BENGKULUBAROMETER – Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Juanda menegaskan bahwa langkah Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan jalanan merupakan bagian dari amanat konstitusi dan undang-undang.
Hal tersebut disampaikan Juanda saat menghadiri konferensi pers pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat telah diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri untuk mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujar Juanda.
Ia menjelaskan, tindakan tegas terhadap pelaku pencurian, begal, hingga curanmor merupakan langkah penting untuk menjaga rasa aman masyarakat.
Namun demikian, Juanda menegaskan bahwa seluruh tindakan kepolisian tetap harus dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh keluar dari prinsip legalitas, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia.
Ia menilai keberhasilan Polda Metro Jaya dalam mengungkap ratusan kasus kriminal menunjukkan bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur,” tegasnya.









