NARASIDEMOKRASI – Polemik pembongkaran sejumlah saung dan pondok pedagang di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu terus menjadi perhatian publik. Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan langkah penataan yang dilakukan bukan untuk mematikan usaha pedagang, melainkan demi menciptakan kawasan wisata yang lebih tertata, nyaman dan memiliki kepastian hukum.
Persoalan tersebut dibahas dalam hearing yang digelar DPRD Kota Bengkulu bersama Asisten II Pemerintah Kota Bengkulu serta Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Senin (25/05/2026). Hearing dilakukan setelah muncul banyak keluhan pedagang terkait pembongkaran pondok di kawasan wisata Pantai Panjang, khususnya di area Warung Digi.
Asisten II Pemkot Bengkulu, Sehmi Alnur mengatakan penataan kawasan wisata Pantai Panjang dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Menurutnya, pemerintah tidak bisa bekerja di luar regulasi karena kawasan tersebut telah memiliki dasar hukum mulai dari aturan pemerintah provinsi hingga pemerintah kota.
“Prinsipnya kita harus mengedepankan peraturan dan undang-undang, mulai dari SK Gubernur, Pergub, SK wali kota hingga aturan lainnya,” kata Sehmi.
Ia menjelaskan, selama ini masih banyak bangunan di kawasan wisata Pantai Panjang yang berdiri tidak sesuai ketentuan. Mulai dari ukuran pondok yang tidak sesuai, posisi bangunan yang memakan akses jalan hingga penempatan yang dinilai mengganggu kenyamanan wisatawan.
Menurut Sehmi, kondisi tersebut membuat kawasan Pantai Panjang terlihat semrawut dan sulit berkembang menjadi destinasi wisata unggulan. Karena itu pemerintah mulai melakukan penataan secara bertahap agar kawasan pantai memiliki konsep yang lebih baik.
“Bagaimana kenyamanan, teknis lapangan dan pelayanan itu bisa berjalan baik untuk pemerintah, pedagang dan wisatawan,” ujarnya.
Selain penataan bangunan, pemerintah juga tengah menyiapkan pembangunan gazebo dan sejumlah fasilitas wisata baru melalui bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah pihak seperti Bank Bengkulu dan Bank Indonesia.
Namun rencana pembangunan tersebut disebut sulit dilakukan apabila persoalan lahan dan penataan pondok pedagang belum diselesaikan.
“Nah, kalau masih ada persoalan di situ, orang juga bagaimana mau bangun. Kita ini hanya melakukan penataan tempatnya saja,” jelas Sehmi.
Ia juga mencontohkan masih banyak pondok pedagang yang berdiri di area yang seharusnya menjadi akses jalan maupun ruang terbuka publik. Karena itu pemerintah meminta adanya penyesuaian lokasi demi kepentingan bersama.
“Misalnya tempat itu seharusnya untuk jalan, tetapi dipasang pondok. Jadi hanya dilakukan penyesuaian,” katanya.
Tak hanya itu, Pemkot Bengkulu juga menegaskan seluruh aktivitas usaha di kawasan Pantai Panjang nantinya wajib memiliki izin resmi. Saat ini pemerintah sedang menjalankan proses transisi penataan agar para pedagang memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
“Sekarang ini prosesnya mengarah kepada kepastian hukum dan kedudukan hukum. Kesadaran itu yang harus dibangun bersama,” tambah Sehmi.
Data sementara, terdapat sekitar 200 pedagang yang masuk dalam proses penataan. Kawasan yang menjadi fokus penertiban mulai dari Pantai Pasir Putih hingga depan Hotel Merah Putih.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi mengatakan DPRD mendukung langkah penataan Pantai Panjang sebagai salah satu ikon wisata Kota Bengkulu. Namun DPRD meminta pemerintah tetap memperhatikan nasib pedagang kecil yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Menurut Rodi, penataan harus dilakukan secara manusiawi dan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
“Kami minta penertiban dilakukan secara humanis, jangan gegabah. Harus ada tenggat waktu yang jelas sebelum dilakukan pembongkaran,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Pariwisata Kota Bengkulu segera mempublikasikan master plan penataan Pantai Panjang agar masyarakat memahami arah pembangunan kawasan wisata tersebut.
“Master plan itu harus dipasang dalam bentuk baliho supaya masyarakat tahu arah penataannya dan tidak salah paham,” tutup Rodi.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









