NARASIDEMOKRASI – Satgas Haji dan Umrah Polri terus memperketat pengawasan terhadap praktik haji non-prosedural yang merugikan masyarakat Indonesia.
Hingga Mei 2026, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri tercatat telah menangani 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi terkait dugaan penipuan keberangkatan haji ilegal.
Dari kasus tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban mencapai 320 orang. Total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp10.025.000.000.
Ia menjelaskan, langkah tegas tersebut dilakukan demi melindungi masyarakat dari praktik keberangkatan ilegal yang semakin marak menjelang musim haji.
Selain mengusut kasus hukum, Satgas Haji Polri juga berhasil mencegah keberangkatan 32 warga negara Indonesia yang hendak berangkat menggunakan jalur non-prosedural.
Pencegahan itu dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan maupun masalah hukum di Arab Saudi akibat penggunaan visa yang tidak sesuai aturan.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo melakukan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi di Riyadh untuk memperkuat koordinasi perlindungan jemaah Indonesia.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah RI terus memperkuat pengawasan di dalam negeri.
“Polri terus melakukan pengawasan untuk mencegah keberangkatan non-prosedural dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran haji murah atau keberangkatan instan tanpa prosedur resmi karena berisiko besar menimbulkan kerugian.
Polri memastikan penegakan hukum terhadap pelaku penipuan haji akan terus dilakukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.









