NARASIDEMOKRASI – Sidang perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan kembali memanas. Kali ini, giliran tim kuasa hukum melalui pledoi Pengacara Saskya yang secara tegas membantah dalil Penuntut Umum, khususnya terkait tuduhan rekayasa perjanjian kerja sama.
Dalam pembelaannya, Saskya menegaskan bahwa aktivitas fisik penambangan yang telah berlangsung sejak tahun 2022 menjadi bukti nyata bahwa hubungan hukum antara para pihak benar-benar ada dan sah. Oleh karena itu, tuduhan jaksa yang menyebut perjanjian direkayasa pada tahun 2025 dinilai tidak berdasar dan cenderung spekulatif.
“Fakta di lapangan menunjukkan kegiatan penambangan sudah berjalan sejak 2022. Jadi sangat tidak logis jika disebut perjanjian baru direkayasa di tahun 2025,” tegas Saskya di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, seluruh keterangan saksi dan bukti dokumen menguatkan bahwa hubungan hukum telah terjalin dan mengikat sejak awal kerja sama dimulai. Aktivitas tambang yang berjalan menjadi bukti konkret bahwa perjanjian tersebut bukan sekadar formalitas di atas kertas.
Terkait perubahan dokumen pada tahun 2025, Saskya menyebut hal itu semata-mata dilakukan untuk memperbaiki kesalahan administratif atau clerical error, seperti kesalahan pengetikan. Ia menegaskan, tidak ada perubahan substansi dalam perjanjian tersebut, baik dari sisi hak, kewajiban, maupun objek kerja sama.
Dalam perspektif hukum keperdataan, lanjutnya, perbaikan atau addendum kontrak merupakan hal yang lazim dan sah, sepanjang tidak mengubah substansi perjanjian. Hal itu juga sejalan dengan asas kebebasan berkontrak yang diakui dalam sistem hukum Indonesia.
Lebih jauh, Saskya memaparkan bahwa kerja sama penambangan dilakukan secara sah antara PT Ratu Samban Mining dengan PT Atlas Citra Selaras, yang kemudian berlanjut dengan PT Tunas Bara Jaya setelah terbitnya Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Proses transisi tersebut disebut berlangsung transparan dan sesuai aturan.
“Pembaharuan dokumen pada 2025 hanyalah bagian dari tertib administrasi, bukan untuk menutupi perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Minerba secara jelas memperbolehkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bekerja sama dengan pemegang IUJP. Dengan demikian, seluruh aktivitas yang dilakukan oleh PT Atlas Citra Selaras dan PT Tunas Bara Jaya dinilai sah secara hukum.
Keabsahan ini, menurutnya, diperkuat dengan adanya IUJP yang dimiliki kedua perusahaan, yang merupakan bukti otentik bahwa kegiatan tersebut telah diakui oleh negara, termasuk aktivitas coal getting.
Tidak hanya itu, keterangan saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam persidangan juga mengonfirmasi bahwa kerja sama antara pemegang IUP dan IUJP diperbolehkan dalam kegiatan pertambangan.
Di sisi lain, Saskya turut menyoroti metode pemeriksaan kerusakan tanah yang digunakan dalam perkara ini. Ia menilai metode tersebut tidak sesuai dengan kaidah ilmiah, mulai dari jumlah sampel, berat, hingga proses pengiriman, sehingga hasilnya tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah.
“Pengujian kerusakan tanah harus memperhatikan aspek biologi, fisik, dan kimia. Selain itu, penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 juga tidak relevan untuk sektor pertambangan,” jelasnya.
Fakta di lapangan, lanjutnya, justru menunjukkan bahwa kegiatan reklamasi telah berjalan dengan baik. Hal ini ditandai dengan tumbuhnya vegetasi di area tambang, yang menjadi indikator bahwa tidak terjadi kerusakan tanah seperti yang dituduhkan.
Saskya juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh penuntut umum. Ia menilai perhitungan tersebut tidak transparan karena tidak menjelaskan metode yang digunakan, bahkan diduga mengandung kesalahan berupa double counting.
“Laporan tersebut tidak memenuhi standar audit yang sah, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan adanya kerugian negara,” tegasnya.
Di akhir pledoi, Saskya menegaskan bahwa sejak awal terdakwa bertindak dengan itikad baik. Terdakwa menjalankan usaha berdasarkan keyakinan bahwa seluruh mitra kerja memiliki perizinan lengkap dan sah.
Dengan demikian, unsur niat jahat atau mens rea dinilai tidak terpenuhi dalam perkara ini.
Pihak kuasa hukum pun meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa sebelum memasuki tahap putusan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









