BENGKULUBAROMETER – Praktik penjualan minyak goreng oplosan merek Minyakita di Kota Bengkulu akhirnya terbongkar. Tak hanya beredar di dalam daerah, minyak ilegal tersebut ternyata dikirim hingga ke wilayah Bandung, Jawa Barat melalui jalur darat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Senin (5/5/2026). Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut sudah terendus aparat kepolisian sejak satu bulan terakhir sebelum akhirnya digerebek.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 108.500 kemasan minyak goreng siap edar atau setara dengan 3.100 dus. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian mengungkapkan, dari hasil penyidikan diketahui minyak oplosan itu dikemas di gudang Minyak Merah Putih milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berada di kawasan Sawah Lebar.
“Dari hasil penyidikan, minyak yang dikemas di Bengkulu ini kemudian dikirim ke luar daerah. Salah satunya ke Bandung, Jawa Barat melalui jalur darat,” jelas Herman.
Menurutnya, praktik ini tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen. Sebab, minyak yang dijual tidak sesuai standar baik dari segi kualitas maupun volume.
“Minyak goreng ini tidak sesuai standar. Selain izinnya bermasalah, volume isi dalam kemasan juga tidak sesuai dengan yang tertera,” tegasnya.
Modus yang digunakan pelaku pun tergolong rapi dan terencana. Pelaku diketahui menutup barcode resmi dari BPOM serta logo halal MUI, kemudian menggantinya dengan label baru berbahan tahan air.
Dalam label palsu tersebut, dicantumkan nama perusahaan lain, yakni PT Cikal Indonesia yang beralamat di Bandung. Padahal, seluruh proses pengemasan ulang dilakukan di Bengkulu.
“Barcode BPOM dan logo halal MUI sengaja ditutup dan diganti dengan label baru untuk mengelabui konsumen. Ini jelas pelanggaran serius,” ungkap Herman.
Tak hanya memalsukan label, pelaku juga terbukti mengurangi isi minyak dalam kemasan. Jika seharusnya satu liter, kenyataannya hanya diisi sekitar 900 mililiter.
“Ini jelas merugikan masyarakat. Konsumen membeli sesuai label, tapi isinya tidak sesuai,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih satu bulan. Selama itu pula, minyak oplosan tersebut telah didistribusikan ke luar Bengkulu, termasuk ke Jawa Barat.
Polisi juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi lintas provinsi tersebut.
Saat ini, Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan untuk mengungkap alur distribusi secara menyeluruh, termasuk sumber bahan baku minyak oplosan yang digunakan.
Penulis : Windi junius
Editor : Redaksi









