Pengembalian Rp159 Miliar, Yakup Hasibuan Sebut Bebby Hussy Tak Pernah Niat Rugikan Negara

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Bebby Hussy, Yakup Hasibuan, menegaskan pengembalian Rp159 miliar jadi bukti kliennya tak berniat merugikan negara dalam kasus tambang Bengkulu.

Kuasa hukum Bebby Hussy, Yakup Hasibuan, menegaskan pengembalian Rp159 miliar jadi bukti kliennya tak berniat merugikan negara dalam kasus tambang Bengkulu.

NARASIDEMOKRASI – Usai pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara Bengkulu, kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy dan Sakya Hussy, Yakup Hasibuan, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari secara rinci dasar perhitungan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Namun, di balik itu, Yakup menyoroti satu hal yang dinilai sangat penting untuk menjadi pertimbangan majelis hakim, yakni sikap kooperatif kliennya yang telah lebih dulu mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar.

Dalam perkara ini, Bebby Hussy didakwa dalam tiga cabang, yakni tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara dalam tuntutan jaksa, Bebby diminta menjalani total hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan Sakya Hussy juga menghadapi tuntutan pidana dalam dua perkara.

Meski demikian, sebelum tuntutan dibacakan, pihak terdakwa telah lebih dulu menitipkan dana pemulihan kerugian negara melalui mekanisme resmi di kejaksaan. Nilainya pun tidak kecil, mencapai Rp159 miliar.

Baca Juga :  Tabligh Akbar HUT Ke-57 Bengkulu Jadi Panggung Kesalehan Sosial, Rhoma Irama Lelang Peci untuk Bencana Sumatera

Angka tersebut menjadi sorotan karena disebut sebagai pengembalian penuh atas kerugian negara dalam perkara yang sedang berjalan.

Yakup menilai, langkah pengembalian dana ini tidak bisa diabaikan dalam proses penilaian hakim. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan tidak adanya niat jahat dari kliennya untuk merugikan negara.

“Untuk tuntutan tentu akan kami pelajari dulu, karena kami belum membaca dasar perhitungan angka tersebut. Namun kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sikap klien kami dalam putusan nanti,” ujar Yakup.

Ia juga menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut bukan berarti pengakuan bersalah. Menurutnya, hal itu lebih kepada bentuk tanggung jawab dan itikad baik setelah perkara berjalan.

Baca Juga :  Menunggu Hibah Rampung, Pemkot Bengkulu Siap Mulai Proyek Strategis Kantor Wali Kota

“Walaupun belum semuanya terbukti, tapi karena Pak Beby tidak pernah memiliki niat untuk merugikan negara, maka pengembalian itu dilakukan,” jelasnya.

Pernyataan ini menjadi garis pembelaan utama dari kubu Bebby menjelang agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Tim kuasa hukum tampak fokus pada dua hal utama, yakni membantah adanya unsur kesengajaan dalam perkara, serta menonjolkan sikap kooperatif melalui pengembalian dana dalam jumlah besar.

Dengan masuknya perkara ke tahap selanjutnya, publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap di persidangan.

Apakah pengembalian dana Rp159 miliar dan klaim tidak adanya niat jahat akan menjadi faktor yang meringankan hukuman, atau justru tidak menghapus tanggung jawab pidana, menjadi pertanyaan besar yang akan terjawab dalam putusan nanti.

Penulis : Windi junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru