Golkar Kota Bengkulu Tempuh Jalur Hukum, Mardensi Minta Kader Tidak Terprovokasi

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu Mardensi memilih jalur hukum terkait pemagaran kantor Golkar dan meminta kader tidak terpancing melakukan tindakan anarkis.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu Mardensi memilih jalur hukum terkait pemagaran kantor Golkar dan meminta kader tidak terpancing melakukan tindakan anarkis.

NARASIDEMOKRASI – Polemik pemagaran Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu memasuki babak baru. Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Mardensi, memastikan persoalan tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum dan bukan dengan aksi balasan di lapangan.

Sikap itu disampaikan melalui kuasa hukum DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Aan Julianda, SH, MH terkait pemagaran kantor partai yang dilakukan oleh Hawiyah Mahyudin Binti H Mustafa pada 7 Mei 2026.

Di tengah memanasnya situasi, Mardensi meminta seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar tetap menahan diri serta tidak terpancing emosi yang dapat memperkeruh suasana.

“Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Mardensi, mengimbau seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar agar tidak terpancing melakukan tindakan anarkis di lapangan,” ujar Aan Julianda, Jumat 8 Mei 2026.

Menurut Aan, langkah hukum dipilih sebagai bentuk komitmen partai dalam menghormati aturan dan menjaga stabilitas politik di Kota Bengkulu. Ia menegaskan, persoalan sengketa tidak boleh diselesaikan dengan tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik baru.

Baca Juga :  Hari Kesaktian Pancasila di Bengkulu Tengah, Bupati Rachmat Riyanto Ajak Warga Perkuat Persatuan

Aan menilai pemagaran kantor partai tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan, dalam spanduk yang dipasang di lokasi, tidak dijelaskan secara rinci legalitas kepemilikan objek yang dipagari.

Selain itu, pihak DPD Golkar Kota Bengkulu juga mempertanyakan tindakan pemagaran yang dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan.

“DPD Partai Golkar Kota Bengkulu akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Aan

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria serta PP Nomor 40 dan 41 Tahun 1996, sengketa terkait hak atas tanah harus diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, tindakan pemagaran secara sepihak justru dapat menimbulkan persoalan baru karena kantor tersebut selama ini menjadi pusat aktivitas organisasi partai.

“Atas pemagaran ini kami meminta kepada Hawiyah Mahyudin Binti H Mustafa untuk segera merobohkan pagar tersebut mengingat kantor itu merupakan tempat aktivitas organisasi. Jika tidak, kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujar Aan.

Baca Juga :  Kasus Korupsi AVR PLTA Musi Naik Penyidikan, Jejak Uang Proyek PLN Diburu Kejati

Meski begitu, Golkar Kota Bengkulu tetap membuka ruang penyelesaian damai. Mardensi disebut masih mengedepankan komunikasi dan mediasi agar persoalan tidak semakin meluas.

Aan mengatakan, penyelesaian secara musyawarah tetap menjadi pilihan utama sebelum proses hukum berjalan lebih jauh.

“DPD Partai Golkar Kota Bengkulu tetap membuka ruang penyelesaian secara damai melalui diskusi, mediasi maupun negosiasi dengan pihak terkait guna menyelesaikan persoalan tersebut,” katanya.

Sikap yang diambil Mardensi ini dinilai sebagai langkah menjaga citra partai di tengah dinamika internal yang sebelumnya sempat memanas pasca Musda Golkar Kota Bengkulu.

Alih-alih membalas tindakan di lapangan, Mardensi memilih menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum dan mekanisme yang berlaku.

Publik kini menunggu bagaimana kelanjutan polemik tersebut, termasuk kemungkinan adanya mediasi antara kedua pihak agar aktivitas partai dapat kembali berjalan normal.

Berita Terkait

Sultan Dorong Penguatan SDM Maritim, KMO University Buka Peluang Kuliah Gratis bagi Anak Muda Indonesia
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan
Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:13 WIB

Sultan Dorong Penguatan SDM Maritim, KMO University Buka Peluang Kuliah Gratis bagi Anak Muda Indonesia

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Berita Terbaru