NARASIDEMOKRASI – Pernyataan dua petinggi PT Ratu Samban Mining (RSM) yang mengaku tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara memicu tanggapan dari kubu terdakwa lain. Kuasa hukum Beby Hussy dan Sakya Hussy, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa persoalan utama justru berada pada aspek perizinan yang menjadi tanggung jawab penuh PT RSM.
Dalam keterangannya usai persidangan, Yakup menyampaikan bahwa seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang sudah cukup jelas dan akan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.
“Fakta persidangan tidak akan bohong, semua sudah terang-benderang,” kata Yakup.
Ia menjelaskan, sejak awal kerja sama dibangun, pihak RSM telah menyampaikan bahwa seluruh perizinan tambang dalam kondisi lengkap. Bahkan, jika ada kekurangan, pihak RSM disebut siap untuk melengkapinya.
“Dari awal pihak RSM menyatakan perizinannya lengkap. Kalau pun belum, akan dilengkapi,” ujarnya.
Menurut Yakup, pernyataan tersebut menjadi dasar utama bagi kliennya untuk masuk dalam kerja sama. Ia menegaskan, Beby Hussy dan Sakya Hussy tidak mungkin terlibat jika sejak awal mengetahui adanya masalah dalam perizinan.
“Kalau tahu izinnya bermasalah, tentu mereka tidak akan ikut dalam kerja sama itu,” tegasnya.
Dalam persidangan, lanjut Yakup, juga terungkap bahwa pembagian peran antar pihak sudah jelas. PT RSM sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertanggung jawab atas seluruh aspek legal, termasuk perizinan. Sementara itu, pihak Beby Hussy dan Sakya Hussy hanya berperan dalam pembiayaan.
“Tanggung jawab perizinan itu di pihak RSM. Klien kami hanya membantu dari sisi pembiayaan, dan itu tidak dibantah di persidangan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak terjadi karena paksaan. Justru, menurutnya, pihak RSM yang membutuhkan dukungan dana serta mitra yang memiliki kemampuan teknis dan finansial.
“Tidak ada paksaan sama sekali. Justru mereka yang membutuhkan pembiayaan dan kontraktor yang berpengalaman,” kata Yakup.
Yakup menambahkan, keterlibatan kliennya didasari itikad baik untuk membantu operasional perusahaan. Namun dalam perkembangannya, muncul persoalan perizinan yang kini menjadi pokok perkara di pengadilan.
Ia menilai, tidak tepat jika tanggung jawab tersebut kemudian diarahkan kepada kliennya. Apalagi, menurutnya, dalam persidangan tidak ada bukti bahwa Beby Hussy dan Sakya Hussy mengetahui adanya masalah izin.
“Semua fakta menunjukkan klien kami tidak mengetahui persoalan perizinan itu,” ujarnya.
Bahkan, ia menyebut dari keterangan saksi dan ahli di persidangan, kewajiban terkait perizinan tetap berada pada pemilik IUP, yaitu PT RSM.
“Semua saksi dan ahli menyatakan bahwa perizinan adalah kewajiban pemilik IUP, yakni PT RSM,” tegasnya.
Di sisi lain, Yakup juga menyoroti dinamika persidangan, di mana menurutnya ada upaya mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain. Hal ini, kata dia, harus dilihat secara jernih oleh majelis hakim.
“Kalau sekarang tanggung jawab itu diarahkan ke Pak Beby, ini yang harus dilihat secara objektif,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanpa dukungan pembiayaan dari kliennya, operasional perusahaan kemungkinan tidak akan berjalan.
“Tanpa Pak Beby, mungkin usaha PT RSM tidak akan berjalan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Yakup menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim. Ia optimistis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap secara terbuka di persidangan.
“Kami yakin majelis hakim bisa melihat perkara ini secara objektif agar keadilan dapat ditegakkan,” tutupnya.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









