Diduga Pangkas Uang Pensiun, Eks Karyawan Soroti Kebijakan PT Riau Agrindo Agung

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Polemik pembayaran uang pensiun mencuat di lingkungan PT Riau Agrindo Agung (RAA), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah. Sejumlah mantan karyawan menilai perusahaan tidak membayarkan hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu mantan karyawan, Kaparallazi, warga Pematang Tiga, mengaku mengalami langsung dugaan ketidaksesuaian tersebut. Ia menyebut, hak pensiun yang diterimanya jauh di bawah perhitungan yang semestinya berdasarkan regulasi ketenagakerjaan.

“Ketentuan itu sudah jelas diatur dalam aturan perundang-undangan. Tapi yang saya terima tidak sesuai dengan hitungan yang seharusnya,” ujarnya.

Kaparal merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur perjanjian kerja, waktu kerja, hingga pemutusan hubungan kerja. Dalam aturan tersebut, hak karyawan yang memasuki masa pensiun mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Baca Juga :  Helmi Hasan Naikkan Target, Tiap Desa di Bengkulu Disiapkan Dua Hektare Lahan Pangan

Dengan masa kerja 16 tahun 5 bulan, Kaparal menghitung total hak pensiun yang seharusnya diterima mencapai Rp 72.664.725. Rinciannya terdiri dari uang pesangon Rp 52.282.125, uang penghargaan masa kerja Rp 19.917.000, serta penggantian sisa cuti tahunan Rp 465.600.

Namun pada 28 Januari 2026, ia mengaku hanya menerima transfer sebesar Rp 21.563.100 ke rekeningnya.

“Artinya ada kekurangan sekitar Rp 51 juta lebih. Jumlah itu bukan sedikit bagi kami yang sudah bekerja belasan tahun,” tegasnya.

Ia menyebut kondisi serupa juga dialami beberapa rekan kerjanya. Karena itu, persoalan ini tidak lagi dianggap sebagai kasus individual, melainkan diduga menyangkut kebijakan perusahaan secara umum.

Kaparal mengaku telah menemui General Manager PT RAA untuk meminta penjelasan. Namun dalam pertemuan tersebut, ia mengaku tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Baca Juga :  Green Action PLN - KPHL di Rejang Lebong, Bupati Fikri Tanam Pohon Produktif Demi Selamatkan Mata Air

“Saya hanya ingin penjelasan, kenapa nilainya berbeda jauh. Tapi sampai sekarang belum ada keterangan resmi yang saya terima,” katanya.

Meski kecewa, ia menegaskan masih mengedepankan langkah persuasif. Ia berharap perusahaan menunjukkan itikad baik dan melakukan klarifikasi terbuka.

“Kalau memang ada kekeliruan, kami berharap bisa diperbaiki. Kami masih menunggu niat baik perusahaan,” tambahnya.

Namun ia juga tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan jika persoalan ini tidak mendapat respons.

“Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur resmi, termasuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Riau Agrindo Agung melalui GM Wirianto belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama menyangkut kepastian perlindungan hak-hak pekerja di sektor perkebunan.

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru