DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Implementasi

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers (foto: dok istimewa)

Dewan Pers (foto: dok istimewa)

Jakarta – Pengurus PWI Pusat menegaskan kembali perlunya penguatan implementasi perlindungan wartawan di lapangan.

Penekanan ini disampaikan dalam Keterangan Tambahan Resmi (KTR) PWI Pusat di sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/10) siang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini beragenda mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Dewan Pers, serta Keterangan Tambahan Resmi dari PWI Pusat sebagai Pihak Terkait.

Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mempersoalkan frasa ‘mendapat perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers karena dinilai multitafsir dan belum memberi jaminan hukum yang memadai.

PWI Pusat, yang diwakili oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, menyampaikan Keterangan Tambahan Resmi tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Akhmad Munir. PWI Pusat sepakat bahwa Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional, namun menyoroti lemahnya implementasi di lapangan.

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz Bantu Warga Pedalaman Papua Lewat Pelayanan Kesehatan dan Bantuan Sosial

“Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan dan koordinasi antar-lembaga ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi,” tegas Akhmad Munir dalam keterangan resminya.

Demi menjamin perlindungan yang efektif, PWI Pusat mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan. Protokol ini diharapkan dapat menjadi pedoman kerja bersama antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam penanganan kasus yang melibatkan kerja jurnalistik.

Dalam sidang tersebut, DPR RI melalui Rudianto Lallo, Anggota Komisi III, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers konstitusional dan sudah memberikan perlindungan hukum yang proporsional selama wartawan menjalankan tugas sesuai UU dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga :  Pemda Seluma Dukung Semangat Kemanusiaan, Wabup Gustianto Buka Lomba PMR se-Kabupaten Seluma

Menurut anggota dewan dari Dapil Sulsel itu, frasa tersebut tidak memberikan kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan bekerja secara aman dan profesional.

Senada dengan DPR, Abdul Manan yang mewakili Dewan Pers menyampaikan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar Dewan Pers menjalankan fungsi perlindungan, termasuk melalui Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri. Namun, ia juga mengakui adanya tantangan besar dalam implementasi.

“Bukan norma yang bermasalah, tapi penerapannya. Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers,” ujar Abdul Manan. (rls)

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri dan Akpol ’90 Dhira Brata Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Bogor
Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Titipan
Polri Hadir di Ruang Digital, E-Sport Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Anak Muda Raih Prestasi
Polri Luncurkan E-Sport Kapolri Cup 2026, Siapkan Panggung Talenta Digital Indonesia
Wayang Karton Jadi Media Edukasi Anak, Polres Kediri Kota Meriahkan HKGB ke-74 dengan Cara Kreatif
KAMSRI Dorong Transparansi Pemerintah Terkait Penunjukan Wakil Kepala BGN
Golkar Kota Bengkulu Terima SK Kepengurusan
Sultan Bergerak Cepat, DPD RI Kawal Pemulihan Harga Sawit hingga Kembali Normal
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:40 WIB

Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Titipan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polri Hadir di Ruang Digital, E-Sport Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Anak Muda Raih Prestasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:19 WIB

Polri Luncurkan E-Sport Kapolri Cup 2026, Siapkan Panggung Talenta Digital Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:08 WIB

Wayang Karton Jadi Media Edukasi Anak, Polres Kediri Kota Meriahkan HKGB ke-74 dengan Cara Kreatif

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:08 WIB

KAMSRI Dorong Transparansi Pemerintah Terkait Penunjukan Wakil Kepala BGN

Berita Terbaru