NARASIDEMOKRASI – Polemik antara mahasiswa dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mencuat setelah Presiden Mahasiswa Universitas Ratu Samban (UNRAS) mengaku mendapat ancaman akan dituntut atas dugaan pencemaran nama baik usai menyampaikan kritik terhadap Bupati Bengkulu Utara.
Peristiwa ini bermula dari kegiatan Seminar Daerah Bengkulu Utara yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Ratu Samban pada 10 Maret 2026. Dalam agenda tersebut, Bupati Bengkulu Utara sebelumnya dijadwalkan hadir sebagai narasumber utama.
Namun hingga acara berlangsung, kepala daerah itu tidak datang dan disebut tidak memberikan konfirmasi kepada panitia.
Kondisi itu kemudian memicu kritik dari Presiden Mahasiswa UNRAS, Febrian Sugiarto, yang menilai ketidakhadiran Bupati tanpa pemberitahuan menunjukkan lemahnya komitmen terhadap agenda yang digagas mahasiswa.
Kritik tersebut kemudian dimuat dalam sebuah pemberitaan media online yang berjudul “Presma UNRAS Kritik Bupati BU dalam Seminar Daerah Pencegahan Narkoba.”
Tak lama setelah berita tersebut beredar di media sosial, muncul komentar dari akun Instagram arieseptiaadinata17 yang diduga milik Bupati Bengkulu Utara.
Dalam komentar tersebut, akun tersebut menuliskan peringatan kepada salah satu pengurus BEM UNRAS yang membagikan berita tersebut.
“Anda dan ajudan saya bisa saya tuntut pencemaran nama baik,” tulis akun tersebut.
Komentar itu memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa. BEM Universitas Ratu Samban menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan berpendapat, terutama ketika kritik disampaikan oleh mahasiswa terhadap kebijakan atau sikap pejabat publik.
Menurut Febrian, gagasan Seminar Daerah Bengkulu Utara sebenarnya telah disampaikan jauh sebelum kegiatan dilaksanakan. Ide tersebut muncul dari keinginan mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap bahaya narkoba.
Gagasan itu kemudian disampaikan dalam audiensi dengan Bupati Bengkulu Utara pada 11 Februari 2026 di ruang kerja bupati.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati disebut menyambut baik rencana kegiatan tersebut dan bahkan menyatakan kesediaannya untuk hadir sebagai narasumber.
Bupati juga mengarahkan panitia untuk berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta meminta panitia berkomunikasi dengan ajudannya untuk mengatur jadwal dan teknis kegiatan.
Namun dalam proses persiapan seminar, komunikasi antara panitia dan pihak pemerintah daerah disebut tidak berjalan lancar.
Menurut Febrian, pihaknya beberapa kali mencoba melakukan koordinasi dengan OPD maupun ajudan Bupati, tetapi respon yang diterima sangat terbatas.
“Dalam proses persiapan, komunikasi yang kami lakukan sering tidak mendapatkan balasan,” ujar Febrian.
Meski menghadapi berbagai kendala, BEM UNRAS tetap melanjutkan persiapan hingga akhirnya seminar tersebut dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Pada hari pelaksanaan seminar, panitia telah menyiapkan seluruh agenda kegiatan sesuai jadwal.
Panitia bahkan sempat menunggu kehadiran Bupati Bengkulu Utara sekitar 30 menit setelah waktu yang dijadwalkan.
Saat itu, ajudan Bupati sempat memberi informasi bahwa pihaknya akan memberikan kabar ketika Bupati akan berangkat menuju lokasi acara.
Namun hingga lebih dari satu jam setelah waktu yang dijadwalkan, panitia mengaku tidak menerima kepastian mengenai kehadiran Bupati.
Presiden Mahasiswa UNRAS kembali mencoba menghubungi ajudan Bupati untuk memastikan apakah kepala daerah tersebut tetap akan hadir atau tidak.
Namun upaya tersebut disebut tidak mendapat balasan. Tidak lama kemudian, Asisten I Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara datang ke lokasi seminar dan menyampaikan bahwa dirinya hadir sebagai perwakilan pemerintah daerah.
Dalam agenda seminar tersebut sebenarnya terdapat satu sesi materi yang dijadwalkan khusus untuk Bupati Bengkulu Utara.
Panitia kemudian meminta Asisten I untuk menggantikan Bupati menyampaikan materi tersebut.
“Beliau hadir sebagai delegasi pemerintah daerah, tetapi menolak memberikan materi yang sebelumnya dijadwalkan untuk Bupati,” kata Febrian.
Setelah kegiatan selesai, panitia mengaku masih menunggu klarifikasi dari pihak pemerintah daerah mengenai ketidakhadiran Bupati.
Namun hingga 11 Maret 2026 pukul 16.00 WIB, atau sehari setelah seminar berlangsung, panitia menyatakan tidak menerima penjelasan apa pun.
Situasi tersebut akhirnya mendorong Presiden Mahasiswa UNRAS menyampaikan kritik melalui media online.
Febrian menilai ketidakhadiran Bupati tanpa pemberitahuan merupakan bentuk kurangnya komitmen terhadap agenda yang digagas mahasiswa.
Namun kritik tersebut kemudian berujung polemik setelah muncul komentar dari akun yang diduga milik Bupati Bengkulu Utara yang menyebut kemungkinan akan menuntut mahasiswa dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Menanggapi hal tersebut, BEM Universitas Ratu Samban menilai ancaman tersebut sebagai persoalan serius bagi demokrasi di daerah.
Menurut Febrian, kritik yang disampaikan mahasiswa merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap pemerintah.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia.
“Ini menjadi alarm keras bagi demokrasi di Bengkulu Utara ketika aktivis yang menyampaikan kritik justru mendapatkan ancaman dari kepala daerah,” ujar Febrian.
BEM UNRAS juga menyatakan hingga saat ini masih menunggu klarifikasi resmi dari Bupati Bengkulu Utara mengenai komentar tersebut.
Mahasiswa menegaskan bahwa jika tidak ada penjelasan, berbagai elemen mahasiswa dan organisasi kepemudaan di Bengkulu berpotensi bersatu menyuarakan protes.
“Jika tidak ada klarifikasi, jangan salahkan jika seluruh elemen mahasiswa dan organisasi kepemudaan bersatu. Kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945,” tegas Febrian.









