NARASIDEMOKRASI – Pengadilan Negeri Bengkulu akhirnya menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (13/5/2026), majelis hakim memvonis bebas empat terdakwa karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH, MH. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh dakwaan primer maupun subsider yang diajukan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Dakwaan yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Putusan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena perkara pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung sebelumnya cukup menyita perhatian masyarakat Bengkulu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Hakim menyebut proses tersebut mengacu pada instruksi presiden dan keputusan presiden terkait pembangunan proyek strategis nasional.
“Pembebasan lahan tol sudah sesuai dengan inpres dan kepres. Tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum,” lanjut hakim.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Hazairin Masri selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Hartanto selaku advokat pendamping warga terdampak pembangunan, Hadia Seftiana selaku Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Toto Soeharto selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menuntut Hazairin Masri dan Hartanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Hazairin juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar subsidair dua tahun kurungan.
Sedangkan Hartanto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,66 miliar subsidair tiga tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya yakni Hadia Seftiana dan Toto Soeharto dituntut pidana lima tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Khusus Toto Soeharto, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp242,8 juta subsidair dua tahun penjara.
Namun seluruh tuntutan tersebut akhirnya gugur setelah majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menilai unsur melawan hukum dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.
Selain itu, hakim juga melihat proses pembebasan lahan dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
Putusan bebas tersebut disambut haru oleh keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang.
Beberapa pihak terlihat langsung menghampiri terdakwa setelah majelis hakim mengetuk palu sidang.
Meski demikian, pihak Kejati Bengkulu menyatakan masih akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Fri Wisdom S. Sumbayak mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan.
“Kita hormati putusan pengadilan. Kita akan pelajari putusan tersebut terkait pertimbangan majelis hakim,” ujarnya didampingi Kasi I Intelijen Kejati Bengkulu.
Menurut Fri Wisdom, Jaksa Penuntut Umum masih memiliki waktu untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak.
“Setelah ini JPU akan menentukan sikap untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” katanya.
Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek tol ini sebelumnya menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejati Bengkulu.
Perkara tersebut berkaitan dengan proses pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional.
Putusan bebas ini dipastikan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur besar di Bengkulu.
Sementara itu, pihak terdakwa berharap putusan tersebut dapat menjadi akhir dari proses hukum panjang yang telah mereka jalani selama persidangan berlangsung.









