Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar dengan terdakwa Latifa Tusa’dia kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/07/2026). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Wahyu Satrio. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Latifa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Bengkulu di Jalur Ring of Fire, Pemkot Perkuat Kesiapsiagaan Lewat Simulasi Bencana

Pasal tersebut mengatur penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang atau uang karena hubungan kerja, profesi, atau mendapat kepercayaan untuk mengelolanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Usai persidangan, Wahyu Satrio mengatakan tuntutan 4 tahun 6 bulan telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Tadi dituntut empat tahun enam bulan. Untuk pasalnya Pasal 488,” ujar Wahyu kepada wartawan usai sidang.

Jaksa meyakini terdakwa telah melakukan penggelapan uang perusahaan pupuk hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp3,7 miliar, sebagaimana hasil penyidikan dan pembuktian yang dihadirkan selama persidangan.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Minta Kawal Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan di Lebong

Saat ditanya apakah terdakwa terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan, Wahyu menjawab singkat, “Iya.”

Selain membacakan tuntutan pidana, JPU juga menyatakan akan mengajukan penahanan terhadap terdakwa usai pembacaan tuntutan tersebut.

Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah dalam persidangan, Latifa Tusa’dia mengakui menggunakan sebagian uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku dana tersebut dipakai untuk berbagai kebutuhan, termasuk berlibur ke luar kota dan perawatan kecantikan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Berita Terkait

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan
Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian

Berita Terbaru