NARASIDEMOKRASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengambil langkah memperkuat tata kelola kelembagaan melalui sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kedua lembaga resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis, 10 September 2026.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi sekaligus memberikan dukungan hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU Provinsi Bengkulu.
Kepala Kejati Bengkulu Anton Delianto, S.H., M.H., dan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, S.H., M.H., menandatangani langsung perjanjian tersebut di ruang kerja Kajati Bengkulu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Feri Wisdom Saragih Simanjuntak, S.H., M.H., menjelaskan salah satu tujuan penting dari kerja sama tersebut adalah mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel dan berlandaskan hukum.
“Harapannya, sinergi ini semakin memperkuat kedua lembaga dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU Provinsi Bengkulu,” ujar Wisdom.
Kerja sama tersebut memberikan ruang bagi KPU Provinsi Bengkulu untuk memperoleh dukungan hukum melalui Bidang Datun Kejati Bengkulu.
Bentuk dukungannya mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum hingga tindakan hukum lainnya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penguatan aspek hukum menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola lembaga yang akuntabel. Setiap kebijakan dan pelaksanaan tugas kelembagaan perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, kerja sama Kejati dan KPU bukan hanya dilihat dari sisi penyelesaian persoalan hukum. Sinergi tersebut juga dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penguatan tata kelola melalui pertimbangan serta pelayanan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan.
Feri menegaskan koordinasi dan kolaborasi kedua lembaga akan terus ditingkatkan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Dengan kerja sama tersebut, Kejati Bengkulu dan KPU Provinsi Bengkulu berharap persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan tugas KPU dapat dihadapi melalui koordinasi yang lebih kuat dan tetap berada dalam koridor peraturan.
Pada akhirnya, kerja sama tersebut diharapkan ikut mendorong terwujudnya kelembagaan yang profesional, akuntabel dan berlandaskan hukum, sebagaimana tujuan yang ditegaskan dalam perjanjian kedua institusi.









