Istri Ketua SAAF Tempuh Jalur Hukum, Perjuangkan Hak Diri dan Anak

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Konflik rumah tangga yang melibatkan Risdianto Pattiwael, Ketua Umum Syukuran Aminuddin Amir Foundation (SAAF), kini memasuki babak baru. Perselisihan yang sebelumnya berlangsung di ranah privat kini berlanjut ke proses hukum setelah sang istri sah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang.

Bagi sang istri, langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar respons atas konflik rumah tangga. Ia menilai persoalan yang dihadapi menyangkut hak-haknya sebagai istri serta hak anak yang menurutnya harus mendapatkan perlindungan dan kepastian.

Selama ini, ia mengaku memilih diam dan berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, ketika berbagai upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil, ia memutuskan menyerahkan persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya tidak sedang mencari panggung. Saya sedang memperjuangkan hak saya sebagai istri dan hak anak saya. Kalau selama ini suara saya tidak didengar, biarkan hukum yang berbicara,” ujar sang istri

Menurut dia, proses hukum menjadi jalan yang paling tepat untuk menguji seluruh persoalan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan yang berlaku. Karena itu, ia berharap masyarakat tidak terburu-buru membentuk opini sebelum seluruh proses berjalan dan menghasilkan kepastian hukum.

Dalam keterangannya, sang istri juga menyinggung adanya dugaan kedekatan suaminya dengan perempuan lain yang disebut turut menjadi bagian dari konflik rumah tangga mereka. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Sudah 9 Kali Keluar Masuk Kasus, Residivis Curanmor Bengkulu Kembali Ditangkap Polisi

Perkara ini kemudian menarik perhatian publik karena melibatkan figur yang dikenal di lingkungan sosial kemasyarakatan. Di tengah sorotan tersebut, sang istri menilai substansi persoalan seharusnya tidak bergeser menjadi sekadar perang opini di ruang publik.

Ia mengatakan, fokus utama yang ingin diperjuangkannya adalah hak seorang istri dan anak yang menurutnya tidak boleh terabaikan. Terlebih, status perkawinan yang sah masih melekat sehingga tanggung jawab dalam keluarga semestinya tetap dijalankan sebagaimana mestinya.

“Ini bukan tentang siapa yang lebih cepat membangun cerita kepada publik. Ini tentang siapa yang berani mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.

Ia juga mengaku siap menghadapi berbagai tekanan, stigma, maupun penilaian publik yang mungkin muncul selama proses hukum berlangsung. Baginya, keputusan untuk membawa perkara ke jalur hukum telah dipertimbangkan secara matang demi kepentingan anak yang harus diperjuangkan hak-haknya.

“Saya sudah terlalu lama diam. Kali ini saya memilih bicara melalui jalur yang benar. Saya punya bukti, saya punya hak, dan saya punya anak yang harus saya perjuangkan. Sampai kapan pun, saya tidak akan membiarkan hak anak saya dianggap tidak penting,” ujarnya.

Baca Juga :  PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

Pengamat hukum keluarga menilai, dalam perkara rumah tangga yang telah masuk ke ranah hukum, seluruh pihak memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun pada akhirnya, penilaian terhadap fakta dan bukti menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

Hingga kini, proses hukum terkait laporan tersebut masih berjalan. Belum ada putusan atau penetapan hukum yang berkekuatan tetap mengenai berbagai dugaan yang disampaikan.

Di tengah beragam narasi yang berkembang, perkara ini pada akhirnya akan ditentukan melalui mekanisme hukum. Fakta-fakta yang ada akan diuji, bukti akan diperiksa, dan seluruh pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya.

Bagi sang istri, perjuangan yang dilakukannya bukan sekadar persoalan pribadi. Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab seorang ibu dalam memastikan hak anak tetap terlindungi.

Pada akhirnya, bukan opini yang akan menjadi penentu, melainkan proses hukum yang berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Pemprov Bengkulu Tunggu Regulasi Pusat soal Penyaluran Bansos Lewat Kopdes
BI Bengkulu Perkuat Edukasi QRIS, Transaksi Digital Tak Cukup Hanya Praktis
Kuasa Hukum CV Pupuk Apresiasi Vonis Hakim, Sebut Unsur Pidana Terbukti
BTPN Syariah Jaga Kualitas Pembiayaan, Laba Semester I 2026 Capai Rp655 Miliar
Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Konsolidasi Besar Menuju Pemilu 2029 Dimulai
Saksi Ahli Terdakwa Justru Ungkap Fakta yang Menguatkan Dugaan Fraud di CV Pupuk
Gerak Cepat Usai Dilantik, Dirut Bank Bengkulu H. Iswahyudi Hadirkan Lounge Blue Sky untuk Nasabah Prioritas
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 1 September 2026 - 15:54 WIB

Pemprov Bengkulu Tunggu Regulasi Pusat soal Penyaluran Bansos Lewat Kopdes

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:30 WIB

BI Bengkulu Perkuat Edukasi QRIS, Transaksi Digital Tak Cukup Hanya Praktis

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Istri Ketua SAAF Tempuh Jalur Hukum, Perjuangkan Hak Diri dan Anak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kuasa Hukum CV Pupuk Apresiasi Vonis Hakim, Sebut Unsur Pidana Terbukti

Berita Terbaru