Fakta Sidang Terungkap: Kuasa Hukum Tegaskan Izin Tambang Sepenuhnya Tanggung Jawab PT RSM

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Pernyataan dua petinggi PT Ratu Samban Mining (RSM) yang mengaku tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara memicu tanggapan dari kubu terdakwa lain. Kuasa hukum Beby Hussy dan Sakya Hussy, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa persoalan utama justru berada pada aspek perizinan yang menjadi tanggung jawab penuh PT RSM.

Dalam keterangannya usai persidangan, Yakup menyampaikan bahwa seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang sudah cukup jelas dan akan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.

“Fakta persidangan tidak akan bohong, semua sudah terang-benderang,” kata Yakup.

Ia menjelaskan, sejak awal kerja sama dibangun, pihak RSM telah menyampaikan bahwa seluruh perizinan tambang dalam kondisi lengkap. Bahkan, jika ada kekurangan, pihak RSM disebut siap untuk melengkapinya.

“Dari awal pihak RSM menyatakan perizinannya lengkap. Kalau pun belum, akan dilengkapi,” ujarnya.

Menurut Yakup, pernyataan tersebut menjadi dasar utama bagi kliennya untuk masuk dalam kerja sama. Ia menegaskan, Beby Hussy dan Sakya Hussy tidak mungkin terlibat jika sejak awal mengetahui adanya masalah dalam perizinan.

“Kalau tahu izinnya bermasalah, tentu mereka tidak akan ikut dalam kerja sama itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Seleksi KPID Bengkulu 2025–2028 Dimulai, 42 Peserta Ikuti Tes CAT di Poltekkes

Dalam persidangan, lanjut Yakup, juga terungkap bahwa pembagian peran antar pihak sudah jelas. PT RSM sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertanggung jawab atas seluruh aspek legal, termasuk perizinan. Sementara itu, pihak Beby Hussy dan Sakya Hussy hanya berperan dalam pembiayaan.

“Tanggung jawab perizinan itu di pihak RSM. Klien kami hanya membantu dari sisi pembiayaan, dan itu tidak dibantah di persidangan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak terjadi karena paksaan. Justru, menurutnya, pihak RSM yang membutuhkan dukungan dana serta mitra yang memiliki kemampuan teknis dan finansial.

“Tidak ada paksaan sama sekali. Justru mereka yang membutuhkan pembiayaan dan kontraktor yang berpengalaman,” kata Yakup.

Yakup menambahkan, keterlibatan kliennya didasari itikad baik untuk membantu operasional perusahaan. Namun dalam perkembangannya, muncul persoalan perizinan yang kini menjadi pokok perkara di pengadilan.

Ia menilai, tidak tepat jika tanggung jawab tersebut kemudian diarahkan kepada kliennya. Apalagi, menurutnya, dalam persidangan tidak ada bukti bahwa Beby Hussy dan Sakya Hussy mengetahui adanya masalah izin.

Baca Juga :  Dialog Mahasiswa dan Bupati Bengkulu Utara Redakan Polemik, Febrian: “Kritik Kami Bukan Hoaks”

“Semua fakta menunjukkan klien kami tidak mengetahui persoalan perizinan itu,” ujarnya.

Bahkan, ia menyebut dari keterangan saksi dan ahli di persidangan, kewajiban terkait perizinan tetap berada pada pemilik IUP, yaitu PT RSM.

“Semua saksi dan ahli menyatakan bahwa perizinan adalah kewajiban pemilik IUP, yakni PT RSM,” tegasnya.

Di sisi lain, Yakup juga menyoroti dinamika persidangan, di mana menurutnya ada upaya mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain. Hal ini, kata dia, harus dilihat secara jernih oleh majelis hakim.

“Kalau sekarang tanggung jawab itu diarahkan ke Pak Beby, ini yang harus dilihat secara objektif,” ujarnya.

Ia menegaskan, tanpa dukungan pembiayaan dari kliennya, operasional perusahaan kemungkinan tidak akan berjalan.

“Tanpa Pak Beby, mungkin usaha PT RSM tidak akan berjalan,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Yakup menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim. Ia optimistis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap secara terbuka di persidangan.

“Kami yakin majelis hakim bisa melihat perkara ini secara objektif agar keadilan dapat ditegakkan,” tutupnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru