NARASIDEMOKRASI – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap Latipa Tu’sadiah disambut positif oleh pihak CV Pupuk. Kuasa hukum perusahaan, Sopian Siregar SH M.Kn, menilai vonis 3 tahun 6 bulan penjara menjadi bukti bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terbukti dalam persidangan.
Menurut Sopian, substansi utama dari perkara ini bukan terletak pada perbandingan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim, melainkan pada pengakuan hukum bahwa perbuatan yang didakwakan memang terbukti terjadi.
“Jadi dari sini kita bisa melihat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu sudah dinilai oleh Majelis Hakim dan menurut hakim dalam putusan ini terbukti, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan,” ujar Sopian usai persidangan, Rabu (05/08/2026).
Ia mengapresiasi sikap majelis hakim yang tidak hanya menjatuhkan vonis bersalah, tetapi juga memerintahkan terdakwa untuk langsung ditahan. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan keseriusan lembaga peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Sopian mengakui hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Bengkulu yang meminta hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Namun demikian, pihaknya menilai rasa keadilan dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Bagi perusahaan, putusan itu menjadi bentuk kepastian hukum setelah proses panjang yang berlangsung sejak kasus tersebut mulai dilaporkan. Selama persidangan, berbagai bukti dan keterangan saksi dipaparkan untuk menjelaskan dugaan penyalahgunaan dana perusahaan yang terjadi dalam rentang waktu beberapa tahun.
Sopian menegaskan bahwa majelis hakim telah melakukan penilaian secara objektif terhadap seluruh alat bukti yang diajukan. Karena itu, pihak perusahaan menghormati putusan yang telah dibacakan dan berharap semua pihak juga menghargai proses hukum yang telah berjalan.
Ia juga mengingatkan bahwa terdakwa masih memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut. Namun, menurutnya, hak tersebut tidak menghapus kewajiban menjalankan perintah penahanan yang telah ditetapkan majelis hakim.
“Walaupun ada upaya hukum, perintah majelis hakim jelas bahwa terdakwa harus langsung ditahan,” tegasnya.
Menurut Sopian, putusan ini memberikan pesan penting bahwa setiap tindakan yang merugikan perusahaan dapat diproses melalui jalur hukum apabila memenuhi unsur pidana. Karena itu, ia berharap kasus serupa dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar selalu menjaga integritas dalam menjalankan pekerjaan dan mengelola keuangan perusahaan.
Selain itu, ia menilai putusan tersebut juga menunjukkan bahwa proses peradilan mampu memberikan ruang yang sama bagi seluruh pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukum. Baik jaksa, terdakwa maupun penasihat hukum memiliki kesempatan yang setara untuk menguji fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 488 KUHP. Putusan tersebut lahir setelah majelis memeriksa berbagai alat bukti, mendengarkan keterangan saksi dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
Menurut Sopian, selama proses persidangan terungkap sejumlah fakta yang dinilai menunjukkan adanya pola perbuatan yang memiliki kesamaan dalam rentang waktu berbeda. Karena itu, pihak pelapor memastikan proses hukum lain yang masih berjalan akan tetap dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Perkara ini tidak serta-merta berhenti hanya karena sudah ada putusan. Jika ada proses hukum lain yang sedang berjalan, tentu akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.









