NARASIDEMOKRASI – Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana mewajibkan perusahan untuk wajib pajak 2,5 persen. Namun menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, wacana ini masih perlu pembahasan mendalam dari berbagai aspek.
“Kita akan membahas bagaimana kewajiban semua pihak, termasuk perusahaan-perusahaan, terkait zakat 2,5 persen ini. Yang terpenting, secara regulasi tidak melanggar aturan,” kata Herwan, Selasa 14 April 2026.
Menurutnya, dalam pembahasan tersebut pemerintah akan melibatkan sejumlah pihak dalam proses penyusunan kebijakan, terutama dari unsur hukum, agar memiliki landasan yang kuat.
“Oleh karena itu, nanti akan kita bahas dengan melibatkan biro hukum, termasuk pengacara negara, karena kita ingin Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat mengoptimalkan penghimpunan zakat dari berbagai pihak,” jelas Herwan.
Ia menilai, selama ini kontribusi zakat di Bengkulu masih didominasi oleh ASN, sehingga diperlukan langkah strategis untuk memperluas partisipasi dari kalangan lain, khususnya pelaku usaha.
Ke depan, pemerintah berharap keterlibatan masyarakat dan dunia usaha semakin meningkat, mencakup sektor perbankan, perkebunan, hingga pertambangan.
“Tidak hanya ASN, tetapi juga masyarakat umum dan pelaku usaha, termasuk sektor perbankan, perkebunan, hingga pertambangan,” kata Herwan.
Namun demikian, Herwan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan membebani pelaku usaha kecil seperti UMKM dan pedagang kaki lima.
“Untuk UMKM kecil, seperti pedagang kaki lima, itu tidak termasuk. Kalau pun ada, tentu akan dihitung dengan mekanisme tersendiri,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa sasaran utama kebijakan ini adalah perusahaan besar berbadan hukum yang memiliki hubungan kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Kita lebih mengarah pada pelaku usaha yang memiliki badan hukum, seperti perusahaan besar, kontraktor, dan sektor usaha lainnya yang memiliki aktivitas kerja sama dengan pemerintah,” tutup Herwan.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









