NARASIDEMOKRASI – Puluhan warga Kabupaten Seluma mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa (08/9/2026) untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan lahan yang diduga masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas.
Dalam pertemuan (hearing) yang diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengungkapkan, warga menuntut kejelasan status hukum atas lahan yang selama ini mereka klaim sebagai milik masyarakat.
Teuku menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami dokumen yang diserahkan warga serta meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk turun tangan melakukan verifikasi ulang di lapangan.
“Kalau faktanya atau buktinya memang milik rakyat, kita minta agar dikembalikan. BPN juga kita minta melakukan pengumpulan ulang terkait klaim-klaim itu,” tegas Teuku.
Lebih lanjut, Teuku menyampaikan bahwa iklim investasi di daerah memang harus dijaga, tetapi tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat lokal.
“Kita bukan anti terhadap investasi. Silakan investasi masuk, tetapi investasi itu harus bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, bukan kemudian menindas,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, DPRD Provinsi Bengkulu berencana menggalang koordinasi lintas lembaga mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, hingga Bank Tanah untuk menyelesaikan sengketa lahan, termasuk mengenai status tanah eks-HGU PT Agri Andalas yang dikabarkan telah habis masa izinnya.
Di sisi lain, perwakilan warga Kabupaten Seluma, Oktarina, menyuarakan keterbukaannya agar sengketa ini dituntaskan secara objektif dan berlandaskan aturan hukum yang sah.
“Kami meminta penyelesaian berdasarkan aturan, berbicara dengan data dan jelas. Kami berharap warga yang tertindas mendapatkan kejelasan,” ungkap Oktarina.
Ia juga menegaskan komitmen seluruh warga untuk terus memperjuangkan hak tanah mereka sampai titik terang diperoleh.
“Kalau memang tidak diselesaikan, kami siap memperjuangkan ini sampai ada kejelasan,” pungkasnya.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









