NARASIDEMOKTRASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) dan barang bersubsidi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kebijakan tersebut rencananya mulai diterapkan pada September 2026. Pemprov Bengkulu memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat setelah aturan dan mekanisme pelaksanaannya diterima secara resmi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan pemerintah daerah pada dasarnya tidak akan mempersoalkan mekanisme baru tersebut selama menjadi kebijakan pemerintah pusat.
“Pemprov akan tunduk, artinya menjalankan apa yang menjadi kebijakan daripada pemerintah pusat,” kata Herwan, Selasa (01/9/2026).
Ia menilai penyaluran bansos melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat memberikan keuntungan karena koperasi berada lebih dekat dengan masyarakat.
“Walaupun nanti melalui Kopdes, ya itu lebih bagus. Nantinya Kopdes membawahi masyarakat yang ada di wilayahnya,” ujarnya.
Dengan posisi yang lebih dekat dengan masyarakat, penyaluran bantuan diharapkan dapat berlangsung lebih terpantau dan terawasi.
“Nanti bisa lebih dekat lagi, lebih terpantau lagi, dan lebih terawasi lagi,” ungkap Herwan.
Namun, hingga kini Pemprov Bengkulu masih menunggu kejelasan teknis dari pemerintah pusat. Herwan menyebut pihaknya baru menerima informasi mengenai rencana penyaluran bansos melalui Kopdes.
“Kita nunggu dari pusat. Kita baru dapatkan bahwa informasinya nanti untuk bantuan-bantuan, bansos-bansos itu melalui Kopdes. Kita masih nunggu,” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah daerah akan menyesuaikan langkah pelaksanaan setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.
“Pemerintah daerah tentu menunggu apa yang menjadi regulasi pemerintah pusat,” pungkasnya.









