Polisi Periksa Wakil Rektor III Unived Bengkulu, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Proses hukum dugaan penganiayaan yang menyeret Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu terus berjalan. Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu memastikan perkara tersebut tetap diproses selama laporan korban belum dicabut.

Pemeriksaan terhadap pejabat kampus itu dilakukan pada Kamis (5/3/2026). Wakil Rektor III diperiksa di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Bengkulu sejak pukul 10.00 WIB.

Selain terlapor, penyidik juga telah memintai keterangan sejumlah saksi untuk memperjelas kronologi peristiwa yang diduga terjadi di lingkungan kampus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam menegaskan, proses hukum masih terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Proses masih jalan terus. Selagi laporan tidak dicabut oleh korban, perkara ini akan tetap berjalan,” tegas Kompol Sujud.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyelidikan tidak dapat dihentikan hanya karena dinamika atau tekanan opini publik. Dalam perkara pidana, laporan yang sudah masuk akan diproses hingga ada dasar hukum yang sah untuk menghentikannya.

Sementara itu, Ps Kanit Pidum Polresta Bengkulu, IPDA Revi Harisona, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi.

Baca Juga :  Sidak Abras, Teuku Zulkarnain Siapkan Langkah Terpadu Bersama Pemerintah dan Instansi Teknis

Selain itu, terlapor juga sudah menjalani pemeriksaan guna memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.

“Iya, diperiksa dari jam 10 tadi di Pidum 3. Sejauh ini sudah ada empat saksi yang kami periksa dan terlapor juga sudah diperiksa,” jelasnya.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan menyusun gambaran utuh terkait kejadian yang dilaporkan.

Dalam proses hukum pidana, keterangan saksi menjadi salah satu unsur penting yang akan menentukan arah penanganan perkara.

IPDA Revi juga menegaskan bahwa penyidik tidak bisa menghentikan perkara secara sepihak apabila belum ada perdamaian antara kedua belah pihak.

“Selagi tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak, penyidik tidak bisa menghentikan perkaranya. Nanti kalau sudah semua pemeriksaan kami gelar,” ujarnya.

Setelah seluruh proses pemeriksaan rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara. Tahap ini bertujuan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka jika unsur pidana dinilai terpenuhi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga :  Parkir Bengkulu Bergejolak, Jukir Datangi Kantor Walikota

Sebagai institusi pendidikan, kampus diharapkan menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa untuk belajar, berdialog, dan mengembangkan diri.

Karena itu, setiap dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan akademik biasanya memicu sorotan luas dari masyarakat.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada.

Jika dalam gelar perkara ditemukan cukup bukti, proses hukum dapat berlanjut ke tahap penyidikan lanjutan hingga kemungkinan penetapan tersangka.

Namun apabila fakta hukum menunjukkan hal yang berbeda, penyidik juga memiliki kewenangan untuk menentukan langkah lain sesuai prosedur hukum.

Publik kini menunggu perkembangan berikutnya dari proses penyelidikan tersebut.

Selain itu, perhatian juga tertuju pada langkah internal kampus terkait posisi pejabat yang tengah menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Untuk sementara, polisi memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Selama laporan belum dicabut dan belum ada perdamaian resmi antara kedua pihak, perkara ini dipastikan tetap bergulir.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru