17 Tahun Diduga Ilegal, Warga Seret PT RAA KE Kejati: Penegak Hukum Diuji!

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Dugaan praktik ilegal yang berlangsung bertahun-tahun akhirnya meledak ke permukaan. Aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Riau Agrindo Agung (RAA) di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Laporan itu diserahkan langsung oleh perwakilan warga saat aksi gabungan, Senin (6/4/2026), melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Bengkulu. Warga datang bukan tanpa alasan—mereka mengaku sudah terlalu lama menahan kekecewaan.

Perwakilan warga Benteng, Anel Yadi, menyebut aktivitas perkebunan sawit tersebut diduga ilegal selama 17 tahun.

“Sudah 17 tahun aktivitas perkebunan kelapa sawit di daerah kami diduga ilegal, karena tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B),” tegas Anel dalam orasinya.

Baca Juga :  CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Audit Bersama dan SOP Perusahaan Berjalan Sesuai Kewenangan Manajemen

Menurutnya, izin tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu karena lokasi kebun melintasi dua kabupaten, yakni Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara. Namun hingga kini, warga mempertanyakan keberadaan izin tersebut.

Bagi masyarakat, ini bukan sekadar soal administrasi. Ini soal keadilan.

Anel bahkan melontarkan kritik keras kepada aparat penegak hukum yang dinilai lamban, bahkan terkesan tutup mata.

“Ada apa dengan penegak hukum? Kenapa sampai sekarang belum bertindak? Jangan sampai masyarakat menilai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” sindirnya.

Kekecewaan warga bukan tanpa dasar. Mereka mengaku sudah berulang kali melaporkan persoalan ini ke berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, legislatif, hingga Polda Bengkulu. Namun hasilnya nihil.

Baca Juga :  Serda Ahmad Fitra Romanza Sumbang Emas untuk Korem 041/Gamas

Kini, harapan terakhir ditumpukan kepada Kejati Bengkulu.

“Kami sudah mengadu ke banyak pihak. Hari ini kami datang ke Kejati. Kami minta ini tidak lagi diabaikan,” tegas Anel.

Di sisi lain, pihak Kejati Bengkulu memastikan laporan tersebut sudah diterima. Kasi Penerangan Hukum, Fri Wisdom S. Sumbayak, menyebut pihaknya akan mempelajari dokumen yang diserahkan warga.

“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan kami pelajari, termasuk dokumen yang disampaikan,” ujarnya singkat.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru