Rejang Lebong – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum di RSUD Rejang Lebong kembali memanas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Selasa (7/10/25), resmi menetapkan dan menahan tersangka keempat berinisial YP, yang ternyata memiliki peran ganda dalam perkara ini.
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH melalui Kasi Intelijen Hendra Mubarok SH MH membenarkan penetapan tersangka baru tersebut. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah jaksa penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan YP dalam pengadaan makan dan minum RSUD tahun anggaran 2022–2023.
“Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, YP resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam perkara ini,” ungkap Hendra.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Hironimus Tafonao SH MH menguraikan bahwa YP memiliki dua peran penting dalam dugaan korupsi tersebut. Selain berstatus sebagai honorer RSUD Rejang Lebong, YP juga diketahui menjabat sebagai Direktur CV Agapi Mitra, perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan makan dan minum.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aliran dana kepada tersangka. YP terbukti terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum tersebut,” tegas Hironimus.
Usai penetapan status tersangka, YP langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Curup untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di Lapas Curup selama 20 hari ke depan,” tambahnya.
Dengan penahanan YP, jumlah tersangka dalam kasus korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong kini mencapai empat orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni RH selaku mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, DP sebagai mantan Kabag Administrasi sekaligus PPK kegiatan BLUD, serta RI, ASN RSUD yang juga memiliki keterkaitan dengan CV Agapi Mitra.
Kejari Rejang Lebong menegaskan penyidikan kasus ini belum berhenti. Pengembangan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan yang menguatkan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti praktik penyalahgunaan anggaran di sektor layanan kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.









