Pilkada Dipilih Melalui DPRD Tidak Inskonstitusional

 Aan Julianda SH. MH Sekretaris DPD AMPI Provinsi Bengkulu

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPD AMPI Provinsi Bengkulu, Aan Julianda, SH. MH

Sekretaris DPD AMPI Provinsi Bengkulu, Aan Julianda, SH. MH

NARASIDEMOKRASI – Wacana Pilkada melalui DPRD sekarang lagi jadi buah bibir, banyak pro dan kontra dikalangan elit politik, akademisi dan elem-elemen masyarakat. Kepala Daerah dipilih DPRD ini bukan sesuatu yang baru di Indoneisa sebelum pilkada dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2005 pilkada dipilih melalui DPRD.

Wacana ini sebenarnya beberapa tahun terakhir sudah beberapa kali dibahas di DPR RI, tetapi belum terlaksana, akhir-akhir ini kembali diwacanakan dengan revisi undang-undang pilkada. Indonesia sebagai negara demokrasi tentu wacana ini menjadi perdebatan karena dianggap jika kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat dianggap menghilangkan kedaulatan rakyat. Tetapi dengan kemajuan teknologi serta budaya politik yang mulai kapitalistik dan hedonistik, sistem pilkada dengan one man one vote menuai banyak perdebatan karena semenjak menggunakan sistem ini banyak praktek-praktek kecurangan sering terjadi, seperti money politic, black campain, issu sarah dimunculkan bahkan terjadi konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat. Selain itu gaya hidup masyarakat menjadi radikal dan reaksioner yang diakibatkan sering terjadinya konflik pada saat proses suksesi pergantian kepemimpinan.

Baca Juga :  Duel Maut dengan Maling Motor, Bripka Arya Gugur Saat Jalankan Tugas

Dalam Konstitusi Republik Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1994 mengenai Pilkada ini diataur dengan pasal yang berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilu diatur pada pasal 22 UUD  1945 sedangkan  mengenai pilkada diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara “demokratis”. Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa konstitusi juga secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak bertentangan dengan konstitusi. Karena kalimat demokratis yang disebutkan dalam Pasal 18 tersebut tidak harus mutlak dipilih langsung oleh rakyat karena system negara kita menganut system kedaulatan perwakilan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri dan Akpol ’90 Dhira Brata Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Bogor
Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Titipan
Polri Hadir di Ruang Digital, E-Sport Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Anak Muda Raih Prestasi
Polri Luncurkan E-Sport Kapolri Cup 2026, Siapkan Panggung Talenta Digital Indonesia
DPC PDIP Kota Bengkulu Buka Pengambilan SK PIP, 1.513 Siswa Berpeluang Cairkan Bantuan Pendidikan
Wayang Karton Jadi Media Edukasi Anak, Polres Kediri Kota Meriahkan HKGB ke-74 dengan Cara Kreatif
KAMSRI Dorong Transparansi Pemerintah Terkait Penunjukan Wakil Kepala BGN
Golkar Kota Bengkulu Terima SK Kepengurusan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:40 WIB

Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Titipan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polri Hadir di Ruang Digital, E-Sport Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Anak Muda Raih Prestasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:19 WIB

Polri Luncurkan E-Sport Kapolri Cup 2026, Siapkan Panggung Talenta Digital Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

DPC PDIP Kota Bengkulu Buka Pengambilan SK PIP, 1.513 Siswa Berpeluang Cairkan Bantuan Pendidikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:08 WIB

Wayang Karton Jadi Media Edukasi Anak, Polres Kediri Kota Meriahkan HKGB ke-74 dengan Cara Kreatif

Berita Terbaru