Penerimaan Pajak Kendaraan Naik Rp4 Miliar per Bulan, Pemprov Bengkulu Kejar Potensi yang Masih Tersisa

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerimaan pajak kendaraan di Bengkulu meningkat dari Rp13 miliar menjadi Rp16-17 miliar per bulan setelah program pemutihan pajak diberlakukan. Pemprov terus menggenjot partisipasi masyarakat hingga Agustus 2026.

Penerimaan pajak kendaraan di Bengkulu meningkat dari Rp13 miliar menjadi Rp16-17 miliar per bulan setelah program pemutihan pajak diberlakukan. Pemprov terus menggenjot partisipasi masyarakat hingga Agustus 2026.

NARASIDEMOKRASI – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai memberikan dampak nyata terhadap penerimaan daerah. Dalam beberapa bulan terakhir, pendapatan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu meningkat sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar setiap bulan dibandingkan sebelum program diberlakukan.

Meski tren penerimaan terus meningkat, Pemerintah Provinsi Bengkulu menilai potensi yang ada masih jauh lebih besar. Karena itu, sisa masa pelaksanaan program hingga akhir Agustus 2026 akan dimanfaatkan secara maksimal melalui sosialisasi yang lebih masif.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. Mian, bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu dan Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, Senin (13/7/2026).

Baca Juga :  Wagub Mian Beri Semangat Pejuang STQH Bengkulu di Kendari, Percaya Diri dan Junjung Sportivitas

Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengatakan sebelum program pemutihan diberlakukan, rata-rata penerimaan pajak kendaraan berada di kisaran Rp13 miliar setiap bulan. Setelah insentif diterapkan, penerimaan meningkat menjadi sekitar Rp16 miliar hingga Rp17 miliar per bulan.

“Melalui rapat koordinasi ini kami ingin memanfaatkan sisa waktu yang ada agar capaian program pemutihan pajak kendaraan bisa lebih tinggi lagi,” ujarnya.

Menurut Hadianto, kenaikan tersebut menunjukkan masyarakat mulai merespons kebijakan pemerintah. Namun masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan kesempatan pembebasan denda pajak maupun potongan biaya balik nama kendaraan.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu dan Korem 041/Gamas Bersinergi, Percepat Infrastruktur Demi Menggerakkan Ekonomi Rakyat

Pemerintah berharap momentum tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebelum program berakhir. Selain mengurangi beban masyarakat, peningkatan kepatuhan membayar pajak juga akan memperkuat kemampuan daerah membiayai pembangunan.

Wakil Gubernur Bengkulu Mian menambahkan, pemerintah akan memperluas koordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar sosialisasi dapat menjangkau hingga tingkat kecamatan dan desa.

Menurutnya, semakin tinggi partisipasi masyarakat, semakin besar pula kontribusi yang akan diterima daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Program pemutihan pajak kendaraan dan diskon biaya balik nama masih berlangsung hingga akhir Agustus 2026. Pemerintah optimistis penerimaan pajak kendaraan akan terus meningkat apabila seluruh pemerintah daerah bergerak bersama mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi
Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu
SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar
Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO
Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi
BKD Bengkulu Tegaskan Peserta Absen Otomatis Gugur dari Seleksi Karo Hukum
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:20 WIB

Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu

Senin, 27 Juli 2026 - 20:22 WIB

SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 19:51 WIB

Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO

Senin, 27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi

Berita Terbaru