Tipu Ratusan Korban Yeyen Terancan Panjara 15 Tahun dan Denda Rp 600 M

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Dugaan investasi bodong berkedok arisan yang menyeret Nike Chahy Andarie alias Yeyen alias Cik Oboy memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor, polisi resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam status tersangka Yeyen  dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dipidana dengan pidana penjara lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 600 Miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Wajib Zakat Perusahaan 2,5 Persen Masih Dalam Kajian Hukum

Tidak lama setelah status hukumnya berubah, tersangka langsung ditahan di Mapolda Bengkulu selama 14 hari.

“Status terlapor dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti dan keterangan para saksi,” kata Aris.

Dalam penyidikan sementara, polisi mencatat sedikitnya 115 masyarakat telah melapor sebagai korban. Akibat dugaan investasi bodong tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp4,1 miliar.

Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah apabila nantinya ditemukan korban lain yang belum membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Baca Juga :  PAN Bengkulu Perkuat Barisan, Siap Hadapi Pertarungan 2029

Penyidik kini terus mendalami aliran dana, pola perekrutan peserta, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Syaiful Anwar, memastikan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah mendorong tersangka untuk mengembalikan dana milik para korban sebagai bentuk itikad baik.

“Kalo sepanjang ini ya memang diakui oleh tersangka,” ungkap Syaiful Anwar

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi
Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu
SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar
Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO
Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi
BKD Bengkulu Tegaskan Peserta Absen Otomatis Gugur dari Seleksi Karo Hukum
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:20 WIB

Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu

Senin, 27 Juli 2026 - 20:22 WIB

SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 19:51 WIB

Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO

Senin, 27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi

Berita Terbaru