BENGKULUBAROMETER – Polemik tata kelola di Bank Bengkulu kembali memanas. Kebijakan yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama sekaligus Ketua Komite Remunerasi, Drs. Riduan, S.IP, M.Si, atau yang sering disapa Riduan Koto, menuai kritik keras setelah dinilai menabrak aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Awal sorotan muncul setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bengkulu sebelumnya menetapkan empat nama calon Direktur Utama untuk satu posisi. Keputusan tersebut disebut berasal dari Komite Remunerasi yang saat itu dipimpin oleh Ridwan Nurazi.
Namun, sejumlah sumber internal menyebut langkah tersebut tidak lepas dari dorongan Riduan Koto, yang meyakinkan bahwa skema tersebut telah dikomunikasikan dengan OJK Bengkulu.
Kebijakan ini justru menjadi bumerang. Setelah keputusan tersebut dipublikasikan ke publik, kritik bermunculan, terutama dari kalangan masyarakat dan netizen yang mempertanyakan mekanisme seleksi pimpinan bank daerah tersebut.
Masalahnya sederhana namun krusial. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), jumlah calon yang diajukan untuk satu jabatan direksi maupun komisaris maksimal dua orang, bukan empat.
Kepala OJK Bengkulu kemudian memberikan klarifikasi yang mempertegas bahwa pengajuan empat calon untuk satu posisi tidak sesuai dengan ketentuan regulasi perbankan.
Pernyataan tersebut langsung menimbulkan pertanyaan besar di publik: bagaimana mungkin keputusan strategis bank daerah bisa melenceng dari aturan yang sudah jelas tertulis?
Situasi ini membuat langkah Ridwan Koto menjadi sorotan. Publik menilai keputusan tersebut menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap tata kelola perbankan atau bahkan kesalahan dalam pengambilan keputusan di level komisaris.
Setelah polemik meluas, Bank Bengkulu akhirnya melakukan koreksi. Riduan Koto kemudian meralat keputusan tersebut dengan hanya mengajukan dua nama calon Direktur Utama kepada OJK untuk mengikuti proses fit and proper test.
Dua nama yang diajukan merupakan kandidat dengan peringkat pertama dan kedua dari empat nama yang sebelumnya ditetapkan dalam RUPS.
Meski langkah koreksi dilakukan, polemik tidak serta merta mereda. Informasi yang beredar menyebutkan OJK telah memberikan teguran kepada Bank Bengkulu karena proses awal yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.
Teguran tersebut menjadi sinyal bahwa otoritas pengawas melihat adanya persoalan serius dalam proses tata kelola perusahaan.
Dampak dari polemik ini bahkan merembet ke dinamika internal Bank Bengkulu. Dalam perkembangan selanjutnya, Ridwan Nurazi dilaporkan mengundurkan diri dari posisinya di Komite Remunerasi.
Belum jelas apakah pengunduran diri tersebut berkaitan langsung dengan polemik usulan calon direktur utama, namun peristiwa ini semakin memperkeruh situasi di internal bank milik daerah tersebut.
Di tengah kontroversi tersebut, muncul pula spekulasi lain yang berkembang di publik. Sebagian pihak menduga strategi pengajuan empat calon tersebut berkaitan dengan dinamika perebutan posisi Komisaris Utama Bank Bengkulu.
Namun hingga kini, dugaan tersebut masih sebatas rumor dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena Bank Bengkulu merupakan bank pembangunan daerah yang seharusnya menjadi contoh penerapan good corporate governance.
Ketika kebijakan strategis justru menimbulkan polemik dan dianggap menabrak aturan, kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan bisa ikut tergerus.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya dari OJK, baik di tingkat regional maupun pusat.
Apakah otoritas pengawas akan mengambil langkah evaluasi lebih jauh terhadap tata kelola Bank Bengkulu, atau cukup dengan teguran administratif, masih menjadi tanda tanya.?









