NARASIDEMOKRASI – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (11/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Bebby Hussy dan Saskya Hussy menghadirkan dua saksi meringankan yang memberikan keterangan mengenai aktivitas sosial yang selama ini dilakukan oleh Bebby Hussy.
Salah satu saksi, Hetty Hartati, menyampaikan bahwa Bebby Hussy dikenal sebagai sosok yang dermawan dan telah lama membantu kegiatan sosial, khususnya bagi anak-anak penyandang disabilitas di panti asuhan yang ia kelola.
Menurut Hetty, bantuan yang diberikan oleh Bebby Hussy sudah berlangsung selama kurang lebih 20 tahun terakhir.
“Pak Bebby merupakan sosok yang sangat dermawan. Sejak sekitar 20 tahun terakhir beliau membantu anak-anak penyandang disabilitas di panti asuhan yang kami kelola,” ujar Hetty dalam persidangan.
Ia menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan tidak hanya sebatas bantuan dana operasional panti, tetapi juga mencakup kebutuhan pendidikan hingga kesehatan anak-anak yang tinggal di panti tersebut.
Hetty mengatakan, selama ini Bebby Hussy rutin membantu berbagai kebutuhan panti agar anak-anak yang tinggal di sana tetap bisa menjalani kehidupan yang layak.
Bahkan menurutnya, beberapa anak panti yang dibantu oleh Bebby Hussy dapat melanjutkan pendidikan hingga ke perguruan tinggi.
“Bantuan yang diberikan mulai dari operasional panti, pendidikan, hingga kesehatan anak-anak panti. Bahkan ada beberapa anak yang bisa melanjutkan pendidikan sampai perguruan tinggi,” katanya.
Hetty menambahkan bahwa peran Bebby Hussy sangat membantu anak-anak penyandang disabilitas yang berada di bawah naungan yayasan tersebut.
Menurutnya, bantuan tersebut memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk memiliki masa depan yang lebih baik.
Namun demikian, ia juga mengungkapkan bahwa sejak Bebby Hussy menghadapi persoalan hukum, kondisi operasional panti asuhan yang dikelolanya mulai mengalami kesulitan.
“Kami agak kesulitan sekarang ini, karena beliau sedang menghadapi persoalan hukum,” ungkap Hetty.
Meski begitu, Hetty menyebut bahwa keluarga Bebby Hussy masih tetap memberikan perhatian terhadap keberlangsungan operasional panti asuhan tersebut.
“Masih ada keluarga Pak Bebby yang datang dan memberikan bantuan,” katanya.
Selain Hetty Hartati, dalam persidangan tersebut juga dihadirkan saksi lain bernama Suraida.
Suraida merupakan pensiunan aparatur sipil negara yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu.
Dalam kesaksiannya, Suraida menyampaikan bahwa Bebby Hussy juga pernah memberikan bantuan berupa hibah gedung rehabilitasi bagi BNN Provinsi Bengkulu.
Gedung rehabilitasi tersebut terdiri dari dua lantai dan digunakan untuk mendukung program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Menurut Suraida, bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Bantuan itu diberikan karena Pak Bebby ingin membantu menyelamatkan anak-anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bebby Hussy dan Saskya Hussy, Yakup Hasibuan, mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan saksi meringankan untuk memberikan gambaran mengenai kegiatan sosial yang selama ini dilakukan oleh kliennya.
Menurutnya, kesaksian tersebut menjadi bagian dari fakta yang disampaikan dalam persidangan.
“Dalam persidangan ini kami menghadirkan saksi meringankan karena klien kami sejak 20 tahun terakhir telah banyak melakukan kegiatan sosial untuk masyarakat,” ujar Yakup.
Sidang perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Majelis hakim akan terus mendengarkan berbagai keterangan saksi sebelum nantinya mengambil keputusan dalam perkara tersebut.









