JPU Tolak Saksi Keluarga Terdakwa, Majelis Hakim Izinkan Memberi Keterangan Tanpa Sumpah

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa Latifa Tusa’diah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (30/6/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Penasihat hukum Latifa menghadirkan dua orang saksi, yakni Diwi Apriana dan Agustina, yang merupakan kakak kandung terdakwa. Kehadiran keduanya langsung mendapat keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu karena memiliki hubungan sedarah dengan terdakwa.

Majelis Hakim kemudian menyinggung ketentuan hukum acara pidana mengenai saksi yang masih memiliki hubungan keluarga. Berdasarkan Pasal 168 KUHAP, keluarga sedarah dengan terdakwa memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi dan tidak dapat dipaksa memberikan keterangan di persidangan.

Namun, majelis juga mengacu pada ketentuan dalam hukum acara pidana yang berlaku saat ini. Kedua saksi akhirnya diperbolehkan memberikan keterangan, tetapi tanpa diambil sumpah. Keterangan tersebut juga tidak dijadikan alat bukti utama yang dapat menjadi dasar untuk meringankan terdakwa.

Meski dihadirkan oleh pihak terdakwa, isi keterangan kedua saksi justru mengakui adanya kerugian yang dialami CV Mandiri Sejahtera akibat perbuatan Latifa.

Baca Juga :  Pemkab dan Polres Bengkulu Tengah Kompak Dukung Swasembada Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak

Di hadapan majelis hakim, Diwi Apriana mengatakan keluarganya sejak awal telah menyatakan kesediaan bertanggung jawab apabila adiknya terbukti menyebabkan kerugian perusahaan, meskipun saat itu besaran kerugian masih dalam proses perhitungan.

“Kami bertanggung jawab atas apa yang diambil adik saya, tetapi saat itu jumlah kerugiannya masih dihitung,” ujar Diwi.

Diwi mengaku mengetahui persoalan tersebut setelah rumah orang tuanya didatangi Endah bersama beberapa orang lainnya. Setelah itu, ia langsung mendatangi kantor CV Mandiri Sejahtera untuk mencari penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi.

Menurut Diwi, pada 29 September 2024 keluarga sempat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan dengan bertemu pihak perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, keluarga bahkan menawarkan aset sebagai jaminan apabila Latifa benar terbukti merugikan perusahaan.

“Kami dari pihak keluarga bersedia menjaminkan aset apabila memang adik kami terbukti merugikan CV Mandiri Sejahtera,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa pada 1 Oktober auditor internal perusahaan menyampaikan nilai kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,1 miliar.

Sementara itu, saksi Agustina mengungkapkan dirinya menjadi orang pertama yang menghubungi Aris pada 29 September karena Latifa sudah tidak dapat dihubungi.

Baca Juga :  Jalan Tol Bengkulu Resmi Masuk Daftar PSN, Gubernur Helmi Hasan: Alhamdulillah, Ikhtiar dan Doa Kita Terjawab

“Saya sendiri yang menghubungi Pak Aris karena Latifa tidak bisa diajak berkomunikasi,” ujarnya.

Menurut Agustina, Aris saat itu menyampaikan secara lisan bahwa kerugian perusahaan mencapai Rp3,1 miliar. Namun, keluarga tidak diperlihatkan dokumen maupun rincian hasil perhitungan tersebut.

“Pak Aris hanya menyampaikan nilainya Rp3,1 miliar, tetapi tidak menunjukkan data perhitungannya,” kata Agustina.

Meski demikian, keluarga menerima informasi tersebut dan tetap menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.

“Saat itu kami malah bersyukur karena kerugiannya disebut Rp3,1 miliar, bukan Rp10 miliar,” ungkapnya.

Agustina juga mengakui adanya kerugian yang dialami CV Mandiri Sejahtera tahun 2025 dengan perhitungan Rp 3. M. Namun pda waktu itu keluarga meminta agar audit dilakukan secara menyeluruh terhadap transaksi sejak 2022 hingga 2024 agar tidak lagi muncul perbedaan nilai kerugian pada proses hukum berikutnya.

“Kami pernah meminta Pak Aris menghitung semuanya dari tahun 2022, 2023, sampai 2024 supaya kami tenang,” tuturnya.

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi
Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu
SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar
Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO
Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi
BKD Bengkulu Tegaskan Peserta Absen Otomatis Gugur dari Seleksi Karo Hukum
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:20 WIB

Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu

Senin, 27 Juli 2026 - 20:22 WIB

SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 19:51 WIB

Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO

Senin, 27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi

Berita Terbaru