Diduga Pangkas Uang Pensiun, Eks Karyawan Soroti Kebijakan PT Riau Agrindo Agung

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Polemik pembayaran uang pensiun mencuat di lingkungan PT Riau Agrindo Agung (RAA), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah. Sejumlah mantan karyawan menilai perusahaan tidak membayarkan hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu mantan karyawan, Kaparallazi, warga Pematang Tiga, mengaku mengalami langsung dugaan ketidaksesuaian tersebut. Ia menyebut, hak pensiun yang diterimanya jauh di bawah perhitungan yang semestinya berdasarkan regulasi ketenagakerjaan.

“Ketentuan itu sudah jelas diatur dalam aturan perundang-undangan. Tapi yang saya terima tidak sesuai dengan hitungan yang seharusnya,” ujarnya.

Kaparal merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur perjanjian kerja, waktu kerja, hingga pemutusan hubungan kerja. Dalam aturan tersebut, hak karyawan yang memasuki masa pensiun mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Baca Juga :  Satgas Haji Ungkap 29 Kasus, Kerugian Korban Capai Rp21,7 Miliar

Dengan masa kerja 16 tahun 5 bulan, Kaparal menghitung total hak pensiun yang seharusnya diterima mencapai Rp 72.664.725. Rinciannya terdiri dari uang pesangon Rp 52.282.125, uang penghargaan masa kerja Rp 19.917.000, serta penggantian sisa cuti tahunan Rp 465.600.

Namun pada 28 Januari 2026, ia mengaku hanya menerima transfer sebesar Rp 21.563.100 ke rekeningnya.

“Artinya ada kekurangan sekitar Rp 51 juta lebih. Jumlah itu bukan sedikit bagi kami yang sudah bekerja belasan tahun,” tegasnya.

Ia menyebut kondisi serupa juga dialami beberapa rekan kerjanya. Karena itu, persoalan ini tidak lagi dianggap sebagai kasus individual, melainkan diduga menyangkut kebijakan perusahaan secara umum.

Kaparal mengaku telah menemui General Manager PT RAA untuk meminta penjelasan. Namun dalam pertemuan tersebut, ia mengaku tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Baca Juga :  Kasus Solar Nelayan Bengkulu Bisa Melebar, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan DKP Provinsi

“Saya hanya ingin penjelasan, kenapa nilainya berbeda jauh. Tapi sampai sekarang belum ada keterangan resmi yang saya terima,” katanya.

Meski kecewa, ia menegaskan masih mengedepankan langkah persuasif. Ia berharap perusahaan menunjukkan itikad baik dan melakukan klarifikasi terbuka.

“Kalau memang ada kekeliruan, kami berharap bisa diperbaiki. Kami masih menunggu niat baik perusahaan,” tambahnya.

Namun ia juga tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan jika persoalan ini tidak mendapat respons.

“Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur resmi, termasuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Riau Agrindo Agung melalui GM Wirianto belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama menyangkut kepastian perlindungan hak-hak pekerja di sektor perkebunan.

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru