Wajib Zakat Perusahaan 2,5 Persen Masih Dalam Kajian Hukum

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana mewajibkan perusahan untuk wajib pajak 2,5 persen. Namun menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, wacana ini masih perlu pembahasan mendalam dari berbagai aspek.

“Kita akan membahas bagaimana kewajiban semua pihak, termasuk perusahaan-perusahaan, terkait zakat 2,5 persen ini. Yang terpenting, secara regulasi tidak melanggar aturan,” kata Herwan, Selasa 14 April 2026.

Menurutnya, dalam pembahasan tersebut pemerintah akan melibatkan sejumlah pihak dalam proses penyusunan kebijakan, terutama dari unsur hukum, agar memiliki landasan yang kuat.

“Oleh karena itu, nanti akan kita bahas dengan melibatkan biro hukum, termasuk pengacara negara, karena kita ingin Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat mengoptimalkan penghimpunan zakat dari berbagai pihak,” jelas Herwan.

Baca Juga :  Ratusan Rider Guncang Arga Makmur, Private Trail Adventure Wisata Bengkulu Utara Jadi Magnet Nasional

Ia menilai, selama ini kontribusi zakat di Bengkulu masih didominasi oleh ASN, sehingga diperlukan langkah strategis untuk memperluas partisipasi dari kalangan lain, khususnya pelaku usaha.

Ke depan, pemerintah berharap keterlibatan masyarakat dan dunia usaha semakin meningkat, mencakup sektor perbankan, perkebunan, hingga pertambangan.

“Tidak hanya ASN, tetapi juga masyarakat umum dan pelaku usaha, termasuk sektor perbankan, perkebunan, hingga pertambangan,” kata Herwan.

Baca Juga :  Polri Perkuat Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Tuban Jadi Bukti Nyata Dukungan untuk Petani

Namun demikian, Herwan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan membebani pelaku usaha kecil seperti UMKM dan pedagang kaki lima.

“Untuk UMKM kecil, seperti pedagang kaki lima, itu tidak termasuk. Kalau pun ada, tentu akan dihitung dengan mekanisme tersendiri,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa sasaran utama kebijakan ini adalah perusahaan besar berbadan hukum yang memiliki hubungan kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Kita lebih mengarah pada pelaku usaha yang memiliki badan hukum, seperti perusahaan besar, kontraktor, dan sektor usaha lainnya yang memiliki aktivitas kerja sama dengan pemerintah,” tutup Herwan.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan
Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Berita Terbaru