Kejari Tanjabbar Selamatkan Rp17,9 Miliar! Uang Korupsi Sawit Mulai Kembali ke Kas Negara

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Upaya penyelamatan keuangan negara terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Terbaru, institusi ini berhasil mengamankan pengembalian uang negara sebesar Rp17,9 miliar dari kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Dana tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai sekitar Rp126 miliar berdasarkan hasil audit. Pengembalian ini menjadi langkah nyata dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik ilegal di sektor perkebunan.

Baca Juga :  Pemda Seluma Usulkan 70 Persen Tenaga Kerja Lokal di Tambang Emas Bukit Sanggul

Kepala Kejari Tanjabbar, Anton Rahmanto, menyampaikan bahwa uang tersebut disetorkan oleh terpidana Sony Setiabudi Tjandrahusada sebagai bentuk tanggung jawab hukum.

“Uang pengganti kerugian negara itu telah dititipkan di Bank Syariah Indonesia oleh yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Sony, yang merupakan Direktur sekaligus Komisaris PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ), sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Putusan tersebut sekaligus mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga :  UMK Disepakati Naik Hanya 4 Kabupaten/Kota 

Meski baru sebagian, Kejari menegaskan pengembalian ini menjadi langkah penting dalam proses pemulihan aset negara. Upaya penagihan akan terus dilakukan hingga seluruh kerugian negara dapat dikembalikan.

“Dari total kerugian lebih dari Rp100 miliar, kami akan terus melakukan langkah hukum agar bisa dipulihkan,” tegas Anton.

Kasus ini menjadi bukti bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berhenti pada vonis, tetapi juga berorientasi pada pemulihan kerugian negara secara nyata.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Golkar Kota Bengkulu Tempuh Jalur Hukum, Mardensi Minta Kader Tidak Terprovokasi
Babinsa Koranil 423-03/ Lais Turun Langsung Awasi Pembangunan Jembatan Desa, Bukti TNI Hadir untuk Rakyat
Empat Residivis dan Dua Anak Diciduk, Polresta Bengkulu Bongkar Lima Kasus Narkoba Sekaligus
Dandim RL Bangun Harapan Baru Warga, Jembatan Gantung Garuda Capai 61 Persen
Dandim Rejang Lebong Turun Langsung Tangani Banjir, TNI Jadi Garda Terdepan Evakuasi Warga Lebong
333 Anak di Bengkulu Terima Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, Nilainya Capai Rp748 Juta
Manuver Sumardi Berakhir Buntu, Semua Jalur Gagal, Samsu Amanah Tinggal Tunggu SK
Warek III Jadi Tersangka Penganiayaan, HMI Desak Rektor Copot: “Tak Layak Pimpin Mahasiswa!”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:56 WIB

Golkar Kota Bengkulu Tempuh Jalur Hukum, Mardensi Minta Kader Tidak Terprovokasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:57 WIB

Babinsa Koranil 423-03/ Lais Turun Langsung Awasi Pembangunan Jembatan Desa, Bukti TNI Hadir untuk Rakyat

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:19 WIB

Empat Residivis dan Dua Anak Diciduk, Polresta Bengkulu Bongkar Lima Kasus Narkoba Sekaligus

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:06 WIB

Dandim RL Bangun Harapan Baru Warga, Jembatan Gantung Garuda Capai 61 Persen

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:29 WIB

Dandim Rejang Lebong Turun Langsung Tangani Banjir, TNI Jadi Garda Terdepan Evakuasi Warga Lebong

Berita Terbaru