NARASIDEMOKRASI – Polemik pemagaran Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu memasuki babak baru. Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Mardensi, memastikan persoalan tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum dan bukan dengan aksi balasan di lapangan.
Sikap itu disampaikan melalui kuasa hukum DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Aan Julianda, SH, MH terkait pemagaran kantor partai yang dilakukan oleh Hawiyah Mahyudin Binti H Mustafa pada 7 Mei 2026.
Di tengah memanasnya situasi, Mardensi meminta seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar tetap menahan diri serta tidak terpancing emosi yang dapat memperkeruh suasana.
“Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Mardensi, mengimbau seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar agar tidak terpancing melakukan tindakan anarkis di lapangan,” ujar Aan Julianda, Jumat 8 Mei 2026.
Menurut Aan, langkah hukum dipilih sebagai bentuk komitmen partai dalam menghormati aturan dan menjaga stabilitas politik di Kota Bengkulu. Ia menegaskan, persoalan sengketa tidak boleh diselesaikan dengan tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik baru.
Aan menilai pemagaran kantor partai tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan, dalam spanduk yang dipasang di lokasi, tidak dijelaskan secara rinci legalitas kepemilikan objek yang dipagari.
Selain itu, pihak DPD Golkar Kota Bengkulu juga mempertanyakan tindakan pemagaran yang dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan.
“DPD Partai Golkar Kota Bengkulu akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Aan
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria serta PP Nomor 40 dan 41 Tahun 1996, sengketa terkait hak atas tanah harus diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, tindakan pemagaran secara sepihak justru dapat menimbulkan persoalan baru karena kantor tersebut selama ini menjadi pusat aktivitas organisasi partai.
“Atas pemagaran ini kami meminta kepada Hawiyah Mahyudin Binti H Mustafa untuk segera merobohkan pagar tersebut mengingat kantor itu merupakan tempat aktivitas organisasi. Jika tidak, kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujar Aan.
Meski begitu, Golkar Kota Bengkulu tetap membuka ruang penyelesaian damai. Mardensi disebut masih mengedepankan komunikasi dan mediasi agar persoalan tidak semakin meluas.
Aan mengatakan, penyelesaian secara musyawarah tetap menjadi pilihan utama sebelum proses hukum berjalan lebih jauh.
“DPD Partai Golkar Kota Bengkulu tetap membuka ruang penyelesaian secara damai melalui diskusi, mediasi maupun negosiasi dengan pihak terkait guna menyelesaikan persoalan tersebut,” katanya.
Sikap yang diambil Mardensi ini dinilai sebagai langkah menjaga citra partai di tengah dinamika internal yang sebelumnya sempat memanas pasca Musda Golkar Kota Bengkulu.
Alih-alih membalas tindakan di lapangan, Mardensi memilih menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum dan mekanisme yang berlaku.
Publik kini menunggu bagaimana kelanjutan polemik tersebut, termasuk kemungkinan adanya mediasi antara kedua pihak agar aktivitas partai dapat kembali berjalan normal.








