Satgas Haji Polri Bongkar Praktik Haji Ilegal, Kerugian Korban Capai Rp10 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Haji Polri menangani 11 kasus haji ilegal dengan 13 tersangka dan kerugian korban mencapai Rp10 miliar menjelang musim haji 2026.

Satgas Haji Polri menangani 11 kasus haji ilegal dengan 13 tersangka dan kerugian korban mencapai Rp10 miliar menjelang musim haji 2026.

NARASIDEMOKRASI – Satgas Haji dan Umrah Polri terus memperketat pengawasan terhadap praktik haji non-prosedural yang merugikan masyarakat Indonesia.

Hingga Mei 2026, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri tercatat telah menangani 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi terkait dugaan penipuan keberangkatan haji ilegal.

Dari kasus tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban mencapai 320 orang. Total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp10.025.000.000.

Ia menjelaskan, langkah tegas tersebut dilakukan demi melindungi masyarakat dari praktik keberangkatan ilegal yang semakin marak menjelang musim haji.

Baca Juga :  BNN dan PWI Satukan Suara Lawan Narkoba Lewat Pemberitaan yang Mencerahkan

Selain mengusut kasus hukum, Satgas Haji Polri juga berhasil mencegah keberangkatan 32 warga negara Indonesia yang hendak berangkat menggunakan jalur non-prosedural.

Pencegahan itu dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan maupun masalah hukum di Arab Saudi akibat penggunaan visa yang tidak sesuai aturan.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo melakukan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi di Riyadh untuk memperkuat koordinasi perlindungan jemaah Indonesia.

Baca Juga :  Duel Maut dengan Maling Motor, Bripka Arya Gugur Saat Jalankan Tugas

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah RI terus memperkuat pengawasan di dalam negeri.

“Polri terus melakukan pengawasan untuk mencegah keberangkatan non-prosedural dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran haji murah atau keberangkatan instan tanpa prosedur resmi karena berisiko besar menimbulkan kerugian.

Polri memastikan penegakan hukum terhadap pelaku penipuan haji akan terus dilakukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Berita Terkait

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Pemprov Bengkulu Tunggu Regulasi Pusat soal Penyaluran Bansos Lewat Kopdes
BI Bengkulu Perkuat Edukasi QRIS, Transaksi Digital Tak Cukup Hanya Praktis
Istri Ketua SAAF Tempuh Jalur Hukum, Perjuangkan Hak Diri dan Anak
Kuasa Hukum CV Pupuk Apresiasi Vonis Hakim, Sebut Unsur Pidana Terbukti
BTPN Syariah Jaga Kualitas Pembiayaan, Laba Semester I 2026 Capai Rp655 Miliar
Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Konsolidasi Besar Menuju Pemilu 2029 Dimulai
Saksi Ahli Terdakwa Justru Ungkap Fakta yang Menguatkan Dugaan Fraud di CV Pupuk
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 1 September 2026 - 15:54 WIB

Pemprov Bengkulu Tunggu Regulasi Pusat soal Penyaluran Bansos Lewat Kopdes

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:30 WIB

BI Bengkulu Perkuat Edukasi QRIS, Transaksi Digital Tak Cukup Hanya Praktis

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Istri Ketua SAAF Tempuh Jalur Hukum, Perjuangkan Hak Diri dan Anak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kuasa Hukum CV Pupuk Apresiasi Vonis Hakim, Sebut Unsur Pidana Terbukti

Berita Terbaru