Kejari Rejang Lebong Tahan Tersangka Keempat Korupsi Makan Minum RSUD, Terungkap Punya Peran Ganda

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Selasa (7/10/25), resmi menetapkan dan menahan tersangka keempat berinisial YP (Foto: dok istimewa)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Selasa (7/10/25), resmi menetapkan dan menahan tersangka keempat berinisial YP (Foto: dok istimewa)

Rejang Lebong – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum di RSUD Rejang Lebong kembali memanas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Selasa (7/10/25), resmi menetapkan dan menahan tersangka keempat berinisial YP, yang ternyata memiliki peran ganda dalam perkara ini.

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH melalui Kasi Intelijen Hendra Mubarok SH MH membenarkan penetapan tersangka baru tersebut. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah jaksa penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan YP dalam pengadaan makan dan minum RSUD tahun anggaran 2022–2023.

“Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, YP resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam perkara ini,” ungkap Hendra.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Hironimus Tafonao SH MH menguraikan bahwa YP memiliki dua peran penting dalam dugaan korupsi tersebut. Selain berstatus sebagai honorer RSUD Rejang Lebong, YP juga diketahui menjabat sebagai Direktur CV Agapi Mitra, perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan makan dan minum.

Baca Juga :  Menanti Keberanian Kejati Bengkulu Usut Tuntas Kasus Korupsi KPU Lebong

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aliran dana kepada tersangka. YP terbukti terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum tersebut,” tegas Hironimus.

Usai penetapan status tersangka, YP langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Curup untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di Lapas Curup selama 20 hari ke depan,” tambahnya.

Dengan penahanan YP, jumlah tersangka dalam kasus korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong kini mencapai empat orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni RH selaku mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, DP sebagai mantan Kabag Administrasi sekaligus PPK kegiatan BLUD, serta RI, ASN RSUD yang juga memiliki keterkaitan dengan CV Agapi Mitra.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Siapkan 100 Hektare Lahan Eks HGU untuk Pembangunan Kodam Baru

Kejari Rejang Lebong menegaskan penyidikan kasus ini belum berhenti. Pengembangan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan yang menguatkan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti praktik penyalahgunaan anggaran di sektor layanan kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.

Berita Terkait

Aklamasi, Mardensi: Fokus Perkuat Soliditas dan Rebut Kemenangan Agenda Politik
Wamen Viva Yoga Ingatkan Kader HMI: Jangan Jadi “Kayu Bakar” Politik, Independensi Harus Dijaga
Musda Golkar Bengkulu Terancam Cacat Hukum, Gugatan Masuk ke Mahkamah Partai 
Dies Natalis UNIB ke-44 : Menteri Bappenas Dorong Alumni Tembus Global
Pengembalian Rp159 Miliar, Yakup Hasibuan Sebut Bebby Hussy Tak Pernah Niat Rugikan Negara
Golkar Bengkulu Tegaskan SK Plt Sah, Yudi Harzan: Sudah Disetujui DPP
BULOG Pastikan Stok Beras Bengkulu Aman, Siswa Diajak Lihat Langsung Cadangan Pangan Nasional
Kisruh Golkar Kota Memanas, Sekretariat Dibuka Paksa dan Pengosongan Sekretariat Terjadi 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:58 WIB

Aklamasi, Mardensi: Fokus Perkuat Soliditas dan Rebut Kemenangan Agenda Politik

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Wamen Viva Yoga Ingatkan Kader HMI: Jangan Jadi “Kayu Bakar” Politik, Independensi Harus Dijaga

Jumat, 24 April 2026 - 23:13 WIB

Musda Golkar Bengkulu Terancam Cacat Hukum, Gugatan Masuk ke Mahkamah Partai 

Jumat, 24 April 2026 - 20:40 WIB

Dies Natalis UNIB ke-44 : Menteri Bappenas Dorong Alumni Tembus Global

Kamis, 23 April 2026 - 23:59 WIB

Pengembalian Rp159 Miliar, Yakup Hasibuan Sebut Bebby Hussy Tak Pernah Niat Rugikan Negara

Berita Terbaru