NARASIDEMOKRASI – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dari daerah pemilihan Bengkulu, Destita Khairilisani, menyoroti dugaan persoalan serius dalam sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah potensi iuran ganda yang dialami guru dan tenaga PPPK paruh waktu.
Sorotan itu disampaikan dalam rapat kerja Komite III DPD RI bersama BPJS Kesehatan di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa 14 April 2026.
Dalam forum tersebut, Destita mengungkap adanya keluhan dari peserta BPJS yang merasa terbebani karena harus membayar iuran dua kali. Di satu sisi, mereka membayar secara mandiri, namun di sisi lain tetap mengalami pemotongan gaji atau tunjangan sertifikasi.
“Mereka mempertanyakan kenapa harus bayar dua kali. Sudah bayar sendiri, tapi tetap dipotong dari gaji bahkan dari sertifikasi,” tegasnya.
Menurut Destita, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Jika tidak segera dibenahi, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan kesehatan nasional.
Ia menegaskan, transparansi sistem iuran menjadi kunci utama agar masyarakat merasa adil dan tidak dirugikan.
Selain persoalan iuran, Destita juga mendorong pembenahan sistem layanan kesehatan secara menyeluruh. Salah satu langkah yang ia dorong adalah optimalisasi peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, dan dokter keluarga.
Menurutnya, penguatan FKTP sangat penting untuk mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit.
“Kalau layanan di tingkat pertama diperkuat, maka beban rumah sakit bisa ditekan dan pelayanan jadi lebih merata,” ujarnya.
Tak hanya itu, Destita juga menyoroti persoalan lain yang masih membayangi layanan BPJS Kesehatan, yakni belum optimalnya integrasi sistem dengan Jasa Raharja.
Kondisi ini berdampak pada tertundanya pembayaran klaim rumah sakit, termasuk yang terjadi di Kota Bengkulu untuk periode 2023 hingga 2024.
Ia mengingatkan, jika persoalan ini terus berlarut, maka akan berdampak pada stabilitas layanan kesehatan di daerah.
Selain itu, Destita juga menyinggung tarif klaim untuk sejumlah penyakit dengan perawatan intensif dan durasi panjang, seperti demam berdarah, pneumonia, layanan ICU, hingga hemodialisis. Ia menilai tarif yang ada saat ini masih belum ideal dan berpotensi membebani rumah sakit.
Di sisi lain, aspirasi masyarakat terkait kemungkinan kebijakan keringanan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS juga turut disampaikan dalam rapat tersebut.
Menurut Destita, kebijakan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan membayar iuran, sekaligus meningkatkan kembali kepesertaan aktif.
Tak kalah penting, ia juga menyoroti persepsi yang berkembang di masyarakat terkait adanya perbedaan layanan antara pasien BPJS dan pasien umum di fasilitas kesehatan.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada kesan layanan berbeda, karena semua peserta berhak mendapatkan pelayanan yang sama,” ujarnya.
Destita menegaskan, pembenahan sistem BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Dibutuhkan langkah evaluasi menyeluruh, terutama dalam hal transparansi iuran, integrasi sistem, serta peningkatan kualitas layanan.
Menurutnya, jika semua persoalan ini bisa diselesaikan, maka program jaminan kesehatan nasional akan semakin kuat dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Penulis : Windi junius
Editor : Redaksi









