BENGKULU — Publik Bengkulu kembali menyoroti persoalan distribusi kuota haji yang dianggap timpang antar daerah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Bengkulu, Intihan, akhirnya buka suara dan menjelaskan alasan mengapa kuota haji Kota Bengkulu jauh lebih besar dibandingkan sembilan kabupaten lainnya.
Berdasarkan data resmi, kuota haji Bengkulu tahun 2025 mencapai 1.275 orang, dan dari jumlah tersebut Kota Bengkulu menerima porsi terbesar yakni 1.233 jamaah. Artinya, lebih dari 90 persen jamaah haji Provinsi Bengkulu berasal dari Kota Bengkulu, sementara sembilan kabupaten lainnya hanya memperoleh sisa kuota yang minim. bahkan untuk Kabupaten Kaur hanya mendapat 1 kouta.
Perbedaan kuota yang mencolok itu, menurut Intihan, bukan tanpa alasan. Ia menegaskan bahwa sistem daftar tunggu atau waiting list yang diterapkan selama ini menggunakan rasio pendaftar di setiap kabupaten/kota. Karena itu, Kota Bengkulu—yang jumlah pendaftar melancong ke Tanah Suci sangat tinggi setiap tahunnya—mendapatkan porsi kuota paling besar.
“Lebih dari 90 persen jamaah haji itu ada di Kota Bengkulu, sementara untuk di sembilan kabupaten hampir tidak memiliki jamaah baru. Mereka hanya memiliki jamaah lunas tunda atau prioritas lansia,” ujar Intihan saat dijumpai wartawan.
Ia menambahkan, sistem tersebut akhirnya melahirkan jurang perbedaan jumlah kuota antar daerah. Dengan tingginya minat pendaftar di perkotaan, kuota secara otomatis terpusat, sementara kabupaten-kabupaten dengan jumlah pendaftar lebih kecil hanya menerima kuota dalam jumlah terbatas.
Sebagai contoh, Bengkulu Selatan dan Bengkulu Utara masing-masing hanya mendapat dua kuota, Kaur satu orang, Mukomuko enam jamaah, dan Rejang Lebong 17 orang. Kabupaten Kepahiang mendapat 14 kuota. Kondisi ini memunculkan keluhan sebagian masyarakat yang merasa daftar tunggu haji tidak merata.
Intihan menjelaskan, sistem lama memakai pendekatan kuota berdasarkan kabupaten/kota, namun kini pemerintah pusat mulai mengubah mekanisme menuju sistem nasional berbasis prioritas provinsi.
“Selama ini Provinsi Bengkulu menggunakan kuota haji sesuai kuota kabupaten dan kota. Tapi sistem waiting list saat ini mulai dihitung dari nomor urut provinsi se-Indonesia,” terangnya.
Ia menyampaikan contoh nyata ketimpangan tersebut. Untuk pendaftar di Kota Bengkulu tahun 2012-2013, jadwal keberangkatan baru diperkirakan pada 2026 atau 26 tahun kemudian. Namun, di sejumlah kabupaten seperti Kaur, Seluma, Lebong, Bengkulu Tengah, serta daerah lainnya, pendaftar pada periode yang sama bahkan telah berangkat sekitar lima hingga enam tahun lalu.
“Terjadilah kesenjangan ini. Mereka sebenarnya sudah mendaftar cukup lama, tetapi antrean di Kota Bengkulu sangat panjang sehingga daftar tunggunya jauh lebih lama,” jelasnya.
Dalam konteks nasional, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang salah satu tujuannya ialah menciptakan pemerataan kuota di seluruh provinsi, sehingga ke depan ketimpangan seperti ini bisa berkurang.
Kemenhaj berharap, kebijakan baru ini menjadi solusi agar masyarakat Bengkulu—baik dari kota maupun kabupaten—mendapatkan kesempatan berangkat haji dengan lebih berkeadilan.
“Dengan kebijakan dari Kementerian Haji, terjadi pemerataan secara nasional. Kami berharap daftar tunggu ini bisa lebih adil. Untuk saat ini daftar tunggu sekitar 26 tahun,” tutup Intihan.
DATA KUOTA HAJI BENGKULU 2025
Bengkulu Selatan: 2 jamaah
Bengkulu Utara: 2 jamaah
Kaur: 1 jamaah
Kepahiang: 14 jamaah
Mukomuko: 6 jamaah
Rejang Lebong: 17 jamaah
Kota Bengkulu: 1.233 jamaah
Dengan penjelasan ini, setidaknya publik mendapatkan gambaran mengenai posisi antrean dan alasan kuota haji Kota Bengkulu sangat mendominasi. Namun demikian, masih banyak pihak berharap evaluasi lebih lanjut dilakukan agar kesenjangan antar daerah tidak semakin lebar. Pemerataan sistem daftar tunggu menjadi kunci dalam memastikan perjalanan ibadah haji bisa dilaksanakan secara adil dan proporsional bagi seluruh umat muslim di Provinsi Bengkulu.









