NARASIDEMOKRASI – Perselisihan ketenagakerjaan antara tiga guru SDIT Rabbani dengan Yayasan Ma’ahad Rabbani memasuki babak perundingan. Dalam proses klarifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, pihak yayasan disebut sempat menanyakan besaran pesangon yang diminta ketiga guru.
Klarifikasi melalui mekanisme bipartit itu berlangsung di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Selasa (18/8/2026). Tiga guru yang berselisih dengan pihak sekolah adalah Elsita Lisnawati, Tita Aryani, dan Ririn Safitri.
Sementara pihak Yayasan Ma’ahad Rabbani hadir bersama Kepala SDIT Rabbani, Marsu Juanah.
Advokat pendamping ketiga guru dari LBH Respublica, Ridhotul Hairi, SH, MH, mengatakan dalam pertemuan tersebut pihak yayasan menanyakan gambaran nilai hak pesangon yang diminta ketiga guru.
Namun, LBH Respublica belum menyampaikan angka karena masih melakukan penghitungan berdasarkan masa kerja dan hak masing-masing guru.
“Mereka tadi sempat menanyakan berapa gambaran hak pesangon yang diminta oleh guru. Namun belum kami sampaikan karena kami dalam proses perhitungan. Namun kami ingin tetap berdasarkan perundang-undangan,” ujar Ridhotul.
Menurut Ridhotul, pihak yayasan menginginkan penghitungan hak pesangon dilakukan secara kekeluargaan. Pendamping hukum ketiga guru menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian, tetapi besaran hak pekerja harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ridhotul menjelaskan, masa kerja akan menjadi salah satu dasar dalam menghitung hak masing-masing guru.
Penghitungan dilakukan sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan di SDIT Rabbani hingga 5 Agustus 2026.
Masa kerja Elsita, Tita, dan Ririn berbeda-beda. Salah seorang di antaranya disebut telah mengabdi selama sekitar 13 tahun.
Perbedaan masa kerja tersebut membuat besaran hak yang akan dihitung untuk masing-masing guru kemungkinan berbeda.
Namun, persoalan yang diperhitungkan tidak hanya menyangkut pesangon. Pendamping hukum juga akan memasukkan sejumlah hak ketenagakerjaan lain yang mereka nilai perlu diselesaikan.
Salah satunya terkait pembayaran gaji. Ridhotul menyebut upah yang diterima para guru selama bekerja tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Bengkulu.
Persoalan lain yang disoroti adalah kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ridhotul menyatakan hak kepesertaan kedua program jaminan sosial tersebut juga akan menjadi bagian yang diperhitungkan dalam penyelesaian perselisihan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Yayasan Ma’ahad Rabbani tetap menyatakan tidak melakukan pemberhentian terhadap Elsita, Tita, dan Ririn.
Menurut pihak yayasan, ketiga guru tersebut hanya dirumahkan dalam rangka menjalani proses pembinaan.
Meski status pemberhentian masih menjadi perbedaan pandangan antara kedua pihak, pembicaraan mengenai hak pekerja mulai mengarah pada penghitungan pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya.
Ridhotul juga menyampaikan klaim yang lebih luas terkait kepesertaan jaminan sosial para pekerja di sekolah tersebut.
Menurut dia, persoalan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dialami tiga guru yang kini sedang berselisih dengan pihak yayasan.
Ia menyebut seluruh guru SDIT Rabbani tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan turunannya,” tegas Ridhotul.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pendamping hukum tiga guru. Dalam proses bipartit ini, pihak Yayasan Ma’ahad Rabbani tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan terhadap persoalan kepesertaan BPJS dan pembayaran upah yang disampaikan pihak pekerja.
Kini, penghitungan hak Elsita, Tita, dan Ririn masih dilakukan. Hasil penghitungan itu nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses perundingan untuk mencari penyelesaian perselisihan antara tiga guru dengan pihak Yayasan Ma’ahad Rabbani.









