Prof Juanda: Penindakan Kejahatan Jalanan Sudah Sesuai Amanat Konstitusi

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Juanda menyebut penindakan kejahatan jalanan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Kepolisian.

Prof Juanda menyebut penindakan kejahatan jalanan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Kepolisian.

BENGKULUBAROMETER – Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Juanda menegaskan bahwa langkah Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan jalanan merupakan bagian dari amanat konstitusi dan undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Juanda saat menghadiri konferensi pers pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat telah diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Sultan Perjuangkan 500 Bedah Rumah untuk Bengkulu, BSPS 2026 Jadi Harapan Baru Warga

“Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri untuk mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujar Juanda.

Ia menjelaskan, tindakan tegas terhadap pelaku pencurian, begal, hingga curanmor merupakan langkah penting untuk menjaga rasa aman masyarakat.

Baca Juga :  Kompolnas Ingatkan Polda Metro Jaya Tegakkan Hukum Secara Profesional dan Humanis

Namun demikian, Juanda menegaskan bahwa seluruh tindakan kepolisian tetap harus dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh keluar dari prinsip legalitas, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia.

Ia menilai keberhasilan Polda Metro Jaya dalam mengungkap ratusan kasus kriminal menunjukkan bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur,” tegasnya.

Berita Terkait

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Pemprov Bengkulu Tunggu Regulasi Pusat soal Penyaluran Bansos Lewat Kopdes
BI Bengkulu Perkuat Edukasi QRIS, Transaksi Digital Tak Cukup Hanya Praktis
Istri Ketua SAAF Tempuh Jalur Hukum, Perjuangkan Hak Diri dan Anak
Kuasa Hukum CV Pupuk Apresiasi Vonis Hakim, Sebut Unsur Pidana Terbukti
BTPN Syariah Jaga Kualitas Pembiayaan, Laba Semester I 2026 Capai Rp655 Miliar
Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Konsolidasi Besar Menuju Pemilu 2029 Dimulai
Saksi Ahli Terdakwa Justru Ungkap Fakta yang Menguatkan Dugaan Fraud di CV Pupuk
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 1 September 2026 - 15:54 WIB

Pemprov Bengkulu Tunggu Regulasi Pusat soal Penyaluran Bansos Lewat Kopdes

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:30 WIB

BI Bengkulu Perkuat Edukasi QRIS, Transaksi Digital Tak Cukup Hanya Praktis

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Istri Ketua SAAF Tempuh Jalur Hukum, Perjuangkan Hak Diri dan Anak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kuasa Hukum CV Pupuk Apresiasi Vonis Hakim, Sebut Unsur Pidana Terbukti

Berita Terbaru