17 Tahun Diduga Ilegal, Warga Seret PT RAA KE Kejati: Penegak Hukum Diuji!

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Dugaan praktik ilegal yang berlangsung bertahun-tahun akhirnya meledak ke permukaan. Aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Riau Agrindo Agung (RAA) di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Laporan itu diserahkan langsung oleh perwakilan warga saat aksi gabungan, Senin (6/4/2026), melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Bengkulu. Warga datang bukan tanpa alasan—mereka mengaku sudah terlalu lama menahan kekecewaan.

Perwakilan warga Benteng, Anel Yadi, menyebut aktivitas perkebunan sawit tersebut diduga ilegal selama 17 tahun.

“Sudah 17 tahun aktivitas perkebunan kelapa sawit di daerah kami diduga ilegal, karena tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B),” tegas Anel dalam orasinya.

Baca Juga :  Baru 108 Ribu UMKM Tercatat, DPR Dorong Pemda Bengkulu Lakukan Pendampingan Serius

Menurutnya, izin tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu karena lokasi kebun melintasi dua kabupaten, yakni Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara. Namun hingga kini, warga mempertanyakan keberadaan izin tersebut.

Bagi masyarakat, ini bukan sekadar soal administrasi. Ini soal keadilan.

Anel bahkan melontarkan kritik keras kepada aparat penegak hukum yang dinilai lamban, bahkan terkesan tutup mata.

“Ada apa dengan penegak hukum? Kenapa sampai sekarang belum bertindak? Jangan sampai masyarakat menilai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” sindirnya.

Kekecewaan warga bukan tanpa dasar. Mereka mengaku sudah berulang kali melaporkan persoalan ini ke berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, legislatif, hingga Polda Bengkulu. Namun hasilnya nihil.

Baca Juga :  Musprov X PPP Bengkulu Tetap Digelar Meski Ditolak 8 DPC

Kini, harapan terakhir ditumpukan kepada Kejati Bengkulu.

“Kami sudah mengadu ke banyak pihak. Hari ini kami datang ke Kejati. Kami minta ini tidak lagi diabaikan,” tegas Anel.

Di sisi lain, pihak Kejati Bengkulu memastikan laporan tersebut sudah diterima. Kasi Penerangan Hukum, Fri Wisdom S. Sumbayak, menyebut pihaknya akan mempelajari dokumen yang diserahkan warga.

“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan kami pelajari, termasuk dokumen yang disampaikan,” ujarnya singkat.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru