NARASIDEMOKRASI – Upaya penyelamatan keuangan negara terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Terbaru, institusi ini berhasil mengamankan pengembalian uang negara sebesar Rp17,9 miliar dari kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Dana tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai sekitar Rp126 miliar berdasarkan hasil audit. Pengembalian ini menjadi langkah nyata dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik ilegal di sektor perkebunan.
Kepala Kejari Tanjabbar, Anton Rahmanto, menyampaikan bahwa uang tersebut disetorkan oleh terpidana Sony Setiabudi Tjandrahusada sebagai bentuk tanggung jawab hukum.
“Uang pengganti kerugian negara itu telah dititipkan di Bank Syariah Indonesia oleh yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Sony, yang merupakan Direktur sekaligus Komisaris PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ), sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Putusan tersebut sekaligus mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara.
Meski baru sebagian, Kejari menegaskan pengembalian ini menjadi langkah penting dalam proses pemulihan aset negara. Upaya penagihan akan terus dilakukan hingga seluruh kerugian negara dapat dikembalikan.
“Dari total kerugian lebih dari Rp100 miliar, kami akan terus melakukan langkah hukum agar bisa dipulihkan,” tegas Anton.
Kasus ini menjadi bukti bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berhenti pada vonis, tetapi juga berorientasi pada pemulihan kerugian negara secara nyata.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









