Saksi Ahli Terdakwa Justru Ungkap Fakta yang Menguatkan Dugaan Fraud di CV Pupuk

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dana CV Pupuk di Pengadilan Negeri Bengkulu menghadirkan fakta menarik. Saksi ahli auditor investigasi yang diajukan oleh pihak terdakwa Latifa Tuksadia justru memberikan keterangan yang dinilai menguatkan dasar pelaporan perusahaan terhadap dugaan penyimpangan keuangan, Kamis (09/07/2026).

Di hadapan majelis hakim, saksi ahli auditor investigasi, Ronald Lilipaly menjelaskan bahwa penanganan dugaan fraud tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Menurutnya, perusahaan wajib lebih dahulu melakukan audit melalui tahapan yang sesuai standar profesi, mulai dari pencocokan data, pemeriksaan kas dan aset, konfirmasi kepada pihak terkait, hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan sebagai dasar menghitung kerugian.

Baca Juga :  Wayang Karton Jadi Media Edukasi Anak, Polres Kediri Kota Meriahkan HKGB ke-74 dengan Cara Kreatif

“Untuk melakukan pelaporan pada perseorangan ke jalur hukum memang harus diawali dengan perhitungan kerugian. Untuk melakukan perhitungan harus melalui tahapan demi tahapan yang tepat, mulai dari crosscheck data hingga konfirmasi,” ujar Ronald dalam persidangan.

Keterangan tersebut dinilai sejalan dengan langkah yang telah ditempuh CV Pupuk. Sebelum melaporkan perkara ke aparat penegak hukum, perusahaan terlebih dahulu melakukan audit internal, kemudian menunjuk auditor eksternal yang memiliki kompetensi di bidang audit investigatif untuk memastikan hasil pemeriksaan.

Majelis hakim juga mempertanyakan apakah dugaan fraud tetap dapat dilaporkan apabila nilai kerugian yang ditemukan relatif kecil. Menjawab pertanyaan tersebut, Ronald menegaskan bahwa besarnya nominal kerugian bukan menjadi penentu dapat atau tidaknya suatu perkara dibawa ke jalur hukum.

Baca Juga :  MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

“Pelaporan bisa dilakukan meski kerugiannya kecil,” tegasnya.

Ia menambahkan, yang menjadi dasar utama adalah ditemukannya fakta-fakta yang mengindikasikan adanya penyimpangan.

“Yang menjadi pertimbangan itu ketika ditemukan fakta ada penyimpangan,” tambah Ronolad.

Meski demikian, Ronald mengingatkan bahwa hasil audit hanya akan memiliki kekuatan apabila seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan sesuai standar profesi. Jika prosedur audit tidak dijalankan secara lengkap, maka hasilnya dapat dipersoalkan.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BTPN Syariah Jaga Kualitas Pembiayaan, Laba Semester I 2026 Capai Rp655 Miliar
Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Konsolidasi Besar Menuju Pemilu 2029 Dimulai
Gerak Cepat Usai Dilantik, Dirut Bank Bengkulu H. Iswahyudi Hadirkan Lounge Blue Sky untuk Nasabah Prioritas
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
Simulasi Pembebasan Wilayah, Kopassus Tunjukkan Kesiapan Jaga NKRI dari Ancaman Separatis
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri dan Akpol ’90 Dhira Brata Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Bogor
Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Titipan
Polri Hadir di Ruang Digital, E-Sport Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Anak Muda Raih Prestasi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:37 WIB

BTPN Syariah Jaga Kualitas Pembiayaan, Laba Semester I 2026 Capai Rp655 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:08 WIB

Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Konsolidasi Besar Menuju Pemilu 2029 Dimulai

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:17 WIB

Saksi Ahli Terdakwa Justru Ungkap Fakta yang Menguatkan Dugaan Fraud di CV Pupuk

Senin, 6 Juli 2026 - 18:59 WIB

Gerak Cepat Usai Dilantik, Dirut Bank Bengkulu H. Iswahyudi Hadirkan Lounge Blue Sky untuk Nasabah Prioritas

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:24 WIB

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Berita Terbaru