NARASIDEMOKRASI – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa mekanisme pilkada secara langsung tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi Indonesia.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar. Karena itu, permohonan dinilai tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya sebagai dasar pertimbangan hukum, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta MK memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Menurut para pemohon, munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD menimbulkan kekhawatiran bergesernya prinsip kedaulatan rakyat. Mereka menilai rumusan norma dalam UU Pilkada masih membuka ruang multitafsir sehingga berpotensi menjadi dasar perubahan mekanisme pilkada tanpa melalui perubahan konstitusi.
Keempat mahasiswa tersebut berpendapat bahwa pilkada langsung merupakan salah satu hasil penting reformasi yang memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin daerahnya secara demokratis. Oleh karena itu, mereka meminta MK mempertegas makna norma tersebut agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di masa mendatang.
Namun, Mahkamah berpendapat alasan yang diajukan para pemohon belum cukup menunjukkan adanya kerugian konstitusional sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga ketentuan mengenai pilkada yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat tetap berlaku sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.








