Kompolnas Ingatkan Polda Metro Jaya Tegakkan Hukum Secara Profesional dan Humanis

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompolnas meminta Polda Metro Jaya tetap mengedepankan profesionalitas dan hak asasi manusia dalam menangani kejahatan jalanan.

Kompolnas meminta Polda Metro Jaya tetap mengedepankan profesionalitas dan hak asasi manusia dalam menangani kejahatan jalanan.

NARASIDEMOKRASI – Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi mengingatkan agar penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan tetap dilakukan secara profesional dan menghormati hak asasi manusia.

Pernyataan tersebut disampaikan saat konferensi pers pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Menurut Ida, tindakan tegas terhadap pelaku kriminal memang diperlukan demi menjaga keamanan masyarakat. Namun seluruh prosesnya harus tetap berada dalam koridor hukum.

Baca Juga :  Wamen Viva Yoga Ingatkan Kader HMI: Jangan Jadi “Kayu Bakar” Politik, Independensi Harus Dijaga

“Kompolnas ingin memastikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan terhadap para tersangka tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Proses hukum harus profesional, terukur, dan menghormati hak asasi manusia,” tegas Ida.

Ia menjelaskan, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009

Selain itu, Ida juga menyoroti penanganan tersangka yang masih berstatus anak. Ia meminta proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan sesuai aturan perlindungan anak.

Baca Juga :  HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Menurutnya, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) harus dilibatkan apabila ditemukan tersangka di bawah umur.

“Ini penting untuk dipastikan, khususnya apabila ada tersangka yang masih anak. Prosesnya harus sesuai ketentuan perlindungan anak,” katanya.

Kompolnas berharap penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dapat berjalan tegas namun tetap humanis dan bertanggung jawab.

Berita Terkait

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Pemprov Bengkulu Tunggu Regulasi Pusat soal Penyaluran Bansos Lewat Kopdes
BI Bengkulu Perkuat Edukasi QRIS, Transaksi Digital Tak Cukup Hanya Praktis
Istri Ketua SAAF Tempuh Jalur Hukum, Perjuangkan Hak Diri dan Anak
Kuasa Hukum CV Pupuk Apresiasi Vonis Hakim, Sebut Unsur Pidana Terbukti
BTPN Syariah Jaga Kualitas Pembiayaan, Laba Semester I 2026 Capai Rp655 Miliar
Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Konsolidasi Besar Menuju Pemilu 2029 Dimulai
Saksi Ahli Terdakwa Justru Ungkap Fakta yang Menguatkan Dugaan Fraud di CV Pupuk
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 1 September 2026 - 15:54 WIB

Pemprov Bengkulu Tunggu Regulasi Pusat soal Penyaluran Bansos Lewat Kopdes

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:30 WIB

BI Bengkulu Perkuat Edukasi QRIS, Transaksi Digital Tak Cukup Hanya Praktis

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Istri Ketua SAAF Tempuh Jalur Hukum, Perjuangkan Hak Diri dan Anak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kuasa Hukum CV Pupuk Apresiasi Vonis Hakim, Sebut Unsur Pidana Terbukti

Berita Terbaru