Polisi Periksa Wakil Rektor III Unived Bengkulu, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Proses hukum dugaan penganiayaan yang menyeret Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu terus berjalan. Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu memastikan perkara tersebut tetap diproses selama laporan korban belum dicabut.

Pemeriksaan terhadap pejabat kampus itu dilakukan pada Kamis (5/3/2026). Wakil Rektor III diperiksa di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Bengkulu sejak pukul 10.00 WIB.

Selain terlapor, penyidik juga telah memintai keterangan sejumlah saksi untuk memperjelas kronologi peristiwa yang diduga terjadi di lingkungan kampus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam menegaskan, proses hukum masih terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Proses masih jalan terus. Selagi laporan tidak dicabut oleh korban, perkara ini akan tetap berjalan,” tegas Kompol Sujud.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyelidikan tidak dapat dihentikan hanya karena dinamika atau tekanan opini publik. Dalam perkara pidana, laporan yang sudah masuk akan diproses hingga ada dasar hukum yang sah untuk menghentikannya.

Sementara itu, Ps Kanit Pidum Polresta Bengkulu, IPDA Revi Harisona, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi.

Baca Juga :  Perikanan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Muna Barat

Selain itu, terlapor juga sudah menjalani pemeriksaan guna memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.

“Iya, diperiksa dari jam 10 tadi di Pidum 3. Sejauh ini sudah ada empat saksi yang kami periksa dan terlapor juga sudah diperiksa,” jelasnya.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan menyusun gambaran utuh terkait kejadian yang dilaporkan.

Dalam proses hukum pidana, keterangan saksi menjadi salah satu unsur penting yang akan menentukan arah penanganan perkara.

IPDA Revi juga menegaskan bahwa penyidik tidak bisa menghentikan perkara secara sepihak apabila belum ada perdamaian antara kedua belah pihak.

“Selagi tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak, penyidik tidak bisa menghentikan perkaranya. Nanti kalau sudah semua pemeriksaan kami gelar,” ujarnya.

Setelah seluruh proses pemeriksaan rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara. Tahap ini bertujuan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka jika unsur pidana dinilai terpenuhi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga :  Solidaritas Musibah Banjir Warnai Kehadiran Pemkot Bengkulu pada Gala Dinner Apeksi Outlook 2025

Sebagai institusi pendidikan, kampus diharapkan menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa untuk belajar, berdialog, dan mengembangkan diri.

Karena itu, setiap dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan akademik biasanya memicu sorotan luas dari masyarakat.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada.

Jika dalam gelar perkara ditemukan cukup bukti, proses hukum dapat berlanjut ke tahap penyidikan lanjutan hingga kemungkinan penetapan tersangka.

Namun apabila fakta hukum menunjukkan hal yang berbeda, penyidik juga memiliki kewenangan untuk menentukan langkah lain sesuai prosedur hukum.

Publik kini menunggu perkembangan berikutnya dari proses penyelidikan tersebut.

Selain itu, perhatian juga tertuju pada langkah internal kampus terkait posisi pejabat yang tengah menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Untuk sementara, polisi memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Selama laporan belum dicabut dan belum ada perdamaian resmi antara kedua pihak, perkara ini dipastikan tetap bergulir.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pengembalian Rp159 Miliar, Yakup Hasibuan Sebut Bebby Hussy Tak Pernah Niat Rugikan Negara
Golkar Bengkulu Tegaskan SK Plt Sah, Yudi Harzan: Sudah Disetujui DPP
BULOG Pastikan Stok Beras Bengkulu Aman, Siswa Diajak Lihat Langsung Cadangan Pangan Nasional
Kisruh Golkar Kota Memanas, Sekretariat Dibuka Paksa dan Pengosongan Sekretariat Terjadi 
Didukung Bank dan OJK, Penataan Pantai Pasir Putih Dikebut Jadi Destinasi Unggulan
Dispora Serius Garap E-Sport, Generasi Muda Mulai Disiapkan Jadi Atlet Digital
BBM Non-Subsidi Naik, Pemprov Bengkulu Perketat Penggunaan Kendaraan Dinas
ASN Bengkulu Diperkuat, Program “Bantu Rakyat” Tetap Jalan Meski Anggaran Ditekan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 23:59 WIB

Pengembalian Rp159 Miliar, Yakup Hasibuan Sebut Bebby Hussy Tak Pernah Niat Rugikan Negara

Kamis, 23 April 2026 - 15:19 WIB

Golkar Bengkulu Tegaskan SK Plt Sah, Yudi Harzan: Sudah Disetujui DPP

Rabu, 22 April 2026 - 22:37 WIB

BULOG Pastikan Stok Beras Bengkulu Aman, Siswa Diajak Lihat Langsung Cadangan Pangan Nasional

Rabu, 22 April 2026 - 21:12 WIB

Kisruh Golkar Kota Memanas, Sekretariat Dibuka Paksa dan Pengosongan Sekretariat Terjadi 

Rabu, 22 April 2026 - 18:50 WIB

Didukung Bank dan OJK, Penataan Pantai Pasir Putih Dikebut Jadi Destinasi Unggulan

Berita Terbaru