NARASIDEMOKRASI – Usai pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara Bengkulu, kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy dan Sakya Hussy, Yakup Hasibuan, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari secara rinci dasar perhitungan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Namun, di balik itu, Yakup menyoroti satu hal yang dinilai sangat penting untuk menjadi pertimbangan majelis hakim, yakni sikap kooperatif kliennya yang telah lebih dulu mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dalam perkara ini, Bebby Hussy didakwa dalam tiga cabang, yakni tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara dalam tuntutan jaksa, Bebby diminta menjalani total hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan Sakya Hussy juga menghadapi tuntutan pidana dalam dua perkara.
Meski demikian, sebelum tuntutan dibacakan, pihak terdakwa telah lebih dulu menitipkan dana pemulihan kerugian negara melalui mekanisme resmi di kejaksaan. Nilainya pun tidak kecil, mencapai Rp159 miliar.
Angka tersebut menjadi sorotan karena disebut sebagai pengembalian penuh atas kerugian negara dalam perkara yang sedang berjalan.
Yakup menilai, langkah pengembalian dana ini tidak bisa diabaikan dalam proses penilaian hakim. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan tidak adanya niat jahat dari kliennya untuk merugikan negara.
“Untuk tuntutan tentu akan kami pelajari dulu, karena kami belum membaca dasar perhitungan angka tersebut. Namun kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sikap klien kami dalam putusan nanti,” ujar Yakup.
Ia juga menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut bukan berarti pengakuan bersalah. Menurutnya, hal itu lebih kepada bentuk tanggung jawab dan itikad baik setelah perkara berjalan.
“Walaupun belum semuanya terbukti, tapi karena Pak Beby tidak pernah memiliki niat untuk merugikan negara, maka pengembalian itu dilakukan,” jelasnya.
Pernyataan ini menjadi garis pembelaan utama dari kubu Bebby menjelang agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Tim kuasa hukum tampak fokus pada dua hal utama, yakni membantah adanya unsur kesengajaan dalam perkara, serta menonjolkan sikap kooperatif melalui pengembalian dana dalam jumlah besar.
Dengan masuknya perkara ke tahap selanjutnya, publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap di persidangan.
Apakah pengembalian dana Rp159 miliar dan klaim tidak adanya niat jahat akan menjadi faktor yang meringankan hukuman, atau justru tidak menghapus tanggung jawab pidana, menjadi pertanyaan besar yang akan terjawab dalam putusan nanti.
Penulis : Windi junius
Editor : Redaksi









