon I Usai Bongkar Korupsi Rp3,39 Triliun di Bengkulu

Rabu, 8 April 2026 - 22:00 WIB

Dorong Ekonomi Bengkulu, Erna Sari Dewi Minta Perluasan Jalan Tol Dipercepat

Selasa, 7 April 2026 - 20:47 WIB

IMAPA Bengkulu Minta DPRD Sampaikan Aspirasi Papua ke Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

Literasi & Opini

Bagian Tercecer Setelah Temu Alumni Universitas Bengkulu

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:27 WIB