Wajib Zakat Perusahaan 2,5 Persen Masih Dalam Kajian Hukum

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana mewajibkan perusahan untuk wajib pajak 2,5 persen. Namun menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, wacana ini masih perlu pembahasan mendalam dari berbagai aspek.

“Kita akan membahas bagaimana kewajiban semua pihak, termasuk perusahaan-perusahaan, terkait zakat 2,5 persen ini. Yang terpenting, secara regulasi tidak melanggar aturan,” kata Herwan, Selasa 14 April 2026.

Menurutnya, dalam pembahasan tersebut pemerintah akan melibatkan sejumlah pihak dalam proses penyusunan kebijakan, terutama dari unsur hukum, agar memiliki landasan yang kuat.

“Oleh karena itu, nanti akan kita bahas dengan melibatkan biro hukum, termasuk pengacara negara, karena kita ingin Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat mengoptimalkan penghimpunan zakat dari berbagai pihak,” jelas Herwan.

Baca Juga :  Helmi Hasan Ajak Warga Bengkulu Shalat Jumat dan Ikuti Pengajian Akbar di Masjid Raya Baitul Izzah

Ia menilai, selama ini kontribusi zakat di Bengkulu masih didominasi oleh ASN, sehingga diperlukan langkah strategis untuk memperluas partisipasi dari kalangan lain, khususnya pelaku usaha.

Ke depan, pemerintah berharap keterlibatan masyarakat dan dunia usaha semakin meningkat, mencakup sektor perbankan, perkebunan, hingga pertambangan.

“Tidak hanya ASN, tetapi juga masyarakat umum dan pelaku usaha, termasuk sektor perbankan, perkebunan, hingga pertambangan,” kata Herwan.

Baca Juga :  Helmi Hasan dan Bobby Nasution Sepakat Satukan Kekuatan Bangun Ekonomi Sumatera

Namun demikian, Herwan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan membebani pelaku usaha kecil seperti UMKM dan pedagang kaki lima.

“Untuk UMKM kecil, seperti pedagang kaki lima, itu tidak termasuk. Kalau pun ada, tentu akan dihitung dengan mekanisme tersendiri,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa sasaran utama kebijakan ini adalah perusahaan besar berbadan hukum yang memiliki hubungan kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Kita lebih mengarah pada pelaku usaha yang memiliki badan hukum, seperti perusahaan besar, kontraktor, dan sektor usaha lainnya yang memiliki aktivitas kerja sama dengan pemerintah,” tutup Herwan.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Destita Minta Sistem BPJS Kesehatan Dievaluasi Total, Iuran Ganda PPPK
Dari Serap Aspirasi hingga Bedah Rumah, Kapolda Bengkulu Hadirkan Aksi Nyata di Enggano
Lahan Sempit Bukan Halangan, Pemprov Bengkulu Dorong Urban Farming Jadi Solusi Pangan dan Penghasilan
Ketua DPD RI Nilai Pembatasan Wisatawan TN Komodo Kurang Tepat
Prestasi Gemilang! Victor Saragih Promosi ke Eselon I Usai Bongkar Korupsi Rp3,39 Triliun di Bengkulu
Usia 55 Tahun, Bank Bengkulu Tancap Gas: Iswahyudi Dorong Transformasi Total dan Layanan Jemput Bola
Darurat Ekologis Sumatera, PLTU Batubara Picu Kerusakan Laut hingga Hilangnya Terumbu Karang
Usulan Listrik Gratis Bengkulu Tembus 5.500, Pemprov Kejar Target 6.000 Sebelum Dikirim ke Pusat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:38 WIB

Destita Minta Sistem BPJS Kesehatan Dievaluasi Total, Iuran Ganda PPPK

Rabu, 15 April 2026 - 20:37 WIB

Dari Serap Aspirasi hingga Bedah Rumah, Kapolda Bengkulu Hadirkan Aksi Nyata di Enggano

Rabu, 15 April 2026 - 19:04 WIB

Lahan Sempit Bukan Halangan, Pemprov Bengkulu Dorong Urban Farming Jadi Solusi Pangan dan Penghasilan

Selasa, 14 April 2026 - 20:42 WIB

Wajib Zakat Perusahaan 2,5 Persen Masih Dalam Kajian Hukum

Selasa, 14 April 2026 - 15:05 WIB

Ketua DPD RI Nilai Pembatasan Wisatawan TN Komodo Kurang Tepat

Berita Terbaru

Bengkulu

Wajib Zakat Perusahaan 2,5 Persen Masih Dalam Kajian Hukum

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Berita Terkini

Ketua DPD RI Nilai Pembatasan Wisatawan TN Komodo Kurang Tepat

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:05 WIB