Kebijakan Riduan Koto Dinilai Langgar Aturan OJK

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Polemik tata kelola di Bank Bengkulu kembali memanas. Kebijakan yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama sekaligus Ketua Komite Remunerasi, Drs. Riduan, S.IP, M.Si, atau yang sering disapa Riduan Koto, menuai kritik keras setelah dinilai menabrak aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Awal sorotan muncul setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bengkulu sebelumnya menetapkan empat nama calon Direktur Utama untuk satu posisi. Keputusan tersebut disebut berasal dari Komite Remunerasi yang saat itu dipimpin oleh Ridwan Nurazi.

Namun, sejumlah sumber internal menyebut langkah tersebut tidak lepas dari dorongan Riduan Koto, yang meyakinkan bahwa skema tersebut telah dikomunikasikan dengan OJK Bengkulu.

Kebijakan ini justru menjadi bumerang. Setelah keputusan tersebut dipublikasikan ke publik, kritik bermunculan, terutama dari kalangan masyarakat dan netizen yang mempertanyakan mekanisme seleksi pimpinan bank daerah tersebut.

Masalahnya sederhana namun krusial. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), jumlah calon yang diajukan untuk satu jabatan direksi maupun komisaris maksimal dua orang, bukan empat.

Kepala OJK Bengkulu kemudian memberikan klarifikasi yang mempertegas bahwa pengajuan empat calon untuk satu posisi tidak sesuai dengan ketentuan regulasi perbankan.

Baca Juga :  Golkar Kota Bengkulu Tempuh Jalur Hukum, Mardensi Minta Kader Tidak Terprovokasi

Pernyataan tersebut langsung menimbulkan pertanyaan besar di publik: bagaimana mungkin keputusan strategis bank daerah bisa melenceng dari aturan yang sudah jelas tertulis?

Situasi ini membuat langkah Ridwan Koto menjadi sorotan. Publik menilai keputusan tersebut menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap tata kelola perbankan atau bahkan kesalahan dalam pengambilan keputusan di level komisaris.

Setelah polemik meluas, Bank Bengkulu akhirnya melakukan koreksi. Riduan Koto kemudian meralat keputusan tersebut dengan hanya mengajukan dua nama calon Direktur Utama kepada OJK untuk mengikuti proses fit and proper test.

Dua nama yang diajukan merupakan kandidat dengan peringkat pertama dan kedua dari empat nama yang sebelumnya ditetapkan dalam RUPS.

Meski langkah koreksi dilakukan, polemik tidak serta merta mereda. Informasi yang beredar menyebutkan OJK telah memberikan teguran kepada Bank Bengkulu karena proses awal yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.

Teguran tersebut menjadi sinyal bahwa otoritas pengawas melihat adanya persoalan serius dalam proses tata kelola perusahaan.

Dampak dari polemik ini bahkan merembet ke dinamika internal Bank Bengkulu. Dalam perkembangan selanjutnya, Ridwan Nurazi dilaporkan mengundurkan diri dari posisinya di Komite Remunerasi.

Baca Juga :  Skema Mark Up Terkuak, Begini Modus Dugaan Korupsi AVR PLTA Musi

Belum jelas apakah pengunduran diri tersebut berkaitan langsung dengan polemik usulan calon direktur utama, namun peristiwa ini semakin memperkeruh situasi di internal bank milik daerah tersebut.

Di tengah kontroversi tersebut, muncul pula spekulasi lain yang berkembang di publik. Sebagian pihak menduga strategi pengajuan empat calon tersebut berkaitan dengan dinamika perebutan posisi Komisaris Utama Bank Bengkulu.

Namun hingga kini, dugaan tersebut masih sebatas rumor dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena Bank Bengkulu merupakan bank pembangunan daerah yang seharusnya menjadi contoh penerapan good corporate governance.

Ketika kebijakan strategis justru menimbulkan polemik dan dianggap menabrak aturan, kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan bisa ikut tergerus.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya dari OJK, baik di tingkat regional maupun pusat.

Apakah otoritas pengawas akan mengambil langkah evaluasi lebih jauh terhadap tata kelola Bank Bengkulu, atau cukup dengan teguran administratif, masih menjadi tanda tanya.?

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi
Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu
SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar
Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO
Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi
BKD Bengkulu Tegaskan Peserta Absen Otomatis Gugur dari Seleksi Karo Hukum
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:20 WIB

Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu

Senin, 27 Juli 2026 - 20:22 WIB

SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 19:51 WIB

Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO

Senin, 27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi

Berita Terbaru