Kejari Rejang Lebong Tahan Tersangka Keempat Korupsi Makan Minum RSUD, Terungkap Punya Peran Ganda

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Selasa (7/10/25), resmi menetapkan dan menahan tersangka keempat berinisial YP (Foto: dok istimewa)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Selasa (7/10/25), resmi menetapkan dan menahan tersangka keempat berinisial YP (Foto: dok istimewa)

Rejang Lebong – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum di RSUD Rejang Lebong kembali memanas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Selasa (7/10/25), resmi menetapkan dan menahan tersangka keempat berinisial YP, yang ternyata memiliki peran ganda dalam perkara ini.

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH melalui Kasi Intelijen Hendra Mubarok SH MH membenarkan penetapan tersangka baru tersebut. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah jaksa penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan YP dalam pengadaan makan dan minum RSUD tahun anggaran 2022–2023.

“Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, YP resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam perkara ini,” ungkap Hendra.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Hironimus Tafonao SH MH menguraikan bahwa YP memiliki dua peran penting dalam dugaan korupsi tersebut. Selain berstatus sebagai honorer RSUD Rejang Lebong, YP juga diketahui menjabat sebagai Direktur CV Agapi Mitra, perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan makan dan minum.

Baca Juga :  Dari Honorer ke ASN: Ribuan PPPK Paruh Waktu Bengkulu Tutup Tahun dengan Harapan Baru

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aliran dana kepada tersangka. YP terbukti terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum tersebut,” tegas Hironimus.

Usai penetapan status tersangka, YP langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Curup untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di Lapas Curup selama 20 hari ke depan,” tambahnya.

Dengan penahanan YP, jumlah tersangka dalam kasus korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong kini mencapai empat orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni RH selaku mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, DP sebagai mantan Kabag Administrasi sekaligus PPK kegiatan BLUD, serta RI, ASN RSUD yang juga memiliki keterkaitan dengan CV Agapi Mitra.

Baca Juga :  Golkar Kota Bengkulu Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako, Wujud Kepedulian di HUT ke-61

Kejari Rejang Lebong menegaskan penyidikan kasus ini belum berhenti. Pengembangan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan yang menguatkan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti praktik penyalahgunaan anggaran di sektor layanan kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru