17 Tahun Diduga Ilegal, Warga Seret PT RAA KE Kejati: Penegak Hukum Diuji!

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Dugaan praktik ilegal yang berlangsung bertahun-tahun akhirnya meledak ke permukaan. Aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Riau Agrindo Agung (RAA) di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Laporan itu diserahkan langsung oleh perwakilan warga saat aksi gabungan, Senin (6/4/2026), melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Bengkulu. Warga datang bukan tanpa alasan—mereka mengaku sudah terlalu lama menahan kekecewaan.

Perwakilan warga Benteng, Anel Yadi, menyebut aktivitas perkebunan sawit tersebut diduga ilegal selama 17 tahun.

“Sudah 17 tahun aktivitas perkebunan kelapa sawit di daerah kami diduga ilegal, karena tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B),” tegas Anel dalam orasinya.

Baca Juga :  Pesan Persatuan Gubernur Bengkulu Warnai Festival Yo Botoi-Botoi

Menurutnya, izin tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu karena lokasi kebun melintasi dua kabupaten, yakni Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara. Namun hingga kini, warga mempertanyakan keberadaan izin tersebut.

Bagi masyarakat, ini bukan sekadar soal administrasi. Ini soal keadilan.

Anel bahkan melontarkan kritik keras kepada aparat penegak hukum yang dinilai lamban, bahkan terkesan tutup mata.

“Ada apa dengan penegak hukum? Kenapa sampai sekarang belum bertindak? Jangan sampai masyarakat menilai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” sindirnya.

Kekecewaan warga bukan tanpa dasar. Mereka mengaku sudah berulang kali melaporkan persoalan ini ke berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, legislatif, hingga Polda Bengkulu. Namun hasilnya nihil.

Baca Juga :  Penimbunan Limbah PLTU di Dekat Sekolah dan Puskesmas Picu Kekhawatiran Warga Timur Indah

Kini, harapan terakhir ditumpukan kepada Kejati Bengkulu.

“Kami sudah mengadu ke banyak pihak. Hari ini kami datang ke Kejati. Kami minta ini tidak lagi diabaikan,” tegas Anel.

Di sisi lain, pihak Kejati Bengkulu memastikan laporan tersebut sudah diterima. Kasi Penerangan Hukum, Fri Wisdom S. Sumbayak, menyebut pihaknya akan mempelajari dokumen yang diserahkan warga.

“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan kami pelajari, termasuk dokumen yang disampaikan,” ujarnya singkat.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Destita Minta Sistem BPJS Kesehatan Dievaluasi Total, Iuran Ganda PPPK
Dari Serap Aspirasi hingga Bedah Rumah, Kapolda Bengkulu Hadirkan Aksi Nyata di Enggano
Lahan Sempit Bukan Halangan, Pemprov Bengkulu Dorong Urban Farming Jadi Solusi Pangan dan Penghasilan
Wajib Zakat Perusahaan 2,5 Persen Masih Dalam Kajian Hukum
Ketua DPD RI Nilai Pembatasan Wisatawan TN Komodo Kurang Tepat
Prestasi Gemilang! Victor Saragih Promosi ke Eselon I Usai Bongkar Korupsi Rp3,39 Triliun di Bengkulu
Usia 55 Tahun, Bank Bengkulu Tancap Gas: Iswahyudi Dorong Transformasi Total dan Layanan Jemput Bola
Darurat Ekologis Sumatera, PLTU Batubara Picu Kerusakan Laut hingga Hilangnya Terumbu Karang
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:38 WIB

Destita Minta Sistem BPJS Kesehatan Dievaluasi Total, Iuran Ganda PPPK

Rabu, 15 April 2026 - 20:37 WIB

Dari Serap Aspirasi hingga Bedah Rumah, Kapolda Bengkulu Hadirkan Aksi Nyata di Enggano

Rabu, 15 April 2026 - 19:04 WIB

Lahan Sempit Bukan Halangan, Pemprov Bengkulu Dorong Urban Farming Jadi Solusi Pangan dan Penghasilan

Selasa, 14 April 2026 - 20:42 WIB

Wajib Zakat Perusahaan 2,5 Persen Masih Dalam Kajian Hukum

Selasa, 14 April 2026 - 15:05 WIB

Ketua DPD RI Nilai Pembatasan Wisatawan TN Komodo Kurang Tepat

Berita Terbaru

Bengkulu

Wajib Zakat Perusahaan 2,5 Persen Masih Dalam Kajian Hukum

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Berita Terkini

Ketua DPD RI Nilai Pembatasan Wisatawan TN Komodo Kurang Tepat

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:05 WIB