Dari Tuntutan Miliaran Rupiah hingga Vonis Bebas, Kasus Tol Bengkulu Belum Berakhir 

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, SH. MH.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, SH. MH.

NARASIDEMOKRASI – Perkara dugaan korupsi ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung kini memasuki babak baru. Setelah empat terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasasi tersebut didaftarkan pada Senin, 25 Mei 2026. Jaksa menilai masih ada sejumlah fakta hukum dan pembuktian dalam persidangan yang perlu diuji kembali oleh Mahkamah Agung.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak SH MH mengatakan, pengajuan kasasi merupakan bentuk perlawanan hukum yang sah dari penuntut umum.

“Pemberitahuan kasasi sudah dimasukkan pada 25 Mei 2026,” katanya.

Menurut Fri Wisdom, langkah itu dilakukan karena jaksa menilai putusan pengadilan belum sepenuhnya mempertimbangkan pembuktian yang telah dibuka selama persidangan.

Fri Wisdom menjelaskan, pengajuan kasasi dilakukan sebagai bentuk hak hukum penuntut umum untuk menguji kembali putusan bebas tersebut di tingkat Mahkamah Agung.

Menurutnya, langkah kasasi juga tetap mengacu pada ketentuan aturan peralihan dalam KUHAP terbaru.

“Pasal 361 huruf a sampai d dalam KUHAP 2025 atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur aturan peralihan atau transisi. Artinya, perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum aturan baru berlaku tetap diperiksa menggunakan ketentuan KUHAP lama,” ujar Fri Wisdom.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Bongkar Korupsi Jumbo Dari Mall hingga Kasus Tambang

Empat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Ir Hazairin Masrie MM, Toto Suharto, Ahadia Seftiana dan Hartanto.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH MH, seluruh terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair dari JPU.

Majelis hakim menyebut unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti dalam perkara tersebut.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak ada bukti kuat bahwa para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan proyek tol.

Karena unsur utama dakwaan dianggap tidak terpenuhi, hakim tidak melanjutkan pembahasan terkait uang pengganti maupun penerapan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Padahal sebelumnya, JPU menuntut hukuman berat terhadap para terdakwa. Bahkan total uang pengganti yang dituntut mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Walikota Dedy Wahyudi Siapkan Car Free Day di Belungguk Point, Wadah Olahraga dan Silaturahmi Warga Bengkulu

Hazairin Masrie dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan dan uang pengganti Rp2,35 miliar subsidair dua tahun penjara.

Hartanto dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan serta uang pengganti Rp4,66 miliar subsidair tiga tahun penjara.

Sementara Toto Suharto dituntut lima tahun penjara dan uang pengganti Rp242 juta. Ahadia Seftiana juga dituntut lima tahun penjara.

Besarnya tuntutan jaksa sebelumnya menunjukkan bahwa perkara ini dianggap serius oleh penegak hukum.

Namun putusan bebas dari majelis hakim membuat perkara tersebut menjadi perdebatan publik. Sebagian pihak menilai hakim memiliki pertimbangan hukum sendiri, sementara jaksa merasa pembuktian yang diajukan belum dipertimbangkan secara maksimal.

Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung. Lembaga tersebut akan menentukan apakah putusan bebas tetap dipertahankan atau justru dibatalkan melalui proses kasasi.

Kasus ini juga menjadi gambaran bagaimana proses hukum dalam perkara korupsi bisa berjalan panjang dan penuh dinamika.

Terlebih perkara ini menyangkut proyek pembangunan jalan tol yang menjadi salah satu infrastruktur penting di Provinsi Bengkulu.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bengkulu Punya Potensi Energi Besar, STuEB Dorong Pemerintah Bangun Sistem Listrik Mandiri
Atlet Bengkulu Peraih Emas PON Dijanjikan Bonus Rp1 Miliar, Pemprov Siapkan Apresiasi Besar
Penataan Pantai Panjang Bengkulu Mulai Diperketat, Pemkot Tegaskan Demi Wisata yang Lebih Tertata
Kasus Solar Nelayan Bengkulu Bisa Melebar, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan DKP Provinsi
Turnamen PTM Fortuna Hadirkan Kategori U-100, Uji Skill dan Pengalaman
Aliansi Petani Sawit Bengkulu Kritik Kebijakan Ekspor Satu Pintu Prabowo
Wakapolres Lebong Tekankan Kebersihan Mako Cerminan Profesionalisme Polisi
Warga Resah, Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Perkebunan Sawit Mukomuko
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:04 WIB

Bengkulu Punya Potensi Energi Besar, STuEB Dorong Pemerintah Bangun Sistem Listrik Mandiri

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:52 WIB

Atlet Bengkulu Peraih Emas PON Dijanjikan Bonus Rp1 Miliar, Pemprov Siapkan Apresiasi Besar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:25 WIB

Penataan Pantai Panjang Bengkulu Mulai Diperketat, Pemkot Tegaskan Demi Wisata yang Lebih Tertata

Senin, 25 Mei 2026 - 20:31 WIB

Dari Tuntutan Miliaran Rupiah hingga Vonis Bebas, Kasus Tol Bengkulu Belum Berakhir 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:08 WIB

Turnamen PTM Fortuna Hadirkan Kategori U-100, Uji Skill dan Pengalaman

Berita Terbaru