NARASIDEMOKRASI – Konsistensi dan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban pajak menjadi bukti nyata komitmen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Hal itu ditunjukkan melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 sebesar Rp1,6 miliar yang disetorkan langsung ke kas Pemerintah Kota Bengkulu.
General Manager Pelindo Regional 2 Bengkulu, Dimas Rizky Kusmayadi, menegaskan bahwa pembayaran pajak merupakan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan.
“Pembayaran PBB ini adalah kewajiban perusahaan. Kami menjunjung tinggi prinsip GCG dalam setiap aktivitas,” jelas Dimas.
Ia mengungkapkan bahwa Pelindo selalu membayar pajak tepat waktu, bahkan tidak pernah menunggu lama setelah tagihan diterbitkan.
“Biasanya tidak lebih dari tiga bulan setelah penagihan, langsung kami selesaikan,” tambahnya.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, turut membenarkan bahwa Pelindo merupakan salah satu perusahaan yang paling disiplin dalam membayar pajak.
“Pelindo ini taat pajak setiap tahun. Ini patut diapresiasi,” ujarnya.
Menurut Noni, sikap disiplin tersebut menjadi contoh penting bagi wajib pajak lainnya, khususnya perusahaan besar yang beroperasi di Kota Bengkulu.
Lebih jauh, konsistensi Pelindo dalam membayar pajak juga terlihat dari jumlah PBB yang relatif stabil dalam beberapa tahun terakhir, bahkan mengalami peningkatan.
Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya patuh, tetapi juga siap memberikan kontribusi lebih besar seiring dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Selain PBB, Pelindo juga berkontribusi melalui berbagai jenis pajak lain seperti PPh, PPN, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Total kewajiban pajak yang telah disetorkan sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp33 miliar, mencerminkan besarnya peran perusahaan dalam mendukung keuangan negara dan daerah.
Dengan komitmen tersebut, Pelindo tidak hanya menjalankan fungsi bisnis, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
Dimas juga menyebut bahwa kontribusi pajak Pelindo tidak hanya dari PBB. Sepanjang tahun 2025, total kewajiban pajak yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp33,3 miliar, mencakup berbagai jenis pajak dan penerimaan negara.
Rincian sebagai berikut :
– PBB : Rp 1.679.336.525,-
– PPh 21 : Rp 2.223.915.384,-
– Pph 4 (2) final sewa lahan : Rp 1.668.400.000,-
– PPh 4( 2) jasa konstruksi : Rp 12.450.461.877,-
– PNBP : Rp 522.607.468,-
– Konsesi : Rp 2.399.892.280,-
– PPN : Rp 12.423.000.000,-









