Saksi Ungkap Latifa Akui Ambil Uang Perusahaan

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dana milik CV Mandiri Sejahtera yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (29/6/2026). Salah seorang saksi menyebut terdakwa Latifa pernah mengakui telah mengambil uang perusahaan dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kerugian tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Iqbal itu menghadirkan empat orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, yakni Bobi yang merupakan mantan pacar terdakwa, Iskandar Novianto selaku auditor eksternal, Dimas sebagai admin ekspedisi, serta Wulan yang bekerja sebagai admin sales.

Dalam persidangan, saksi Wulan mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil oleh pemilik perusahaan saat dilakukan pemeriksaan internal terkait dugaan penggelapan dana.

Menurut Wulan, dalam pertemuan tersebut hadir pemilik perusahaan Aris Setiawan bersama terdakwa Latifa. Di hadapan mereka, terdakwa disebut mengakui telah mengambil uang perusahaan.

“Pada waktu itu ada Pak Aris Setiawan dan juga terdakwa. Saat itu terdakwa mengakui perbuatannya tanpa ada paksaan sama sekali. Bahkan terdakwa juga menyatakan siap mengembalikan uang perusahaan,” ujar Wulan saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera. Pengakuan yang disampaikan terdakwa saat pemeriksaan internal kini menjadi salah satu fakta yang turut diungkap di persidangan.

Baca Juga :  Terkuak di Sidang: PTM–Mega Mall Dibangun Tanpa APBD, Swasta Masih Defisit

Sementar saksi lain Bobi yang merupakan mantan pacar terdakwa, mengaku pernah menjalin hubungan asmara dengan terdakwa Latifa. Selama menjalin hubungan tersebut, Bobi mengaku beberapa kali menemani Latifa melakukan berbagai aktivitas, termasuk membeli sebuah mobil dan brankas.

“Saat kami masih berpacaran, saya pernah menemani Latifa membeli mobil. Saya juga pernah menemani membeli brankas,” ungkapnya

Tidak hanya itu, Bobi juga mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali mengantar Latifa ke salon kecantikan. Menurut keterangannya, dalam satu minggu terdakwa bahkan bisa pergi ke salon hingga empat kali.

“Saya beberapa kali mengantar Latifa ke salon, bahkan dalam seminggu bisa sampai empat kali.” Tambahnya

 

Sedangkan saki lain yakni auditor eksternal Iskandar Novianto, admin ekspedisi Dimas, dan admin sales Wulan juga memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan mereka terkait aktivitas administrasi dan keuangan di CV Mandiri Sejahtera.

“Saya berperan sebagai auditor eksternal yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan, terhadap dugaan penyimpangan keuangan di CV. Mandiri Sejahtera,” ungkap Iskandar dihadapan majelis hakim.

Menurut Iskandar, audit yang dilakukannya fokus pada transaksi dan dokumen keuangan, yang tentunya berdasarkan penugasan dan hasil audit internal perusahaan.

Baca Juga :  Wagub Mian: Jangan Kejar Tayang, Fokus pada Kualitas Pembangunan Infrastruktur

“Transaksi dan dokumen keuangan hasil audit internal tersebut, ada yang berasal dari penyidik dan juga dari perusahaan. Selain itu juga ada dokumen pendukung, seperti data dalam format Microsoft Excel,” kata Iskandar.

Kemudian, lanjut Iskandar, pembukuan yang dikelola masing-masing admin, hingga print out percakapan WhatsApp (WA) yang berkaitan dengan transaksi keuangan.

“Setelah saya melakukan audit terhadap transaksi dan dokumen keuangan sejak tahun 2022 hingga 2024, terdapat selisih Rp225 juta. Dimana hasil audit yang saya lakukan lebih besar ketimbang hasil audit eksternal,” tegas Iskandar.

Iskandar menambahkan, dari audit yang dilakukannya, juga ditemukan pola atau modus dalam pengelolaan keuangan perusahaan yang tergambar dari data Exel. Dimana terdapat beberapa admin yang menangani transaksi.

“Tapi seluruh uang yang masuk ke perusahaan, pada akhirnya disetorkan kepada terdakwa,” tambah Iskandar.

Selain itu, Saksi Iskandar juga mennyindir pernyataan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa, terkait dugaan perubahan atau manipulasi terhadap laptop kerja milik terdakwa.

“Pemeriksaan yang saya lakukan berdasarkan dokumen dan data yang telah diverifikasi, sehingga menjadi alat pembuktian dalam perkara ini,” beber Iskandar

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi
Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu
SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar
Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO
Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi
BKD Bengkulu Tegaskan Peserta Absen Otomatis Gugur dari Seleksi Karo Hukum
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:20 WIB

Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu

Senin, 27 Juli 2026 - 20:22 WIB

SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 19:51 WIB

Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO

Senin, 27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi

Berita Terbaru