NARASIDEMOKRASI – Peredaran narkoba di Kota Bengkulu kembali menjadi perhatian serius. Dalam waktu kurang dari dua pekan, Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil membongkar lima kasus narkotika sekaligus dan mengamankan enam tersangka dari sejumlah lokasi berbeda.
Yang paling memprihatinkan, dari enam pelaku yang ditangkap, empat di antaranya merupakan residivis kasus narkoba. Sementara dua lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat dalam konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba AKP Firman Syahputra dan Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, Kamis 7 Mei 2026.
Dari hasil operasi itu, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 21,91 gram dan ganja sebanyak 315,52 gram. Selain itu, beberapa kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkoba juga turut diamankan polisi.
Kapolresta Bengkulu menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Bengkulu masih cukup mengkhawatirkan, bahkan mulai menyasar kalangan remaja.
“Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap lima kasus dengan enam tersangka. Empat di antaranya residivis dan dua lainnya masih anak-anak. Ini menjadi perhatian serius karena narkoba sudah masuk ke usia remaja,” tegas Kombes Pol Rahmad Hidayat.
Pengungkapan kasus pertama bermula pada 27 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi lebih dulu menangkap SB (33), warga Sawah Lebar, dengan barang bukti sabu seberat 0,19 gram.
Tak lama berselang, petugas kembali mengamankan WW (30), warga Sumber Jaya, di kawasan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu seberat 11,68 gram.
Kedua pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa. Namun bukannya jera, keduanya kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Rata-rata pelaku memang sudah pernah terlibat kasus narkotika. Tetapi mereka kembali mengulangi perbuatannya. Ini yang menjadi perhatian kami untuk terus melakukan penindakan,” ujar Kapolresta.
Pada malam yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan di kawasan Pelabuhan Pulau Baai. Polisi mengamankan MA (21), warga Sidodadi, Bengkulu Tengah.
Dalam operasi itu, petugas juga turut mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun asal Bengkulu Utara dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram.
Pengungkapan kasus narkoba kembali berlanjut pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menangkap BY (31), warga Kebun Tebeng, dengan barang bukti sabu seberat 9,66 gram serta ganja sebanyak 299,13 gram.
Tak sampai satu jam kemudian, petugas kembali menangkap seorang anak berusia 16 tahun warga Panorama. Dari tangan remaja tersebut, polisi menemukan ganja seberat 16,39 gram.
Kapolresta Bengkulu memastikan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bengkulu.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi pengedar maupun penyalahguna narkotika,” tegas Rahmad Hidayat.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang selama ini aktif memberikan informasi kepada polisi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus narkotika tidak terlepas dari dukungan dan keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas peredaran barang haram tersebut.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu memberikan informasi. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Polresta Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan dugaan transaksi maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 yang disiapkan kepolisian dan dipastikan akan langsung ditindaklanjuti petugas.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius








