NARASIDEMOKRASI – Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momentum penting bagi jajaran Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk memperkuat integritas dan profesionalisme.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui penyampaian tujuh Perintah Harian Jaksa Agung dalam upacara yang digelar di halaman Kejati Bengkulu, Rabu, 2 September 2026.
Kepala Kejati Bengkulu Anton Delianto, S.H., M.H., yang bertindak sebagai inspektur upacara, membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin.
Tujuh perintah tersebut menjadi pedoman moral dan profesional bagi seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Feri Wisdom Saragih Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan tujuh perintah itu harus diterapkan dalam pekerjaan maupun kehidupan sehari-hari.
“Perintah harian Jaksa Agung menjadi pedoman bagi seluruh insan Adhyaksa agar setiap tugas dilaksanakan secara profesional, berintegritas, dan tetap menggunakan hati nurani,” kata Wisdom.

Perintah pertama adalah menerapkan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan. Nilai tersebut diharapkan menjadi dasar bagi aparatur Kejaksaan agar bekerja dengan jujur dan penuh tanggung jawab.
Perintah kedua menekankan pentingnya mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan keadilan dan manfaat kepada masyarakat.
Selanjutnya, seluruh jajaran diminta mendukung Asta Cita serta menyukseskan program prioritas dan arahan Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan. Dukungan itu diarahkan untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
Pada perintah keempat, insan Adhyaksa diminta menggunakan hati nurani dalam menjalankan tugas. Sikap profesional harus berjalan bersama nilai kebenaran dan keadilan sehingga setiap keputusan hukum tidak hanya memenuhi aturan, tetapi juga memberikan rasa adil.
Perintah kelima adalah membangun sinergi yang harmonis dan menciptakan kolaborasi produktif antarkementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, perintah keenam mengingatkan seluruh pegawai Kejaksaan agar menjunjung tinggi kesederhanaan dalam bertugas dan kehidupan sehari-hari. Kesederhanaan dinilai menjadi salah satu cerminan integritas dan keteladanan insan Adhyaksa.
Perintah terakhir adalah meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum. Aparatur Kejaksaan harus mampu bertindak cepat dan tepat menghadapi perubahan keadaan.
Menurut Wisdom, perkembangan masyarakat dan teknologi juga memunculkan persoalan hukum yang semakin beragam. Karena itu, jajaran Kejaksaan harus terus meningkatkan kemampuan dan tidak boleh berhenti belajar.
“Kejaksaan harus peka terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Respons yang diberikan harus cepat dan tepat, tetapi tetap berhati-hati serta sesuai dengan aturan hukum,” ujarnya.
Jaksa Agung dalam amanatnya juga menyebut insan Adhyaksa sebagai ujung tombak penegakan hukum dan pengawal kedaulatan hukum. Pesan tersebut menjadi pengingat agar setiap kewenangan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Wisdom mengatakan Kejati Bengkulu berkomitmen menjadikan tujuh perintah tersebut sebagai landasan dalam meningkatkan kinerja, pelayanan hukum, dan kepercayaan masyarakat.
Dengan pedoman itu, seluruh jajaran diharapkan mampu memberikan penegakan hukum yang tegas, adil, bermanfaat, dan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.









