Kejari Tanjabbar Selamatkan Rp17,9 Miliar! Uang Korupsi Sawit Mulai Kembali ke Kas Negara

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Upaya penyelamatan keuangan negara terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Terbaru, institusi ini berhasil mengamankan pengembalian uang negara sebesar Rp17,9 miliar dari kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Dana tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai sekitar Rp126 miliar berdasarkan hasil audit. Pengembalian ini menjadi langkah nyata dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik ilegal di sektor perkebunan.

Baca Juga :  Penunjukan Plt RT 07 Sukajadi Berpolemik, Musyawarah Warga Dianulir Karena Berbenturan dengan Perda

Kepala Kejari Tanjabbar, Anton Rahmanto, menyampaikan bahwa uang tersebut disetorkan oleh terpidana Sony Setiabudi Tjandrahusada sebagai bentuk tanggung jawab hukum.

“Uang pengganti kerugian negara itu telah dititipkan di Bank Syariah Indonesia oleh yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Sony, yang merupakan Direktur sekaligus Komisaris PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ), sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Putusan tersebut sekaligus mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga :  Wagub Mian: Jangan Kejar Tayang, Fokus pada Kualitas Pembangunan Infrastruktur

Meski baru sebagian, Kejari menegaskan pengembalian ini menjadi langkah penting dalam proses pemulihan aset negara. Upaya penagihan akan terus dilakukan hingga seluruh kerugian negara dapat dikembalikan.

“Dari total kerugian lebih dari Rp100 miliar, kami akan terus melakukan langkah hukum agar bisa dipulihkan,” tegas Anton.

Kasus ini menjadi bukti bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berhenti pada vonis, tetapi juga berorientasi pada pemulihan kerugian negara secara nyata.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru