NARASISEMOKRASI – Proses hukum dugaan penganiayaan yang menjerat Wakil Rektor III Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu berinisial YA (37) terus berjalan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani persidangan, YA diketahui hingga kini masih aktif menjabat di lingkungan kampus.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik karena menyangkut pejabat penting di dunia pendidikan tinggi. Di tengah proses hukum yang berjalan, belum adanya keputusan penonaktifan sementara dari pihak kampus memunculkan pertanyaan terkait komitmen etika akademik dan integritas lembaga pendidikan.
YA dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat, 22 Mei 2026 mendatang. Sidang itu merupakan tindak lanjut atas dugaan penganiayaan yang sebelumnya telah diproses oleh Polresta Bengkulu.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Prengki Sirait membenarkan agenda persidangan tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bengkulu terkait jadwal pelaksanaan sidang.
“Kalau tidak ada perubahan, rencananya sidang dilaksanakan hari Jumat,” ujar AKP Prengki Sirait.
Ia menjelaskan, perkara yang menjerat YA masuk kategori tindak pidana ringan sehingga proses hukumnya dilakukan melalui mekanisme sidang tipiring.
“Karena ini termasuk tindak pidana ringan, maka prosesnya melalui sidang tipiring dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri,” tambahnya.
Namun yang menjadi perhatian publik bukan hanya proses hukum tersebut, melainkan sikap pihak kampus yang hingga kini belum mengambil langkah penonaktifan terhadap YA dari jabatan Wakil Rektor III.
Kuasa hukum korban, Sandri Abdul Aziz SH MH, menilai pihak universitas seharusnya mengambil langkah tegas demi menjaga nama baik institusi pendidikan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi korban.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi secara etika dan moral, pihak kampus seharusnya mempertimbangkan penonaktifan sementara terhadap yang bersangkutan sampai proses persidangan selesai,” ujar Sandri.
Menurut Sandri, posisi Wakil Rektor III memiliki hubungan erat dengan pembinaan mahasiswa dan aktivitas kemahasiswaan. Karena itu, keberadaan tersangka di jabatan tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan akademik.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut integritas lembaga pendidikan. Kampus harus menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai etika dan rasa aman di lingkungan akademik,” tegasnya.
Sorotan terhadap kasus ini semakin kuat karena publik menilai perguruan tinggi seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi etika, moral, dan kedisiplinan. Terlebih lagi, jabatan Wakil Rektor III memiliki peran strategis dalam membina mahasiswa dan menjaga iklim akademik di kampus.
Sementara itu, penetapan YA sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/976/IV/RES.1.6/2026/Reskrim Polresta Bengkulu tertanggal 30 April 2026.
Dalam perkara tersebut, YA dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian masyarakat, terutama kalangan akademisi dan mahasiswa, mengingat posisi tersangka sebagai pejabat kampus aktif yang memiliki tanggung jawab dalam pembinaan mahasiswa di Universitas Dehasen Bengkulu.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









