Pemprov Bengkulu Benahi Tata Kelola Tambang, Harga Patokan MBLB Bakal Diperbarui

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAPAT: Pemprov Bengkulu tengah memperbarui harga patokan MBLB guna meningkatkan PAD dan memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih transparan. (KAMIS-21-05-2026)-- FOTO: IST//MBG.

RAPAT: Pemprov Bengkulu tengah memperbarui harga patokan MBLB guna meningkatkan PAD dan memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih transparan. (KAMIS-21-05-2026)-- FOTO: IST//MBG.

NARASIDEMOKRASI – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus melakukan pembenahan tata kelola sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), termasuk memperbarui harga patokan MBLB yang menjadi dasar penghitungan pajak daerah.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor MBLB yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Kamis (21/5/2026).

Herwan Antoni mengatakan penyesuaian harga patokan MBLB menjadi langkah penting agar potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan bisa lebih maksimal.

Menurutnya, selama ini harga patokan menjadi salah satu komponen penting dalam penentuan pajak MBLB dan opsen MBLB.

“Optimalisasi ini dilakukan agar penerimaan daerah meningkat sekaligus mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan,” ujar Herwan.

Baca Juga :  BBM Non-Subsidi Naik, Pemprov Bengkulu Perketat Penggunaan Kendaraan Dinas

Ia menjelaskan, Pemprov Bengkulu juga akan memperkuat pengawasan terhadap produksi pertambangan agar data yang dilaporkan perusahaan benar-benar sesuai kondisi di lapangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah ketidaksesuaian laporan produksi yang dapat berdampak pada pengurangan potensi pajak daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana menjelaskan harga patokan MBLB di Bengkulu saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan Gubernur yang lama.

Namun saat ini pemerintah sedang memproses penetapan SK Gubernur terbaru terkait harga patokan MBLB.

“Pembaruan harga patokan ini sedang dalam proses penetapan agar sesuai dengan kondisi terbaru,” jelas Rico.

Baca Juga :  Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Ia mengatakan sejumlah pemerintah kabupaten telah menyampaikan usulan harga patokan MBLB kepada pemerintah provinsi.

Kabupaten tersebut antara lain Seluma, Rejang Lebong, Kepahiang, Bengkulu Utara, Mukomuko, dan Bengkulu Selatan.

Selain pembaruan harga patokan, Dinas ESDM juga terus melakukan pengawasan melalui verifikasi lapangan dan evaluasi laporan berkala perusahaan tambang.

Menurut Rico, pengawasan tersebut penting untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan pelaporan produksi dan penjualan hasil tambang.

Rapat koordinasi itu juga dihadiri Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hadianto serta perwakilan pemerintah daerah kabupaten terkait.

Pemprov Bengkulu berharap pembenahan tata kelola pertambangan dapat meningkatkan PAD sekaligus menciptakan aktivitas pertambangan yang lebih transparan dan profesional.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Pemprov Bengkulu Tunggu Regulasi Pusat soal Penyaluran Bansos Lewat Kopdes
BI Bengkulu Perkuat Edukasi QRIS, Transaksi Digital Tak Cukup Hanya Praktis
Istri Ketua SAAF Tempuh Jalur Hukum, Perjuangkan Hak Diri dan Anak
Kuasa Hukum CV Pupuk Apresiasi Vonis Hakim, Sebut Unsur Pidana Terbukti
BTPN Syariah Jaga Kualitas Pembiayaan, Laba Semester I 2026 Capai Rp655 Miliar
Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Konsolidasi Besar Menuju Pemilu 2029 Dimulai
Saksi Ahli Terdakwa Justru Ungkap Fakta yang Menguatkan Dugaan Fraud di CV Pupuk
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 1 September 2026 - 15:54 WIB

Pemprov Bengkulu Tunggu Regulasi Pusat soal Penyaluran Bansos Lewat Kopdes

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:30 WIB

BI Bengkulu Perkuat Edukasi QRIS, Transaksi Digital Tak Cukup Hanya Praktis

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Istri Ketua SAAF Tempuh Jalur Hukum, Perjuangkan Hak Diri dan Anak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kuasa Hukum CV Pupuk Apresiasi Vonis Hakim, Sebut Unsur Pidana Terbukti

Berita Terbaru