BENGKULUBAROMETER – Dugaan investasi bodong berkedok arisan yang menyeret Nike Chahy Andarie alias Yeyen alias Cik Oboy memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor, polisi resmi menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam status tersangka Yeyen dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dipidana dengan pidana penjara lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 600 Miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.
Tidak lama setelah status hukumnya berubah, tersangka langsung ditahan di Mapolda Bengkulu selama 14 hari.
“Status terlapor dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti dan keterangan para saksi,” kata Aris.
Dalam penyidikan sementara, polisi mencatat sedikitnya 115 masyarakat telah melapor sebagai korban. Akibat dugaan investasi bodong tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp4,1 miliar.
Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah apabila nantinya ditemukan korban lain yang belum membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Penyidik kini terus mendalami aliran dana, pola perekrutan peserta, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Syaiful Anwar, memastikan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah mendorong tersangka untuk mengembalikan dana milik para korban sebagai bentuk itikad baik.
“Kalo sepanjang ini ya memang diakui oleh tersangka,” ungkap Syaiful Anwar








