Rusak Rumah Gajah Izin Konsesi PT BAT dan PT API, Didesak Untuk Dicabut

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi huta gundul, Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat mendesak pencabutan izin PT BAT dan PT API

Kondisi huta gundul, Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat mendesak pencabutan izin PT BAT dan PT API

NARASIDEMOKRASI – Desakan pencabutan izin konsesi terhadap PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Arga Timber kembali menguat. Kali ini, tekanan datang dari Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat yang menilai negara terlalu lama ragu bersikap, sementara kerusakan hutan di Bentang Alam Seblat terus meluas. Kawasan ini bukan sekadar bentang hutan produksi, melainkan koridor hidup terakhir bagi gajah Sumatera dan harimau Sumatera di Bengkulu.

Koordinator Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat, Ali Akbar, menyebut keberadaan konsesi PT API dan PT BAT justru mempercepat degradasi ekosistem.

“Negara tak boleh terus bersembunyi di balik alasan administratif. Kerusakan sudah telanjang di lapangan. Izin harus dicabut demi menyelamatkan habitat gajah Sumatera,” kata Ali Akbar.

Desakan itu bukan tanpa dasar. Bentang Seblat selama ini diproyeksikan sebagai kawasan penyangga kehidupan satwa liar. Namun, alih-alih terlindungi, kawasan tersebut berubah menjadi mozaik kebun sawit, lahan terbuka, dan semak belukar. Koalisi menilai kegagalan pengamanan konsesi menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap pemegang izin, sekaligus pembiaran sistematis terhadap kejahatan kehutanan.

Di tengah tekanan publik, muncul keraguan bahwa pencabutan izin konsesi justru akan “menguntungkan” perusahaan karena dinilai dapat mengaburkan pertanggungjawaban hukum atas kerusakan yang telah terjadi. Bahkan, beredar kabar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni masih menimbang langkah pencabutan dengan alasan kehati-hatian hukum. Hingga kini, belum tampak langkah tegas yang diumumkan Kementerian Kehutanan.

Baca Juga :  Trauma Warga 3 Kecamatan Segera Berakhir, Jembatan Garuda Hampir Rampung

Pandangan itu dipatahkan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Bengkulu, Hamzah Hatrik. Menurut dia, pencabutan izin sama sekali tidak menghapus tanggung jawab korporasi.

“Yang dicabut adalah izin konsesi, bukan kewajiban hukum. Tanggung jawab administratif maupun pidana tetap melekat pada PT API dan PT BAT,” ujarnya.

Hamzah menegaskan, negara memiliki instrumen hukum lengkap untuk menjerat korporasi, bahkan setelah izin dicabut. Jika ditemukan pelanggaran kehutanan atau lingkungan, korporasi beserta pengurusnya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Jangan jadikan alasan hukum sebagai dalih untuk menunda tindakan. Justru pencabutan izin bisa menjadi pintu masuk penegakan hukum yang lebih tegas,” kata dia.

Data lapangan memperkuat kritik tersebut. Direktur Yayasan Genesis Bengkulu, Egi Saputra, memaparkan skala kerusakan di konsesi PT API dan PT BAT sudah berada pada level mengkhawatirkan. Berdasarkan izin IUPHHK-HA PT API seluas 41.988 hektare, hasil pemantauan Konsorsium Selamatkan Bentang Alam Seblat pada 2024 mencatat kerusakan mencapai 14.183 hektare.

Kerusakan itu mencakup semak belukar seluas 6.577 hektare, perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan seluas 5.432 hektare, serta lahan terbuka 2.173 hektare.

Baca Juga :  Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

“Ini bukan kerusakan kecil atau insidental. Ini kegagalan sistemik menjaga hutan,” ujar Egi.

Kondisi serupa terjadi di konsesi PT BAT. Dari total izin seluas 22.020 hektare, sekitar 6.862 hektare tercatat rusak. Rinciannya, area non-hutan 3.043 hektare, kebun sawit 2.162 hektare, dan areal pertanian lainnya 1.658 hektare. Angka-angka ini, menurut Egi, menunjukkan bahwa fungsi hutan telah bergeser jauh dari mandat izin yang diberikan negara.

Atas dasar itu, Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat secara resmi melayangkan surat kepada Menteri Kehutanan pada 30 Oktober 2025. Tuntutannya tegas. Pertama, mencabut izin konsesi PT API dan PT BAT karena dinilai melanggar kewajiban menjaga dan melestarikan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Kedua, koalisi mendesak peningkatan status kawasan Bentang Seblat—khususnya koridor gajah seluas 80.987 hektare—menjadi Suaka Margasatwa. Langkah ini dipandang krusial untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi dua satwa kharismatik Sumatera yang kian terdesak.

Ketiga, negara diminta menindak tegas seluruh pelaku kejahatan kehutanan di Bentang Seblat. Penegakan hukum dinilai mendesak, bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga untuk memulihkan wibawa negara di hadapan korporasi.

Berita Terkait

Sembilan Nilai Antikorupsi, Kejati Bengkulu Dorong Aparatur Bergerak dari Pemahaman ke Tindakan
Panggung Musik di Tepi Pantai, Souljah hingga Ghea Indrawari Meriahkan HUT Bengkulu
Maritim Maju, Laut Tetap Terjaga: Pesan GM Pelindo Bengkulu kepada Mahasiswa UNIB
Polisi Telusuri Aset Tersangka Korupsi RSKJ Soeprapto, Dua Bidang Tanah Disita
Tol Bengkulu–Lubuk Linggau Dinanti, Mian Bawa Aspirasinya ke Presiden Prabowo
Pemda Bengkulu Tengah Perkuat Semangat Pemerintahan Bersih, Kampanye Antikorupsi Digelar Terbuka untuk Masyarakat
Cegah Persoalan Hukum, Pelindo Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Kejati
103 Plastik Klip dan 4 Kaca Pirek Ditemukan, Polres Kaur Sisir Rumah Sasaran Operasi Narkoba
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Sembilan Nilai Antikorupsi, Kejati Bengkulu Dorong Aparatur Bergerak dari Pemahaman ke Tindakan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Panggung Musik di Tepi Pantai, Souljah hingga Ghea Indrawari Meriahkan HUT Bengkulu

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Maritim Maju, Laut Tetap Terjaga: Pesan GM Pelindo Bengkulu kepada Mahasiswa UNIB

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polisi Telusuri Aset Tersangka Korupsi RSKJ Soeprapto, Dua Bidang Tanah Disita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Pemda Bengkulu Tengah Perkuat Semangat Pemerintahan Bersih, Kampanye Antikorupsi Digelar Terbuka untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Nasional

 Keluarga ASN yang Harmonis Jadi Perhatian DWP Bengkulu

Selasa, 27 Okt 2026 - 15:14 WIB