Wajib Zakat Perusahaan 2,5 Persen Masih Dalam Kajian Hukum

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana mewajibkan perusahan untuk wajib pajak 2,5 persen. Namun menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, wacana ini masih perlu pembahasan mendalam dari berbagai aspek.

“Kita akan membahas bagaimana kewajiban semua pihak, termasuk perusahaan-perusahaan, terkait zakat 2,5 persen ini. Yang terpenting, secara regulasi tidak melanggar aturan,” kata Herwan, Selasa 14 April 2026.

Menurutnya, dalam pembahasan tersebut pemerintah akan melibatkan sejumlah pihak dalam proses penyusunan kebijakan, terutama dari unsur hukum, agar memiliki landasan yang kuat.

“Oleh karena itu, nanti akan kita bahas dengan melibatkan biro hukum, termasuk pengacara negara, karena kita ingin Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat mengoptimalkan penghimpunan zakat dari berbagai pihak,” jelas Herwan.

Baca Juga :  Launching Perdana MBG di SMAN 1 Lubuk Kebur, Seluma Tegaskan Komitmen Cegah Kekurangan Gizi

Ia menilai, selama ini kontribusi zakat di Bengkulu masih didominasi oleh ASN, sehingga diperlukan langkah strategis untuk memperluas partisipasi dari kalangan lain, khususnya pelaku usaha.

Ke depan, pemerintah berharap keterlibatan masyarakat dan dunia usaha semakin meningkat, mencakup sektor perbankan, perkebunan, hingga pertambangan.

“Tidak hanya ASN, tetapi juga masyarakat umum dan pelaku usaha, termasuk sektor perbankan, perkebunan, hingga pertambangan,” kata Herwan.

Baca Juga :  Listrik dan Air Aman, Pemprov Bengkulu Pastikan UP OPD Jaga Pelayanan Publik

Namun demikian, Herwan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan membebani pelaku usaha kecil seperti UMKM dan pedagang kaki lima.

“Untuk UMKM kecil, seperti pedagang kaki lima, itu tidak termasuk. Kalau pun ada, tentu akan dihitung dengan mekanisme tersendiri,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa sasaran utama kebijakan ini adalah perusahaan besar berbadan hukum yang memiliki hubungan kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Kita lebih mengarah pada pelaku usaha yang memiliki badan hukum, seperti perusahaan besar, kontraktor, dan sektor usaha lainnya yang memiliki aktivitas kerja sama dengan pemerintah,” tutup Herwan.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru