BENGKULUBAROMETER – Upaya panjang yang dilakukan Sumardi untuk mempertahankan kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya benar-benar mentok. Berbagai langkah yang ditempuh, mulai dari manuver politik hingga gugatan hukum, satu per satu kandas dan tidak mampu membendung keputusan Partai Golkar.
Sejak surat pergantian antar waktu (PAW) diterbitkan oleh DPP dan ditandatangani Ketua Umum Bahlil Lahadalia, Sumardi langsung melakukan perlawanan. Ia sempat menolak surat tersebut dengan alasan administrasi, namun langkah itu gagal karena dinilai telah sesuai prosedur partai.
Upaya berikutnya dilakukan dengan mencoba menghambat pembacaan surat PAW dalam rapat paripurna DPRD. Namun mayoritas anggota DPRD tetap mendesak agar surat tersebut dibacakan sesuai tata tertib.
Tidak berhenti di situ, Sumardi menggugat ke Pengadilan Jakarta Barat dengan menyeret Ketua DPP Golkar, Menteri Dalam Negeri, hingga Samsu Amanah. Namun hasilnya nihil. Gugatan tersebut tidak mampu menghentikan proses PAW.
Bahkan dalam agenda paripurna terkait pengumuman pemberhentian pimpinan DPRD, Sumardi kembali mencoba menggagalkan jalannya sidang. Lagi-lagi upaya itu gagal karena mayoritas anggota DPRD tetap melanjutkan rapat.
Puncaknya, Sumardi membawa perkara ini ke Mahkamah Partai Golkar. Namun harapan terakhir itu pun pupus. Dalam putusan Nomor 08/PI-Golkar/11/2026 tertanggal 29 April 2026, Mahkamah Partai menyatakan permohonan Sumardi tidak dapat diterima.
Putusan tersebut menegaskan bahwa secara hukum internal partai, posisi Sumardi sudah tidak memiliki dasar untuk dipertahankan. Surat resmi Mahkamah Partai Nomor B-12/MP-GOLKAR/IV/2026 yang ditandatangani Wakil Ketua Mahkamah Partai, Muh. Sattu Pali, juga telah dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani, memastikan bahwa seluruh tahapan di DPRD kini telah selesai.
“Proses usulan SK pergantian antar waktu Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dianggap selesai di tingkat DPRD Provinsi. Saat ini prosesnya sudah di pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya putusan Mahkamah Partai, seluruh syarat administratif bagi Samsu Amanah untuk menjadi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu telah dinyatakan lengkap.
Artinya, proses kini tinggal menunggu tahapan birokrasi di eksekutif. Sesuai mekanisme, usulan akan diproses selama 7 hari kerja di tingkat gubernur, kemudian dilanjutkan 14 hari kerja di Kementerian Dalam Negeri sebelum SK resmi diterbitkan.
Dengan kondisi ini, posisi Samsu Amanah praktis hanya tinggal menunggu pengesahan. Sementara itu, seluruh upaya Sumardi yang sebelumnya dilakukan, baik melalui jalur politik maupun hukum, tidak lagi memiliki dampak terhadap proses yang sudah berjalan.
Situasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa dalam konflik internal partai, keputusan organisasi tetap menjadi penentu akhir. Dan dalam kasus ini, arah keputusan sudah jelas: kepemimpinan DPRD Provinsi Bengkulu akan segera berganti.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









